izin siupUrus Izin SIUP 

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin usaha yang dikeluarkan Instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Kalsifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.

Berdasarkan besarnya jumlah modal dan kekayaan bersih diluar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggologan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :

1. SIUP Kecil, dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. SIUP Menengah, dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
3. SIUP Besar, dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Persyaratan Pengurusan Izin SIUP :

1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
5. Copy KTP Pimpinan/Penaggung Jawab Perusahaan;
6. Copy KK Jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan Adalah Wanita;
7. Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan (3×4) sebanyak 3 lembar;
8. Neraca Perusahaan;
9. Daftar Isian Permohonan SIUP.

Harga Paket Pengurusan Izin SIUP

  • SIUP Kecil dengan estimasi waktu pengurusan 7-10 hari kerja dengan biaya Rp. 1.000.000,-
  • SIUP Menengah/Besar dengan estimasi waktu pengurusan 7-10 hari kerja dengan biaya Rp. 1.500.000,-