Jasa pengurusan SBU – (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha.
Sertifikat badan usaha jasa konstruksi (SBUJK) dapat dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional , BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi.
Tentukan Jenis Usaha / Klasifikasi sebelum ingin mengajukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), pilih dan tetapkan bidang dan sub bidang sesuai klasifikasi dan kualifikasi Jasa konstruksi yang ingin diajukan untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di indonesia. Terdapat setidaknya 3 Jenis Usaha / Klasifikasi dalam SBUJK, yaitu :
1. Jasa Pekerjaan Konstruksi
2. Jasa Konsultasi Konstruksi
3. Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Ketiga jenis usaha / Klasifikasi ini dapat di lihat pada Link ini izinusaha.net
Kualifikasi SBUJK
Sebelum menggunakan jasa pengurusan SBU, silahkan tentukan Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sesuaikan dengan kemampuan badan usaha. ada 4 kualifikasi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan badan usaha, Yaitu :
1. Kecil : Untuk Perusahaan yang baru atau belum memiliki SBU sebelumnya
2. Menengah : Wajib memiliki pengalamaan pekerjaan perusahaan minimal 2,5 Milyar Perkontrak pekerjaan atau dapat di akumulasikan dan laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor akuntan publik yang terdaftar di Kementrian Keuangan.
3. Besar : Wajib memiliki pengalamaan pekerjaan perusahaan minimal 25 Milyar Perkontrak pekerjaan atau dapat di akumulasikan dan laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor akuntan publik yang terdaftar di Kementrian Keuangan.
4. Spesialis : Laporan Keuangan yang sudah di audit oleh Kantor akuntan publik yang terdaftar di Kementrian Keuangan dengan kekayaan di atas 5 Milyar.
Untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA, diwajibkan berkualifikasi Besar.
Setiap badan usaha yang ingin mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi, harus mempunyai tenaga ahli yang sudah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.
Dengan ketentuan terdiri dari 1 orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Minimal 1 orang Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK). untuk setiap SBUJK kebutuhan SKK dan tenaga ahlinya juga berbeda beda, terkait dengan Kualifikasi, Bidang usaha dan sub bidang usaha.
Badan usaha dapat menjadi anggota asosasi perusahaan jasa konstruksi yang sudah terakreditasi oleh Lembaga Pengawasan Jasa Konstruksi (LPJK).
Persyaratan untuk Permohonan SBU Konstruksi
Di bawah ini merupakan beberapa persyaratan dokumen untuk mengajukan pengurusan SBU konstruksi terbaru, yaitu:
1. Akta pendirian dan perubahannya berikut SK Menkumham (sudah penyesuaian KBLI 2020);
2. KTP dan NPWP pengurus dan pemegangsaham;
3. NomorIndukBerusaha (NIB) RBA;
4. Pas photo pimpinan / penanggung jawab perusahaan;
5. NPWP perusahaan;
6. User Id dan akun OSS;
7. Persyaratan tenaga ahli melengkapi data : SKK, KTP, NPWP pribadi, ijazah;
8. Laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir
9. Dokumen informasi kepemilikan peralatan berupa :
a. Bukti kepemilikan, hasil pemeriksaan pengujian, foto plat nama, foto tampak depan peralatan, foto tampak samping peralatan, foto tampak belakang peralatan (untuk setiap sub klasifikasi) atau;
b. Surat Pernyataan Penyediaan Peralatan Konstruksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan;
10. Bukti penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berupa :
a. Sertifikat ISO 37001 yang di terbitkan oleh Lembaga sertifikasi terakreditasi KAN atau;
b. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Biaya Pengurusan Izin SBU
Biaya jasa pengurusan SBU menyesuaikan dengan skala usaha, apabila Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan kami bisa langsung menghubungi admin. Adapun estimasi waktu yang diperlukan untuk pengurusan lebih kurang estimasinya 20 hari kerja. Proses pengurusan SBU Konstruksi menjadi semakin mudah dan cepat dengan bantuan konsultan izinusaha.net!