Dalam pengurusan SKK konstruksi terdapat tiga penggolongan utama yang harus Anda pilih dengan tepat sesuai dengan bidang pekerjaan. Bagian ini juga bisa ditentukan menurut kebutuhan proyek, sehingga penting bagi tenaga konstruksi wajib memahaminya agar tidak salah pilih klasifikasi SKK konstruksi dan kualifikasinya.
Namun sebelum itu, kami ingin menjelaskan terlebih dahulu definisi dari setiap istilah tersebut sebagai pengetahuan bagi Anda yang bergerak di bidang konstruksi.
Apa Itu Klasifikasi, Sub Klasifikasi, dan Kualifikasi dalam SKK Konstruksi?
Ketiganya mempunyai definisi yang berbeda, tetapi masih berkaitan satu dengan yang lainnya. Untuk mempermudah kami jelaskan satu per satu di bawah.
- Klasifikasi SKK: adalah penggolongan utama jenis sertifikat konstruksi menyesuaikan dengan bidangnya. Klasifikasi lebih bersifat umum, dan nantinya akan dibuat lebih terperinci lagi pada sub klasifikasi. Salah satu contoh klasifikasi SKK adalah bidang sipil
- Sub klasifikasi SKK: merupakan kategori spesifik turunan dari bagian klasifikasi SKK utama. Dalam hal ini kita sudah bisa melihat sedikit lebih spesifik tempat atau area lingkup dari tenaga konstruksi. Contoh dari sub klasifikasi SKK di bidang sipil adalah pembangunan gedung (Gedung)
- Kualifikasi SKK: Penggolongan tenaga konstruksi berdasarkan dengan kemampuan dan kompetensi yang mereka miliki. Kualifikasi nantinya mempengaruhi posisi atau jabatan mereka saat pengerjaan proyek. Bagian ini juga diurutkan kedudukannya dengan menggunakan jenjang 1 sampai dengan jenjang 9. Dengan mengikuti pola yang sama, contoh dari kualifikasi SKK adalah operator antara jenjang 1,2, atau 3.
- Jabatan kerja: Satu lagi, ada juga yang disebut sebagai jabatan secara spesifik menjelaskan jabatan dari tenaga konstruksi termasuk menjelaskan tugasnya secara sekilas. Contoh dari jabatan kerja dalam SKK konstruksi adalah tukang pasang ubin
Baca juga: Pengurusan SKK Konstruksi Jenjang 1, 2, dan 3 Hingga Persyaratannya
Klasifikasi, Sub Klasifikasi, dan Kualifikasi SKK Konstruksi
Penjelasan singkat di atas semestinya sudah membuat Anda paham dengan penggolongan SKK konstruksi. Adapun untuk penentuan semacam ini yang mengatur adalah pemerintah lewat kementerian yang berwenang di bidangnya.

Jadi, bukan tidak mungkin akan ada penambahan atau penyesuaian dari setiap klasifikasi atau kualifikasi SKK konstruksi yang ada.
Klasifikasi SKK Konstruksi
Saat ini terdapat setidaknya 5 klasifikasi SKK konstruksi yang nantinya akan dijabarkan lebih spesifik pada setiap sub-nya.
Beberapa klasifikasi ini ada yang sudah tergabung menjadi satu karena secara umum bidang pekerjaannya sangat berkaitan.
1. Sipil
3. Manajemen
2. Mekanikal
4. Tata Lingkungan
5. Arsitektur Lanskap, Iluminasi, dan Design Interior
Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Selanjutnya, ada sub klasifikasi SKK konstruksi yang jumlahnya cukup banyak. Menurut data yang ada untuk bagian sipil terdiri dari 18 sub klasifikasi yang terdiri atas:
- Gedung
- Material
- Jalan
- Jembatan
- Terowongan
- Bendungan
- Irigasi dan Rawa
- Sungai dan Pantai
- Air Tanah dan Air Baku
- Bangunan Air Minum
- Bangunan Air Limbah
- Bangunan Persampahan
- Drainase Perkotaan
- Geoteknik dan Pondasi
- Geodesi
- Jalan Rel
- Bangunan Pelabuhan
- Pembongkaran Bangunan
Sementara itu, ada juga sub klasifikasi untuk bagian manajemen berjumlah 5 bagian:
- Keselamatan Konstruksi
- Manajemen konstruksi/manajemen proyek
- Hukum kontrak konstruksi
- Pengendali mutu pekerjaan konstruksi
- Estimasi biaya konstruksi
Kemudian, terdapat pula klasifikasi mekanikal dengan 7 sub klasifikasi SKK konstruksi yang bisa dipilih:
- Teknik Tata Udara Dan Refrigerasi
- Plumbing Dan Pompa Mekanik
- Proteksi Kebakaran
- Transportasi Dalam Gedung
- Teknik Mekanikal
- Alat Berat
- Teknik Lifting
Setelah itu, untuk bagian tata lingkungan juga diisi dengan jumlah sub klasifikasi yang bervariasi
- Teknik Air Minum
- Teknik Lingkungan
- Teknik Air Limbah
- Teknik Perpipaan
- Teknik Persampahan
Terakhir, antara klasifikasi dan sub klasifikasinya sama. Seperti yang tercantum yaitu ada 3, arsitektur lanskap, teknik iluminasi, dan desain interior.
Kualifikasi SKK Konstruksi
Setelah memahami berbagai macam klasifikasi dan sub klasifikasi SKK konstruksi, Anda juga perlu mengetahui ada 3 kualifikasi dalam SKK.
- Operator: Tingkat dasar dalam proyek konstruksi. Mereka yang termasuk ke dalam bagian ini umumnya hanya mengerjakan bagian yang mengandalkan fisik dan kemampuan tenaga bukan manajemen atau persoalan teknisnya
- Teknis/Analis: Tingkat menengah dalam pekerjaan konstruksi. Mereka mempunyai keahlian spesifik di bidang tertentu menjadi kepala untuk para operator atau tukang konstruksi. Tenaga konstruksi ini juga menguasai bidang ilmu tertentu bisa menjabat di posisi yang penting seperti supervisor, quality engineer, dan sebagainya
- Ahli: Tingkat tertinggi menurut kualifikasi SKK konstruksi. Mereka punya peran krusial mengatur, mengendalikan, dan mengkoordinasikan setiap bagian agar pengerjaan proyek bisa berjalan dengan lancar. Tenaga konstruksi yang termasuk ke dalam kualifikasi ini rata-rata lulusan perguruan tinggi
Oke, itu dia penjelasan lengkap dan mendasar mengenai klasifikasi, sub klasifikasi, dan kualifikasi dalam SKK konstruksi. Butuh bantuan untuk mengurus sertifikat ini? Hubungi Izinusaha.net,kami siap membantu Anda menyediakan jasa pengurusan SKK konstruksi.