Tentang SKT
SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keterampilan tertentu.
Kualifikasi Sertifikat Ketrampilan (SKT) terbagi menjadi 3, yaitu :
- Kelas 1
- Kelas 2
- Kelas 3
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ( SBU) untuk golongan Kecil ( K1, K2, K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan ( SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik ( PJT). SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK
Persyaratan Permohonan Sertifikat Ketrampilan (SKT)
- KTP
- Minimal Pendidikan SMA (tahun kelulusan 5 tahun)
- NPWP pribadi
- Pas foto terbaru depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
- Melampirkan No.HandPhone dan alamat email dari tenaga ahli yang bersangkutan
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Jika perpanjangan harus mengembalikan SKA lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang