Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi.
SKK Konstruksi juga dibutuhkan untuk persyaratan Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi (SBUJK). Sertifikat SKK dahulu bernama Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT).
SKK Konstruksi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang di Akreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dasar Hukum SKK Konstruksi
Ketentuan pengurusan SKK sudah menjadi kewajiban bagi tenaga konstruksi. Dasar hukumnya juga sudah jelas ada di undang-undang berikut:
- PP No. 5 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2020
- Permen PUPR No. 6 Tahun 2021
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
Apa Itu SKK Konstruksi?
SKK Konstruksi dahulu bernama Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Selain itu, SKK Konstruksi merupakan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mendapat lisensi dari PUPR. SKK Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi.
Persyaratan SKK Konstruksi adalah sebagai berikut :
1. KTP
2. NPWP
3. Ijasah
4. Pas Photo terbaru (Kemeja, Latar belakang biru/merah)
5. Referensi Kerja (Pengalaman kerja harus sesuai dgn sub bidang SKK)
6. Email aktif
7. No. WhatsApp aktif
8. Akun SIKI bagi yg pernah membuat SKA
9. Form isian SIMPAN untuk jenjang 7, 8 dan 9
Kualifikasi dan Jenjang SKK Konstruksi
SKK terbagi menjadi 3 (tiga) Kualifikasi dan 9 (Sembilan) Jenjang yaitu :
1. Operator untuk Jenjang 1-3
2. Teknisi/Analis untuk Jenjang 4-6
3. Ahli untuk Jenjang 7-9
KUALIFIKASI OPERATOR (Jenjang 1-3)
Berikut ini merupakan contoh tabel kualifikasi SKK konstruksi operator. Anda bisa sesuaikan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.
Kualifikasi | Jenjang | Persyaratan Pendidikan | Pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama | Persyaratan Kompetensi |
OPERATOR | 1 | Non Pendidikan (Dengan PBK) | Minimal 2 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 1 |
Pendidikan Dasar | Minimal 0 Tahun | |||
2 | Pendidikan Dasar | Minimal 2 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 2 | |
SMA | Minimal 1 Tahun | |||
SMK | Minimal 0 Tahun | |||
3 | Pendidikan Dasar | Minimal 5 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 3 | |
SMA | Minimal 4 Tahun | |||
SMK | Minimal 3 Tahun | |||
D1/SMK Plus | Minimal 0 Tahun |
* PBK : Pelatihan Berbasis Kompetensi
KUALIFIKASI TEKNISI/ ANALIS (Jenjang 4-6)
Selain itu, berikut ini kualifikasi dan penjelasan mengenai SKK konstruksi teknis analis yang saat ini berlaku di Indonesia.
Kualifikasi | Jenjang | Persyaratan Pendidikan | Pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama | Persyaratan Kompetensi |
TEKNISI/ ANALIS | 4 | SMA | Minimal 4 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 4 |
SMK | Minimal 4 Tahun | |||
D1/SMK Plus | Minimal 2 Tahun | |||
D2 | Minimal 0 Tahun | |||
5 | SMA | Minimal 12 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 5 | |
SMK | Minimal 10 Tahun | |||
D1/SMK Plus | Minimal 8 Tahun | |||
D2 | Minimal 4 Tahun | |||
D3 | Minimal 0 Tahun | |||
6 | D1 | Minimal 5 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 6 | |
D2 | Minimal 4 Tahun | |||
D3 | Minimal 3 Tahun | |||
S1/S1 Terapan/D4 Terapan | Minimal 0 Tahun |
KUALIFIKASI AHLI (Jenjang 7-9)
Kualifikasi | Jenjang | Persyaratan Pendidikan | Pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama | Persyaratan Kompetensi |
AHLI | 7 | S1/S1 Terapan/D4 Terapan | Minimal 2 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 7 |
S1/S1 Terapan/D4 Terapan (Dengan Pemberian Kompetensi Tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK = 1 Tahun) | Minimal 0 Tahun | |||
Pendidikan Profesi | Minimal 0 Tahun | |||
8 | S1/S1 Terapan/D4 Terapan | Minimal 6 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 8 | |
Pendidikan Profesi | Minimal 5 Tahun | |||
Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 | Minimal 0 Tahun | |||
9 | S1/S1 Terapan/D4 Terapan | Minimal 8 Tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Operator Jenjang 9 | |
Pendidikan Profesi | Minimal 7 Tahun | |||
S2/S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 | Minimal 4 Tahun | |||
Doktor/Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 | Minimal 0 Tahun |