KPJPTLA adalah kepanjangan dari Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing. Ini adalah badan usaha yang dibentuk oleh perusahaan jasa penunjang tenaga listrik asing atau perseorangan asing untuk menjalankan usahanya di wilayah Indonesia. Memahami prosedur ini sangat penting bagi entitas global agar dapat beroperasi secara sah dan profesional di tanah air.
Kebijakan mengenai KPJPTLA mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2021. Meskipun pihak asing diperbolehkan untuk mendirikan kantor perwakilan JPTL di Indonesia, namun kebijakannya tergolong cukup ketat untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri. Silakan simak penjelasan di bawah untuk mengetahui detail lebih lanjut mengenai operasional dan kewajibannya.
3 Jenis Usaha yang Diizinkan untuk KPJPTLA
Berdasarkan peraturan yang sama yaitu PP No 25 Tahun 2021, ruang lingkup pekerjaan yang dapat diambil oleh kantor perwakilan asing tidaklah sembarang. Pemerintah membatasi jenis usahanya pada tiga bidang utama guna memastikan alih teknologi berjalan optimal.

- Konsultansi Bidang Instalasi Tenaga Listrik: Mencakup jasa studi kelayakan, perencanaan teknis, hingga pengawasan proyek kelistrikan yang membutuhkan keahlian tingkat tinggi.
- Pembangunan dan Pemasangan: KPJPTLA diizinkan terlibat dalam proses fisik konstruksi instalasi tenaga listrik, mulai dari pembangkit hingga jaringan distribusi berskala besar.
- Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik: Jasa perawatan rutin maupun perbaikan pada infrastruktur kelistrikan untuk menjamin keandalan sistem energi yang telah terpasang.
Ketentuan Pendirian Kantor Perwakilan JPTL Asing
Permohonan Perizinan Berusaha untuk kantor perwakilan asing dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain aspek biaya, terdapat batasan nilai pekerjaan yang sangat spesifik sebagai syarat operasional di lapangan.
Baca juga: Jasa Pembuatan PT PMA Penanaman Modal Asing Profesional
Syarat Nilai Pekerjaan
Kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan proyek yang masuk dalam kategori berbiaya tinggi. Hal ini bertujuan agar KPJPTLA tidak bersaing langsung dengan pelaku usaha lokal skala kecil.
- Pembangunan dan Pemasangan: Nilai pekerjaan paling sedikit Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) per paket proyek.
- Konsultansi atau Pemeliharaan: Nilai pekerjaan paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk setiap paketnya.
Kewajiban Bagi Kantor Perwakilan JPTL Asing
Dalam Pasal 33 di PP No.25 Tahun 2021, ditegaskan bahwa KPJPTLA wajib memenuhi kriteria kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar.
Selain itu, mereka wajib membentuk kerja sama operasi (KSO) dengan badan usaha dalam negeri dan mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja lokal daripada tenaga asing.
Apakah Anda sudah menyiapkan tenaga ahli lokal untuk menduduki posisi penanggung jawab badan usaha? Hal ini merupakan syarat wajib guna memastikan penggunaan produk dan teknologi dalam negeri tetap menjadi prioritas utama.
Prosedur Pengurusan KPJPTLA di Indonesia
Menjalankan alur perizinan bagi entitas asing membutuhkan ketelitian dokumen yang sangat tinggi. Kami merangkum tahapan-tahapannya agar tim Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih tertata.
1. Persiapan Dokumen KPJPTLA
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen legalitas seperti akta pendirian perusahaan pusat (dalam bahasa Inggris/terjemahan resmi) serta surat penunjukan kepala kantor yang telah disahkan oleh KBRI atau IIPC di negara asal.
2. Pengajuan Perizinan
Setelah itu, pengajuan dilakukan melalui sistem OSS-RBA. Anda harus memilih KBLI yang tepat, misalnya KBLI 71102 untuk jasa konsultansi atau KBLI 43211 untuk instalasi dan pembangunan fisik.
3. Verifikasi Dokumen
Kemudian, dokumen yang masuk akan diverifikasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) KESDM. Tujuannya adalah memastikan bahwa profil perusahaan asing tersebut memang memiliki kapabilitas yang sesuai dengan aturan di Indonesia.
4. Persetujuan atau Penolakan
Jika berkas memenuhi syarat, sistem akan mengeluarkan persetujuan. Namun, apabila ditemukan kekurangan, pemohon akan diberikan catatan untuk segera melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
5. Penerbitan Sertifikat atau Izin
Setelah lengkap, sistem OSS akan menerbitkan izin usaha. Pada tahap ini, perusahaan sudah bisa memulai persiapan operasional, namun tetap wajib mematuhi seluruh peraturan keselamatan ketenagalistrikan.
6. Pemenuhan Standar dan Kewajiban
Sebagai tahap akhir, KPJPTLA wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) serta menyusun prosedur kerja yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu dan keselamatan kerja.
Demikian penjelasan mengenai prosedur dan aturan bagi kantor perwakilan asing di sektor listrik. Hubungi izinusaha.net jika Anda ingin mengurus SBUJPTL untuk KPJPTLA atau membutuhkan pendampingan ahli dalam menavigasi regulasi ESDM di Indonesia. Kami siap membantu setiap langkah perizinan Anda agar prosesnya berjalan efektif dan transparan.
FAQ
Apa Itu KPJPTLA?
KPJPTLA adalah Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing, dibentuk oleh badan usaha atau perorangan asing untuk operasi di sektor kelistrikan Indonesia (Pasal 32 PP 25/2021).
Jenis Usaha Apa Saja yang Diizinkan Bagi KPJPTLA?
Hanya tiga: konsultansi instalasi listrik, pembangunan/pemasangan instalasi, dan pemeliharaan instalasi (Pasal 32 ayat 4-5).
Berapa Minimal Nilai Proyek KPJPTLA?
Rp100 miliar untuk pembangunan/pemasangan; Rp10 miliar untuk konsultansi/pemeliharaan per paket (Pasal 32 ayat 6-7).
Apa Kewajiban Utama KPJPTLA?
Memenuhi kualifikasi besar, KSO dengan usaha lokal, lebih banyak tenaga WNI, WNI sebagai penanggung jawab, mengutamakan produk lokal, serta melakukan alih teknologi (Pasal 33)

