Posisi Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) konstruksi menjadi salah satu peran penting dalam badan usaha jasa konstruksi.
Banyak tenaga ahli dipercaya perusahaan untuk mengisi posisi ini, tetapi belum memahami syarat, tanggung jawab, maupun ketentuan yang harus dipenuhi.
Padahal, PJTBU bukan sekadar jabatan administratif. Posisi ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, jika Anda ingin menjadi PJTBU, penting untuk memahami kualifikasi yang dibutuhkan sejak awal.
Apa Itu PJTBU Konstruksi?
PJTBU adalah tenaga kerja konstruksi yang ditunjuk oleh badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek teknis sesuai klasifikasi dan subklasifikasi usaha yang dimiliki perusahaan.
Kehadiran PJTBU menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Berbeda dengan tenaga teknis pada proyek tertentu, PJTBU memiliki tanggung jawab terhadap aspek teknis badan usaha secara keseluruhan sesuai ruang lingkup usaha yang dijalankan.
Karena itulah, persyaratan untuk mengisi posisi ini diatur secara khusus, mulai dari kepemilikan SKK Konstruksi hingga status kepegawaiannya.
Syarat dan Kualifikasi Menjadi PJTBU Konstruksi
Untuk menjadi Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha di bidang konstruksi, ada beberapa hal penting yang sebaiknya Anda pahami. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Memiliki SKK Konstruksi Sesuai Kualifikasi Badan Usaha
Salah satu syarat utama menjadi PJTBU adalah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi yang masih berlaku. Jenjang SKK yang dipersyaratkan mengikuti kualifikasi badan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Secara umum, badan usaha kualifikasi Kecil memerlukan PJTBU dengan SKK minimal Jenjang 6. Untuk badan usaha kualifikasi Menengah, jenjang minimal yang dibutuhkan adalah Jenjang 7 atau Ahli Muda. Sementara itu, badan usaha kualifikasi Besar memerlukan PJTBU dengan SKK minimal Jenjang 8 atau Ahli Madya.
Selain jenjang kompetensi, bidang atau subklasifikasi SKK juga harus sesuai dengan ruang lingkup usaha perusahaan. Oleh sebab itu, sebelum menerima penunjukan sebagai PJTBU, pastikan kompetensi yang tercantum pada SKK memang relevan dengan klasifikasi SBU badan usaha.
Baca juga: Pembuatan SKK Konstruksi Jenjang Teknisi atau Analis
2. Berstatus sebagai Tenaga Tetap Perusahaan
Calon PJTBU juga harus memiliki hubungan kerja yang sah dengan badan usaha. Dalam praktiknya, PJTBU merupakan tenaga tetap perusahaan yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis badan usaha tersebut.
Status ini menjadi bagian dari proses verifikasi ketika perusahaan mengajukan atau memperbarui SBU. Oleh karena itu, perusahaan maupun calon PJTBU perlu memastikan dokumen kepegawaian telah sesuai sebelum proses pengajuan dilakukan. Persiapan administrasi sejak awal dapat membantu menghindari kendala pada tahap verifikasi.
3. Tidak Merangkap sebagai PJTBU di Badan Usaha Lain
PJTBU hanya dapat tercatat pada satu badan usaha dalam waktu yang sama. Ketentuan ini bertujuan memastikan setiap PJTBU benar-benar menjalankan tanggung jawab teknis pada perusahaan yang menunjuknya.
Apabila seseorang masih terdaftar sebagai PJTBU di perusahaan lain, proses pengajuan SBU dapat mengalami kendala hingga status tersebut diperbarui sesuai prosedur.
Karena itu, apabila Anda berpindah perusahaan atau menerima penunjukan dari badan usaha baru, pastikan data pada sistem telah diperbarui terlebih dahulu agar proses sertifikasi berjalan lebih lancar.
4. Memiliki Bidang SKK yang Sesuai dengan Subklasifikasi SBU
Memiliki SKK dengan jenjang yang tepat saja belum cukup. Bidang kompetensi yang tercantum pada SKK juga harus sesuai dengan subklasifikasi SBU yang dimiliki perusahaan.
Sebagai contoh, tenaga ahli yang memiliki SKK pada bidang bangunan gedung tidak dapat langsung menjadi PJTBU bagi badan usaha yang mengajukan subklasifikasi jalan atau jembatan. Kesesuaian antara bidang kompetensi dan ruang lingkup usaha akan diperiksa pada proses verifikasi sehingga penting untuk dipastikan sejak awal.
5. Memahami Tanggung Jawab sebagai PJTBU
Menjadi PJTBU tidak hanya berarti memenuhi persyaratan administrasi. Posisi ini juga membawa tanggung jawab profesional terhadap aspek teknis badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masa berlaku SKK perlu selalu diperhatikan agar tidak kedaluwarsa saat masih digunakan sebagai persyaratan SBU konstruksi.
Selain itu, apabila terjadi perubahan data atau perpindahan perusahaan, pembaruan administrasi sebaiknya segera dilakukan untuk menghindari kendala pada proses sertifikasi badan usaha di kemudian hari.
Percayakan Pengurusan SKK dan SBU kepada izinusaha.net
Menjadi PJTBU memerlukan persiapan yang lebih dari sekadar memiliki SKK Konstruksi. Jenjang kompetensi, kesesuaian subklasifikasi, status sebagai tenaga tetap, hingga kelengkapan administrasi perlu dipenuhi agar proses sertifikasi badan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan SKK Konstruksi, perubahan data PJTBU konstruksi, pengurusan SBU, maupun kebutuhan perizinan jasa konstruksi lainnya, tim izinusaha.net siap membantu sesuai regulasi yang berlaku. Dengan pendampingan yang tepat, proses pengajuan dapat dipersiapkan secara lebih efektif sekaligus meminimalkan kendala administrasi. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap hari ini.
FAQ
Apakah PJTBU harus merupakan direktur atau pemilik perusahaan?
Tidak. PJTBU adalah tenaga kerja konstruksi yang ditunjuk perusahaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah satu orang dapat menjadi PJTBU di dua perusahaan sekaligus?
Tidak. PJTBU hanya dapat tercatat pada satu badan usaha dalam waktu yang sama.
Apakah SKK PJTBU harus sesuai dengan bidang usaha perusahaan?
Ya. Bidang atau subklasifikasi SKK harus sesuai dengan subklasifikasi SBU yang diajukan oleh badan usaha.

