Tentang CV
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelapis uang (Geldschieter). Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditier. Kami menawarkan jasa pembuatan CV dengan harga yang bersaing.
Persyaratan Pendirian CV :
- Nama Perusahaan – CV;
- Scan KTP dan NPWP Para Pendiri, Minimal 2 orang;
- Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Badan Usaha;
- Surat Perjanjian Surat Sewa Menyewa Kantor atau PBB Jika Kantor Milik Sendiri;
- Surat Keterangan Domisili Dari Pengelola Gedung Apabila Berada di Gedung;
- Untuk Wilayah DKI Jakarta, Tidak Boleh Perumahan Dijadikan Kantor;
- Kedudukan Kantor dan Bidang Usaha;
- Jumlah Modal.
Dokumen Yang Didapat Saat Melakukan Pendirian CV :
- Akta Notaris Pendirian CV;
- Surat Pendaftaran Kementerian Hukum dan HAM;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Izin Lokasi;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
- Izin Usaha dari OSS.
Biaya : Rp. 5.000.000,-
Waktu Pengerjaan : 20 hari kerja