Tentang SKA
SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.
Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA) terbagi menjadi 3, yaitu :
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Utama.
Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar ( M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Bidang ( PJB) .
Persyaratan Permohonan Sertifikat Keahlian (SKA)
- KTP
- Minimal Pendidikan D III
- NPWP pribadi
- Pas foto terbaru depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
- Melampirkan No.HandPhone dan alamat email dari tenaga ahli yang bersangkutan
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang