Kenapa Perusahaan Konstruksi Diwajibkan Sertifikasi ISO 37001?

Perusahaan Konstruksi Diwajibkan Sertifikasi ISO 37001

Proyek konstruksi umumnya mempunyai nilai yang cukup besar. Bisa ratusan juta bahkan miliaran lebih, pekerjaan yang melibatkan banyak pihak seperti ini sangat rentan terhadap risiko penyuapan. Di Indonesia sendiri ada beberapa kasus korupsi dan penyuapan yang melibatkan jasa konstruksi. Oleh karena itu, pemerintah melalui peraturan terbaru menetapkan kebijakan bahwa jasa konstruksi terutama yang menerima proyek-proyek besar diwajibkan untuk sertifikasi ISO 37001.

Dasar Hukum Sertifikasi ISO 37001 untuk Perusahaan Konstruksi

Ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewajiban pemenuhan jasa konstruksi untuk menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Beberapa di antaranya yaitu:

  • Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang mendorong BSN untuk membuat standar seperti ISO 37001
  • Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang mengamanatkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan di sektor swasta, BUMN, dan pemerintah daerah
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2022, yang khusus mengatur tata cara pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, termasuk kewajiban penerapan sistem manajemen anti penyuapan sebagai syarat bagi badan usaha jasa konstruksi (BUJK).

Ini Alasan Mengapa Sertifikasi ISO 37001 Wajib untuk Sektor Konstruksi

Jika dipahami lebih jauh lagi, ada beberapa alasan yang membuat sektor jasa konstruksi diwajibkan untuk menerapkan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).

perusahaan konstruksi wajib iso 37001

1. Risiko Tinggi dan Rentannya Kasus Penyuapan

Proyek bernilai miliaran rupiah menjadi magnet tersendiri bagi para oknum tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri. Ini sudah bukan lagi asumsi melainkan sudah cukup banyak kasusnya jika Anda sering membaca berita di berbagai media.

Dalam kasus besar, penyuapan ini bisa merugikan negara. Ini menjadi salah satu alasan mengapa jasa konstruksi diwajibkan untuk menerapkan ISO 37001. Tujuannya untuk mengurangi segala bentuk tindak penyuapan, mewujudkan kemajuan sektor konstruksi yang lebih jujur dan terkendali.

2. Meningkatkan Kredibilitas Jasa Konstruksi

Selain itu, penerapan ISO 37001 juga merupakan bentuk upaya pemerintah meningkatkan kredibilitas jasa konstruksi secara nasional maupun internasional.

Dalam beberapa kondisi, jasa konstruksi dalam negeri ikut andil dalam pengerjaan proyek tender besar pembangunan gedung atau bangunan tertentu hasil kerja sama dari investor luar negeri.

ISO 37001 yang merupakan standar anti penyuapan yang berlaku secara global bisa sangat membantu untuk membuktikan kredibilitas layanan konstruksi.

 3. Dapat Membangun Budaya Positif

Budaya anti penyuapan harus terus diperkuat dari waktu ke waktu. Meskipun tidak mudah, komitmen dan kesadaran yang tinggi dari kontraktor serta pimpinan manajemen dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah tindakan penyuapan, baik minor maupun mayor.

ISO 37001 merupakan awal yang baik untuk membangun budaya positif anti penyuapan di perusahaan konstruksi. Standar ini memandu badan usaha dan tim internal dalam menerapkan berbagai upaya preventif untuk memberantas penyuapan.

Apa Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Mengurus ISO 37001?

Meskipun ISO 37001 bukanlah legalitas usaha, tetapi dalam sektor konstruksi sertifikat ini menjadi salah satu bagian penting untuk mengajukan dokumen penting yaitu SBU Konstruksi (Sertifikat Badan Usaha).

Jadi, apabila berbicara mengenai sanksi atau konsekuensi tidak mengurus ISO 37001 untuk jasa konstruksi yaitu:

1. Sulit Mendapatkan Proyek Besar

Banyak proyek besar, khususnya yang bersumber dari pemerintah atau lembaga swasta berskala nasional, mensyaratkan perusahaan kontraktor memiliki ISO 37001.

Tanpa sertifikat ini, perusahaan bisa langsung gugur dalam tahap seleksi administrasi. Hal ini membuat peluang untuk memenangkan tender-tender besar menjadi sangat terbatas.

2. Terkendala Dalam Pengurusan SBU

SBU Konstruksi merupakan dokumen vital bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Salah satu syarat dalam proses pengajuannya adalah sertifikasi ISO 37001.

Tanpa sertifikat ini, permohonan SBU bisa tertunda atau bahkan ditolak, sehingga perusahaan tidak bisa beroperasi secara legal di proyek konstruksi berskala resmi. Syarat terbaru untuk pengurusan SBU ini tercantum di dalam Sesuai KEPDIRJEN BINA KONSTRUKSI No.37/KPTS/DK/2025.

Baca juga: Cara dan Langkah Penerapan ISO 37001, Perhatikan 10+ Hal Ini

3. Kurang Dipercaya Oleh Klien

ISO 37001 menunjukkan bahwa perusahaan memiliki sistem pencegahan penyuapan yang kredibel.

Jika tidak memilikinya, perusahaan dapat tidak memiliki integritas dan komitmen terhadap transparansi. Hal ini berdampak pada kepercayaan klien, terutama mitra bisnis besar yang mengutamakan tata kelola yang baik.

Demikian penjelasan mengenai mengapa perusahaan konstruksi wajib sertifikasi ISO 37001. Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan sertifikasi ISO diarahkan oleh konsultan yang profesional dan berpengalaman, maka bisa menghubungi kami.

Izinusaha.net menyediakan jasa sertifikasi ISO 37001 di Indonesia, kami akan membantu perusahaan konstruksi untuk menyelesaikan setiap tahapan yang ada. Dapatkan informasi mengenai biaya, prosedur sertifikasi sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?