Izin STP Keagenan / Distributor
Persyaratan Pengurusan STP KEAGENAN / DISTRIBUTOR adalah sebagai berikut :
- Scan Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
- Scan SK Pengesahan Kemenkumham;
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Scan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Scan KTP dan NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
- Scan Izin Teknis dari Instansi Terkait (contoh : izin edar dari Kemenkes, izin dari BPOM) untuk jenis barang tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 10 Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006;
- Scan Surat Penunjukan atau Perjanjian yang telah dilegalisasi oleh KBRI setempat (jika dalam bahasa asing ditranslate oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa indonesia) untuk prinsipal luar negeri ;
- Scan Brosur atau Katalog Asli Barang.
Biaya : Rp. 3.000.000,-
Waktu Pengerjaan : 7-10 hari kerja