Jasa Pengurusan SBU
Izin SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan. Selain itu SBU merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi ataupun perusahaan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kami siap membantu dalam hal jasa pengurusan izin SBU yang perusahaan bapak/ibu perlukan.
Persyaratan Izin SBU
Persyaratan pengurusan Izin SBU adalah sebagai berikut :
- Scan Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan NPWP perusahaan
- KTP dan NPWP Pengurus serta pemegang saham perusahaan
- SKA atau SKT Tenaga Ahli Serta Dilampirkan Ijazah, KTP, dan NPWP
- Pas Photo Penanggung Jawab Badan Usaha
- Neraca perusahaan 2 tahun terakhir
Biaya Pengurusan Izin SBU
Biaya pengurusan komplit meliputi (KTA Asosiasi, SKA, SBU, dan SIUJK) :
- Satu Bidang ( 2 SKA ) : By Call
- Dua Bidang ( 3 SKA ) : By Call
Adapun estimasi waktu yang diperlukan untuk pengurusan sekitar 20 hari kerja.
Silahkan menghubungi kami jika ada pertanyaan mengenai jasa pengurusan izin SBU.