Urus Izin TDP

TDP

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah bukti Perusahaan/ Badan Usaha telah melakukan wajib daftar berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dimiliki oleh Perusahaan/Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau Perusahaan Perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Persyaratan Pengurusan Izin TDP :

  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Copy KTP jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah wanita;
  6. Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah wanita;
  7. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  8. Asli TDP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang TDP);
  9. Daftar Isian Permohonan TDP.

Harga Paket Pembuatan Izin TDP

  • Estimasi waktu 7-10 hari kerja dengan biaya Rp. 1.000.000,-
  • Estimasi waktu 3-5 hari kerja dengan biaya Rp. 2.700.000,-