NO | KLASIFIKASI/SUBKLASIFIKASI (SKA) | NO KODE | DESKRIPSI | Ijazah/Jurusan yang ada di Universitas |
---|---|---|---|---|
A R S I T E K T U R | ||||
1 | Arsitektur | 101 | Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek fungsional, estetika, budaya, dan sosial. | Arsitektur |
2 | Ahli Desain Interior | 102 | Ahli Desain Interior adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan. | Arsitektur, Desain Interior |
3 | Ahli Arsitektur Lansekap | 103 | Ahli Arsitektur Lansekap adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika, dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan. | Arsitektur, Arsitektur Lansekap |
4 | Ahli Iluminasi | 104 | Ahli lluminasi adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruang bangunan. | Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Fisika |
S I P I L | ||||
1 | Ahli Teknik Bangunan Gedung | 201 | Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung. | Teknik Sipil |
2 | Ahli Teknik Jalan | 202 | Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan. | Teknik Sipil |
3 | Ahli Teknik Jembatan | 203 | Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan. | Teknik Sipil |
4 | Ahli Keselamatan Jalan | 204 | Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan. | Teknik Sipil |
5 | Ahli Teknik Terowongan | 205 | Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan. | Teknik Sipil, Geologi dan Teknik Pertambangan |
6 | Ahli Teknik Landasan Terbang | 206 | Ahli Teknik Landasan Terbang adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang. | Teknik Sipil |
7 | Ahli Teknik Jalan Rel | 207 | Ahli Teknik Jalan Rel adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan rel. | Teknik Sipil, Teknik Mesin, Geodesi, Sumber Daya Air dan Teknik Lingkungan |
8 | Ahli Teknik Dermaga | 208 | Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga. | Teknik Sipil, Teknik Kelautan |
9 | Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai | 209 | Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai. | Teknik Sipil, Teknik Kelautan |
10 | Ahli Teknik Bendungan Besar | 210 | Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar, yang meliputi Bendungan Urugan, Bendungan Beton, Bangunan Pelengkap Bendungan, Geoteknik Bendungan, Hidro-Elektro Mekanikal Bendungan, Sistem lnstrumentasi Pengukuran Bendungan dan Pekerjaan Aspek Lingkungan Bendungan. | Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Geologi, Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Lingkungan dan Teknik Fisika |
11 | Ahli Sumber Daya Air | 211 | Ahli Teknik Sungai dan Drainase adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sungai dan drainase. | Teknik Sipil, Teknik Pengairan |
12 | Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan | 214 | Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan gedung sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan. | Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Pertambangan (peledakan) |
13 | Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan | 215 | Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan. | Seluruh Jurusan Teknik |
14 | Ahli Geoteknik | 216 | Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan. | Teknik Sipil, Geologi |
15 | Ahli Geodesi | 217 | Ahli Teknik Geodesi adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan metoda teristis, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang bangunan dan atau wilayah tertentu. | Geodesi dan Geomatika, Oseanografi |
M E K A N I K A L | ||||
1 | Ahli Teknik Mekanikal | 301 | Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau di luar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal. | Teknik Mesin |
2 | Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi | 302 | Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem tata udara dan refigerasi. | Teknik Mesin, Teknik Fisika |
3 | Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik | 303 | Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanika adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksl plambing dan pompa mekanik. | Teknik Mesin, Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan |
4 | Ahli Teknik Proteksi Kebakaran | 304 | Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan. | Teknik Mesin |
5 | Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung | 305 | Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk, struktur, instalasi transportasi dalam gedung serta instrumen transportasi dalam gedung, melaksanakan & mengawasi pekerjaan pemasangan struktur, instalasi transportasi dalam gedung. | Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika |
E L E K T R I K A L | ||||
1 | Ahli Teknik Tenaga Listrik | 401 | Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk, struktur, sistem instrumentasi dan sistem kendali pembangkit tenaga listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pembangkit tenaga listrik dan pemasangan instalasi pembangkit tenaga listrik. | Teknik Elektro, Teknik Tenaga Listrik (EP) dan Teknik Mesin, Teknik Fisika |
2 | Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gedung | 405 | Ahli Teknik Elektonika dan Telekomunikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang sistem instrumentasl dan sistem kendali. merancang bentuk dan struktur elektronika dan telekomunikasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi elektronika dan telekomunikasl dalam gedung dan pemasangan instalasi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung. | Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Fisika |
3 | Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api | 406 | Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasl Kereta Api adalah ahli yang memlliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem sinyal telekomunikasi kereta apl, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem sinyal telekomunikasi kereta api dan pemasangan instalasi slstem sinyal telekomunikasi kereta api. | Teknik Elektro (EL), Teknik Elektronika dan Telekomunikasi, Teknik Mesin, * Teknik Telekomunikasi (ET), * Teknik Informatika (IF), Teknik Fisika, Teknik Persinyalan Kereta Api |
TATA LINGKUNGAN | ||||
1 | Ahli Teknik Lingkungan | 501 | Ahli Teknik Lingkungan adalah ahll yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksl teknik lingkungan dan pemasangan lnstalasi Teknik Lingkungan. | Teknik Lingkungan |
2 | Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota | 502 | Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan. | Wilayah dan Perkotaan, Arsitek, Planologi |
3 | Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah | 503 | Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memillki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanltasi dan limbah. | Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan |
4 | Ahli Teknik Air Minum | 504 | Ahli Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum. | Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan dan Teknik Kimia |
MANAJEMEN PELAKSANAAN | MANAJEMEN PELAKSANAAN | MANAJEMEN PELAKSANAAN | MANAJEMEN PELAKSANAAN | MANAJEMEN PELAKSANAAN |
1 | Ahli Manajemen Konstruksi | 601 | Ahli Manajemen Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencanaan pembangunan konstruksi. | Seluruh Jurusan Teknik |
2 | Ahli Manajemen Proyek | 602 | Ahli Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi. | Seluruh Jurusan Teknik |
3 | Ahli K3 Konstruksi | 603 | Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi. | Seluruh Jurusan Teknik |
4 | Ahli Sistem Manajemen Mutu | 604 | Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi. | Seluruh Jurusan Teknik |