IZIN ANGKA PENGENAL IMPOR (API-U)

Pengertian izin API-U

Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang, yang digunakan oleh Pemerintah sebagai instrumen penataan tata tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor. Izin API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk diperdagangkan dan jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Izin API-U :

  1. Foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, disertai SK Pengesahannya Kehakiman;
  2. Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
  3. Foto copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
  4. Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
  5. Foto copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
  6. Foto copy SIUP dan TDP perusahaan;
  7. Pas photo penanggung jawab/pimpinan perusahaan uk. 3×4 sebanyak 3 lembar (background merah);
  8. Surat Referensi Bank Asli ditujukan ke Kepala DPMPTSP Propinsi DKI Jakarta untuk keperluan pengurusan API-U;
  9. Foto kantor  (ada papan nama perusahaan) dan ruangan kerja;
  10. Kop surat dan stempel perusahaan;

Biaya dan waktu pengurusan Izin API-U

  • Biaya                         : Rp. 3.500.000,-
  • Waktu pengerjaan    : 10-15 hari kerja