Sertifikat Keahlian (SKA)

Tentang SKA

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.

Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA) terbagi menjadi 3, yaitu :

  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama

Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Utama.

Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar ( M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Bidang ( PJB) .

Sertifikat Keahlian (SKA)

Persyaratan Permohonan Sertifikat Keahlian (SKA)

  1. KTP
  2. Minimal Pendidikan D III
  3. NPWP pribadi
  4. Pas foto terbaru depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
  5. Melampirkan No.HandPhone dan alamat email dari tenaga ahli yang bersangkutan
  6. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  7. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang

Segera Konsultasi kepada Kami untuk Pengurusan Sertifikat Keahlian (SKA) Anda

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?