Tentang Pendirian PT

PENDIRIAN-PT-300x200

Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Persyaratan Pendirian PT :

  1. Nama Perusahaan – PT;
  2. Scan KTP dan NPWP para pendiri, minimal 2 orang;
  3. Pas Photo berwarna pimpinan/penanggung jawab badan usaha;
  4. Scan surat perjanjian sewa menyewa kantor;
  5. Scan Surat keterangan domisili dari pengelola gedung, apabila berada di gedung;
  6. Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak boleh perumahan difungsikan sebagai kantor;
  7. Kedudukan kantor dan bidang usaha;
  8. Jumlah modal dan pembagian saham perusahaan.

Dokumen Yang Didapat Saat Melakukan Pendirian PT :

  1. Pemesanan Nama PT;
  2.  Akta Notaris Pendirian PT;
  3. SK Pengesahan Kemenkumham;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Izin Lokasi;
  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  7. SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
  8. Izin Usaha dari OSS.

Biaya : Rp. 8.000.000,-
Waktu Pengerjaan : 20 hari kerja

Segera Konsultasi kepada Kami untuk Pendirian PT Anda