Sertifikat Keterampilan (SKT)

Tentang SKT

SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keterampilan tertentu.

Kualifikasi Sertifikat Ketrampilan (SKT) terbagi menjadi 3, yaitu :

  1. Kelas 1
  2. Kelas 2
  3. Kelas 3

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ( SBU) untuk golongan Kecil ( K1, K2, K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan ( SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT). SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK

Sertifikat Ketrampilan (SKT)

 

Persyaratan Permohonan Sertifikat Ketrampilan (SKT)
  1. KTP 
  2. Minimal Pendidikan SMA (tahun kelulusan 5 tahun)
  3. NPWP pribadi
  4. Pas foto terbaru depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
  5. Melampirkan No.HandPhone dan alamat email dari tenaga ahli yang bersangkutan
  6. Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  7. Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang

 

Segera Konsultasi kepada Kami untuk Pengurusan Sertifikat Ketrampilan (SKT) Anda

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?