Urus Izin TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah bukti Perusahaan/ Badan Usaha telah melakukan wajib daftar berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dimiliki oleh Perusahaan/Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau Perusahaan Perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan Pengurusan Izin TDP :
- Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
- Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Copy KTP jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah wanita;
- Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah wanita;
- Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
- Asli TDP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang TDP);
- Daftar Isian Permohonan TDP.
Harga Paket Pembuatan Izin TDP
- Estimasi waktu 7-10 hari kerja dengan biaya Rp. 1.000.000,-
- Estimasi waktu 3-5 hari kerja dengan biaya Rp. 2.700.000,-