Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah Sertifikat atau Bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha, yang meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum Indonesia dan berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Dasar Hukum Kepengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.
- PERMEN ESDM No. 28 Th 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
- PERMEN ESDM No. 38 Th 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Persyaratan Jasa Pengurusan SBUJPTL
Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), yaitu :
- Akta Pendirian dan Perubahannya Berikut SK Menkumham (sudah penyesuaian KBLI 2017);
- KTP/Paspor dan NPWP pengurus dan pemegang saham;
- NPWP Perusahaan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Tenaga Ahli yang berkompetensi di bidang yang dipilih atau di ambil untuk membuat Sertifikat Kompetensi serta melampirkan Foto, Ijazah, KTP, NPWP dan Daftar Riwayat Hidup;
- Neraca perusahaan 2 tahun terakhir;
- Struktur organisasi badan usaha;
- Company Profil Badan Usaha.