[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Tentang SKA

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.

Kualifikasi Sertifikat Keahlian (SKA) terbagi menjadi 3, yaitu :

  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama

Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Madya, dan tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/ up-grade menjadi Ahli Utama.

Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar ( M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian ( SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT) dan Penanggung Jawab Bidang ( PJB) .

Sertifikat Keahlian (SKA)

Persyaratan Permohonan Sertifikat Keahlian (SKA)

  1. KTP
  2. Minimal Pendidikan D III
  3. NPWP pribadi
  4. Pas foto terbaru depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
  5. Melampirkan No.HandPhone dan alamat email dari tenaga ahli yang bersangkutan
  6. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  7. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_empty_space height=”90″ hide_on_desktop=”” hide_on_notebook=”” hide_on_tablet=”” hide_on_mobile=””][vc_btn title=”LIHAT PERSYARATAN IJAZAH/JURUSAN” color=”sky” size=”lg” align=”center” i_icon_fontawesome=”icon-search-light” button_block=”true” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fwww.izinusaha.net%2Flayanankami%2Fsertifikat-keahlian-ska%2Fpersyaratan-ijazah-jurusan%2F|title:Persyaratan%20Ijazah%2FJurusan|target:%20_blank|”][/vc_column][/vc_row]

Segera Konsultasi kepada Kami untuk Pengurusan Sertifikat Keahlian (SKA) Anda