Izin STP Keagenan / Distributor 

Persyaratan Pengurusan STP KEAGENAN / DISTRIBUTOR adalah sebagai berikut :

  1. Scan Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Scan SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Scan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Scan KTP dan NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Scan Izin Teknis dari Instansi Terkait (contoh : izin edar dari Kemenkes, izin dari BPOM) untuk jenis barang tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 10 Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006;
  7. Scan Surat Penunjukan atau Perjanjian yang telah dilegalisasi oleh KBRI setempat (jika dalam bahasa asing ditranslate oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa indonesia) untuk prinsipal luar negeri ;
  8. Scan Brosur atau Katalog Asli Barang.
Biaya                         : Rp. 3.000.000,-
Waktu Pengerjaan  : 7-10 hari kerja

Segera Konsultasi kepada Kami untuk Pengurusan STP KEAGENAN / DISTRIBUTOR Perusahaan Anda.