Banyak pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan langsung mengurus IUJPTL tanpa memahami terlebih dahulu klasifikasi usaha yang dijalankan.
Akibatnya, tidak sedikit perusahaan yang salah memilih jenis usaha, mengambil bidang yang tidak sesuai dengan pekerjaan aktual, atau mengajukan sertifikasi yang kurang tepat.
Dampaknya bisa berupa penolakan permohonan hingga izin yang tidak dapat digunakan untuk mengikuti tender tertentu.
Oleh karena itu, memahami klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik merupakan langkah dasar yang sebaiknya dilakukan sebelum memulai proses perizinan.
Dasar Hukum Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dalam dua regulasi utama yang saling melengkapi.
Pertama, Pasal 31 PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur jenis usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kedua, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik secara lebih rinci.
Kedua regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan jenis usaha, bidang, sub-bidang, hingga persyaratan sertifikasi yang diperlukan sebelum mengurus SBUJPTL maupun IUJPTL.
Disclaimer: Klasifikasi dan persyaratan usaha jasa penunjang tenaga listrik dapat mengalami penyesuaian sesuai perkembangan regulasi yang berlaku. Pastikan selalu mengacu pada ketentuan terbaru saat melakukan pengurusan perizinan.
12 Jenis Usaha yang Masuk dalam Klasifikasi UJPTL
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021, terdapat 12 jenis usaha yang termasuk dalam kategori usaha jasa penunjang tenaga listrik.

- Konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik
- Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
- Penelitian dan pengembangan
- Pendidikan dan pelatihan
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
- Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
- Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan ketenagalistrikan
Hal yang sering terlewat adalah tidak semua jenis usaha tersebut memiliki struktur klasifikasi bidang yang sama.
Lima jenis usaha pertama merupakan jenis usaha inti yang umumnya diklasifikasikan lebih lanjut ke dalam bidang dan sub-bidang teknis ketenagalistrikan.
Baca juga: Apa Saja Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?
Sementara itu, jenis usaha lainnya memiliki mekanisme klasifikasi, sertifikasi, atau akreditasi yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran sederhananya:
| Kelompok Usaha | Jenis Usaha |
| Jenis usaha inti yang memiliki bidang dan sub-bidang | Konsultansi, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian, Pemeliharaan |
| Jenis usaha dengan mekanisme sertifikasi atau akreditasi tersendiri | Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Laboratorium Pengujian, Sertifikasi Peralatan, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Badan Usaha, serta Usaha Jasa Lain yang Berkaitan Langsung dengan Ketenagalistrikan |
Memahami perbedaan ini penting karena akan menentukan jalur sertifikasi dan perizinan yang harus ditempuh oleh perusahaan.
4 Bidang Klasifikasi untuk Jenis Usaha Inti
Setelah memahami jenis usaha inti, langkah berikutnya adalah mengenali bidang klasifikasi yang digunakan dalam sistem sertifikasi dan perizinan.

Empat bidang utama tersebut dibedakan berdasarkan jenis infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi objek pekerjaan perusahaan.
1. Pembangkitan Tenaga Listrik
Bidang ini mencakup pekerjaan yang berkaitan dengan pembangkit listrik, mulai dari pembangunan, pemeriksaan, pengoperasian, hingga pemeliharaan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai jenis pembangkit seperti PLTU, PLTA, PLTG, PLTS, PLTB, PLTD, PLTSa dan pembangkit energi baru terbarukan lainnya.
2. Transmisi Tenaga Listrik
Bidang transmisi mencakup pekerjaan pada jaringan transmisi tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, serta gardu induk. Umumnya bidang ini berkaitan dengan proyek berskala besar yang membutuhkan sumber daya dan kompetensi teknis yang tinggi.
3. Distribusi Tenaga Listrik
Bidang distribusi mencakup jaringan distribusi tegangan menengah dan tegangan rendah yang menyalurkan energi listrik kepada pelanggan. Pada beberapa sub-bidang terdapat ketentuan khusus yang memberikan ruang bagi UMKM dan koperasi sesuai regulasi yang berlaku.
4. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
Bidang IPTL mencakup instalasi yang berada di sisi pengguna listrik. Ruang lingkupnya mulai dari instalasi tegangan tinggi untuk fasilitas industri besar, tegangan menengah untuk gedung komersial dan kawasan industri, hingga tegangan rendah untuk perumahan dan bangunan usaha.
Baca juga: SKTTK Instalasi Tenaga Listrik, Cek Sub Bidangnya
Mengapa Memilih Klasifikasi yang Tepat Itu Penting?
Banyak perusahaan menganggap klasifikasi hanya formalitas administrasi saat mengurus SBUJPTL. Padahal, klasifikasi yang dipilih akan menentukan ruang lingkup legal pekerjaan yang dapat dilakukan perusahaan di kemudian hari.
Klasifikasi yang tercantum dalam SBUJPTL akan menjadi dasar bagi IUJPTL yang diterbitkan. Jika perusahaan memilih klasifikasi yang tidak sesuai dengan pekerjaan aktualnya, terdapat dua risiko yang dapat muncul.
- Pertama, permohonan SBUJPTL berpotensi ditolak karena pengalaman kerja, tenaga teknik, atau dokumen pendukung yang dilampirkan tidak sesuai dengan bidang yang diajukan.
- Kedua, meskipun izin berhasil diterbitkan, perusahaan bisa mengalami kendala saat mengikuti tender karena klasifikasi yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan proyek.
Contoh yang cukup sering terjadi adalah perusahaan yang mengerjakan instalasi listrik pada gedung bertingkat. Dalam kondisi tersebut, klasifikasi yang umumnya dibutuhkan adalah IPTL Tegangan Menengah.
Jika perusahaan justru mengajukan bidang Distribusi, maka dokumen perizinan yang dimiliki berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan tender yang akan diikuti.
Sudah Memahami Klasifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik? Lengkapi Perizinan Anda
Klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik bukan sekadar pilihan administratif dalam formulir perizinan.
Klasifikasi yang dipilih akan menentukan jalur sertifikasi, ruang lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan, hingga peluang perusahaan dalam mengikuti berbagai tender ketenagalistrikan.
Memahami perbedaan antara lima jenis usaha inti yang memiliki bidang dan sub-bidang dengan tujuh jenis usaha lainnya menjadi langkah penting agar proses pengurusan SBUJPTL dan IUJPTL berjalan lebih tepat sasaran.
Jika Anda masih ragu menentukan klasifikasi yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan atau ingin memastikan dokumen perizinan yang dimiliki sudah sesuai, tim izinusaha.net siap membantu memberikan pendampingan dan konsultasi sesuai kebutuhan perusahaan.

