Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. OSS sendiri itu adalah Online Single Submission, dimana layanan terintegrasi untuk berusaha secara elektronik. Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial dan/atau Operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha.
NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan. Selain itu dengan melakukan pendaftaran NIB pelaku usaha sekaligus mendapatkan :
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Izin Usaha – SIUP
- Izin Lokasi
Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :
- Pelaku Usaha perseorangan;
- Pelaku Usaha non perseorangan
Pelaku Usaha perseorangan merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Pelaku Usaha non perseorangan terdiri atas:
- Perseroan Terbatas;
- Perusahaan Umum;
- Perusahaan Umum Daerah;
- Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- Badan Layanan Umum;
- Lembaga Penyiaran;
- Yayasan;
- Koperasi;
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap);
- Persekutuan Firma;
- Persekutuan Perdata.
Untuk mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) tersebut pelaku usaha WAJIB melengkapi sejumlah dokumen yaitu :
- Akta perusahaan berikut pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Akta perusahaan yang sudah melakukan penyesuaian KBLI 2017
- KTP dan NPWP Penanggung Jawab Badan Usaha
- Bukti kepemilikan lokasi usaha (milik sendiri/sewa)
- NPWP perusahaan
- Telah melakukan kewajiban terkait perpajakan (NPWP Badan Usaha dan/atau NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan harus dalam kondisi aktif atau tidak sedang diblokir oleh Kantor Pajak)
- Alamat email perusahaan yang aktif
Cek status NIB bisa dilakukan disini https://apps1.insw.go.id/tracking-nib/index.php