Apa Itu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Perpanjang SKK Konstruksi?

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Masa berlaku SKK Konstruksi memang mencapai lima tahun. Namun, perpanjangannya tidak bisa dipersiapkan secara mendadak. Tenaga kerja konstruksi dengan kualifikasi Ahli wajib memenuhi nilai kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dikumpulkan selama masa berlaku sertifikat.

Dengan memahami ketentuannya sejak awal, proses perpanjangan dapat dipersiapkan lebih baik dan risiko kendala saat pengajuan pun dapat diminimalkan.

PKB Hanya Diwajibkan untuk Kualifikasi Ahli, Bukan Semua Jenjang

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) hanya diwajibkan bagi tenaga kerja konstruksi dengan kualifikasi Ahli, yaitu Jenjang 7 (Ahli Muda), Jenjang 8 (Ahli Madya), dan Jenjang 9 (Ahli Utama).

Sementara itu, kewajiban ini tidak berlaku bagi kualifikasi Operator (Jenjang 1 sampai 3) maupun Teknisi atau Analis (Jenjang 4 sampai 6).

Selain mengetahui siapa yang wajib memenuhi PKB, tenaga ahli juga perlu memahami bahwa pemegang SKK pada jabatan Ahli tidak mengajukan sertifikat baru pada jabatan yang sama.

Ketika masa berlaku SKK berakhir, proses yang dilakukan adalah perpanjangan SKK dengan memenuhi persyaratan nilai kredit PKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tenaga ahli sebaiknya mulai mengumpulkan nilai kredit sejak awal masa berlaku SKK, bukan menunggu hingga mendekati masa kedaluwarsa.

Nilai SKPK Minimum yang Wajib Dipenuhi per Jenjang

Besarnya nilai Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK) yang harus dipenuhi berbeda pada setiap jenjang Ahli. Ketentuan ini diatur dalam Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021.

Perusahaan Konstruksi Diwajibkan Sertifikasi ISO 37001

Berikut ketentuan minimal SKPK yang harus dikumpulkan selama masa berlaku SKK:

  • Jenjang 7 (Ahli Muda): minimal 100 SKPK
  • Jenjang 8 (Ahli Madya): minimal 150 SKPK
  • Jenjang 9 (Ahli Utama): minimal 200 SKPK

Namun, memenuhi jumlah SKPK saja belum cukup. Regulasi juga mengatur komposisi nilai kredit yang harus dipenuhi.

Minimal 75% dari total SKPK wajib berasal dari kegiatan PKB utama, sedangkan maksimal 25% dapat berasal dari kegiatan PKB penunjang.

Apabila komposisi tersebut tidak terpenuhi, meskipun jumlah SKPK sudah mencapai batas minimum, persyaratan perpanjangan SKK belum dianggap lengkap.

Baca juga: Daftar Klasifikasi dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Kegiatan PKB Utama dan Penunjang, Mana yang Dihitung?

Nilai SKPK diperoleh melalui berbagai kegiatan PKB yang telah ditetapkan dalam regulasi. Secara umum, kegiatan tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu PKB utama dan PKB penunjang.

Kegiatan PKB utama yang menjadi sumber minimal 75% nilai kredit meliputi:

  • Pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan subklasifikasi kompetensi.
  • Seminar, workshop, atau konferensi di bidang jasa konstruksi.
  • Publikasi karya ilmiah maupun artikel teknis.
  • Penelitian dan pengembangan pada bidang konstruksi.
  • Menjadi pengajar atau instruktur dalam kegiatan pelatihan teknis.

Sementara itu, PKB penunjang yang maksimal menyumbang 25% nilai kredit meliputi:

  • Menjadi narasumber pada kegiatan tertentu.
  • Berperan sebagai pengurus organisasi profesi atau lembaga terkait.
  • Menerima penghargaan atau tanda jasa yang relevan dengan profesi.

Selain berbagai kegiatan tersebut, pengalaman kerja juga dapat dikonversi menjadi nilai SKPK sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, konversi tersebut memiliki batas tertentu sehingga tenaga ahli tetap perlu aktif mengikuti kegiatan PKB utama agar persyaratan dapat terpenuhi secara optimal.

Perbedaan Kegiatan PKB Terverifikasi dan Tidak Terverifikasi

Tidak semua kegiatan PKB diproses dengan mekanisme yang sama. Berdasarkan proses pengakuannya, kegiatan PKB dibedakan menjadi kegiatan terverifikasi dan tidak terverifikasi.

Kegiatan PKB terverifikasi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara PKB yang telah terdaftar dalam sistem PKB LPJK. Nilai kredit dari kegiatan ini akan tercatat melalui mekanisme yang berlaku sehingga memudahkan tenaga ahli saat mengajukan perpanjangan SKK.

Sebaliknya, kegiatan PKB tidak terverifikasi berasal dari penyelenggara yang belum mengikuti mekanisme tersebut.

Nilai kreditnya tetap dapat diajukan, tetapi terlebih dahulu harus melalui proses penilaian oleh asesor dari Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT) sebelum dapat diakui sebagai SKPK.

Oleh karena itu, tenaga ahli sebaiknya memastikan status kegiatan PKB yang diikuti agar proses pengakuan nilai kredit menjadi lebih mudah.

Alur Perpanjangan SKK Setelah Nilai SKPK Terpenuhi

Setelah nilai SKPK telah memenuhi ketentuan, proses perpanjangan SKK dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

perusahaan konstruksi wajib iso 37001

Secara umum, tahapan tersebut meliputi:

  1. Memastikan seluruh nilai SKPK telah tercatat dalam sistem PKB melalui SIKI, baik dari kegiatan terverifikasi maupun kegiatan yang telah memperoleh penilaian asesor.
  2. Mengajukan permohonan perpanjangan SKK melalui portal layanan perizinan PUPR.
  3. LSP melakukan verifikasi terhadap kecukupan nilai kredit dan persyaratan administrasi.
  4. Mengikuti uji kompetensi apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. SKK diterbitkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Apabila nilai kredit PKB belum mencukupi, permohonan tidak langsung ditolak secara permanen. Proses tersebut dapat ditangguhkan hingga persyaratan nilai kredit berhasil dipenuhi oleh pemohon.

Persiapkan PKB Sejak Dini untuk Mempermudah Perpanjangan SKK

PKB bukan persyaratan yang dapat dipenuhi dalam waktu singkat menjelang masa berlaku SKK berakhir.

Dengan masa berlaku SKK yang mencapai lima tahun serta target SKPK yang berbeda pada setiap jenjang Ahli, pengumpulan nilai kredit sebaiknya dilakukan secara bertahap sejak awal.

Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam proses perpanjangan SKK Konstruksi maupun pengurusan perizinan jasa konstruksi lainnya, tim izinusaha.net siap membantu memberikan informasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ

Apakah SKK Ahli yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang dengan syarat PKB?

Ya, perpanjangan SKK Ahli tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan wajib memenuhi persyaratan nilai kredit PKB.

Apakah semua seminar dan pelatihan otomatis mendapatkan nilai kredit PKB?

Tidak, kegiatan dari penyelenggara yang belum mengikuti mekanisme PKB LPJK perlu melalui penilaian asesor terlebih dahulu.

Apakah Teknisi, Analis, dan Operator juga wajib memenuhi PKB saat memperpanjang SKK?

Tidak, kewajiban PKB hanya berlaku bagi tenaga kerja konstruksi dengan kualifikasi Ahli pada Jenjang 7, 8, dan 9.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *