Prosedur pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) sempat mengalami perubahan selama beberapa tahun terakhir. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, penting untuk mengetahui ketentuan peraturan SBU terbaru supaya nantinya tidak mengalami kendala dalam mengurus sertifikat tersebut.
Tidak hanya itu, penggolongan kode SBU juga sudah diperbarui ini akan membantu Anda lebih mudah menentukan subklasifikasi sesuai dengan KBLI OSS.
Apa Saja Peraturan SBU Terbaru? Ini Hal Penting yang Wajib Diketahui
Kami sudah merangkum beberapa peraturan baru yang berkaitan dengan pengurusan SBU konstruksi. Berikut ini beberapa di antaranya.
1. Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Sebagai Syarat Wajib
Pemerintah mewajibkan BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) untuk menyiapkan dokumen anti penyuapan. Ini bisa berupa sertifikat penerapan SMAP, dokumen penerapan SMAP, atau surat pernyataan komitmen penerapan SMAP selambat-lambatnya terhitung mulai SBU diterbitkan yaitu:
- 1 tahun untuk kualifikasi besar
- 2 tahun untuk kualifikasi menengah dan spesialis
- 3 tahun untuk SBU kualifikasi kecil
Persyaratan ini dulu belum ditetapkan, terhitung lebih kurang sejak 2022 peraturan untuk pengurusan SBU ini sudah berlaku aktif sampai sekarang.
Jadi, apabila perusahaan Anda ingin mengurus SBU pastikan sudah mempunyai dokumen SMAP.
2. Masa Berlaku dan Perpanjangan SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) berlaku hingga 3 (tiga) tahun sejak penerbitannya. SBU dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Adapun untuk rentang waktu perpanjangan re-sertifikasi dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku SBU habis sepenuhnya.
3. SBU Sekarang Diurus Melalui OSS
Selain itu, perlu diketahui bagi BUJK bahwa sekarang pengurusan SBU dilakukan melalui portal OSS RBA dengan alamat resmi oss.go.id. SBU menjadi bagian dari PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dalam hal ini berarti bidang konstruksi.
Baca juga:Apa Itu PB-UMKU OSS dan Mengapa Ini Penting dalam Bisnis?
Adapun untuk proses verifikasi dan pengecekan juga diintegrasikan ke situs resmi PUPR.
Jadi, sekarang permohonan SBU bisa dilakukan secara online. Anda bisa melakukannya sendiri atau menggunakan bantuan jasa pengurusan SBU profesional.
4. Penerapan SBU di Perusahaan dan Pengawasan
LSBU melakukan pengawasan berkala/survailen kepada badan usaha dalam rentang waktu 1 kali dalam setahun selama masa berlakunya SBU. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa BUJK konsisten dalam melakukan pekerjaan konstruksi dan tidak melakukan pelanggaran.
Pada proses ini pengawasan terjadwal akan dilakukan mencakup kegiatan untuk memastikan validitas terhadap pemenuhan persyaratan proses atau jasa.
Apabila LSBU menemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai, dan BUJK tidak melakukan perbaikan atas kesalahan tersebut maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada BUJK yaitu berupa pembekuan sertifikat. Keputusan ini diambil setelah ada perundingan dari pihak LSBU.
5. Ketentuan Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Pembekuan sertifikasi dapat terjadi apabila terjadi apabila salah satu kondisi berikut terjadi:
- Tidak memenuhi ketentuan peraturan sertifikasi
- Pemilik sertifikat meminta pembekuan secara sukarela
- Pemilik sertifikat tidak melakukan perpanjangan masa berlaku
Ketentuan pembekuan sertifikasi ditetapkan setelah melalui proses peringatan tertulis paling lama 3 bulan dan ini diinformasikan ke BUJK. Dalam kondisi pembekuan, pemegang sertifikat tidak diperbolehkan untuk menggunakan SBU.
Dalam hal BUJK yang telah disertifikasi tidak melaporkan kinerja tahunan atau bentuk pelanggaran lainnya sesuai dengan hasil pengawasan yang telah dilakukan maka akan diberikan sanksi sebagai berikut:
- Pengiriman surat peringatan pertama, setelah 30 hari dari jadwal yang ditetapkan
- Mendapatkan Surat peringatan kedua, setelah 30 hari dari surat yang pertama
- Surat pembekuan badan usaha dikirimkan setelah 30 hari surat peringatan kedua
- Pencabutan sertifikat badan usaha akan dikirimkan setelah 60 hari dari surat pembekuan
6. Pengurangan dan Penambahan Ruang Lingkup Sertifikasi
Pengurangan atau penambahan lingkup sertifikasi yang dimaksud adalah penambahan atau pengurangan sub klasifikasi/kualifikasi.
Dalam hal ini Ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan dapat berkurang apabila terjadi salah satu kondisi berikut atau lebih:
- Karena terjadi kasus yang menyebabkan pembekuan
- Permintaan dari Pihak Kedua.
Adapun untuk keputusan pengurangan tersebut melalui tahapan proses penilaian kesesuaian dan hal ini diinformasikan ke BUJK. Selain itu, penambahan ruang lingkup sertifikasi diajukan ke LSBU.
Waktu, biaya dan kegiatan evaluasinya sesuai dengan yang di tetapkan dalam skema sertifikasi.
Penambahan ruang lingkup sertifikasi akan di berikan, apabila hasil penilaian kesesuaian merekomendasikannya. Terakhir, sertifikat atau lampirannya di terbitkan ulang sesuai dengan ruang lingkup yang baru dan masa berlakunya mengacu pada masa berlaku sertifikat sebelumnya
Contoh Tabel Kode SBU Terbaru dan Penyesuaian KBLI
No | Sub Bidang Lama Sebelum 2022 | Sub bidang Terbaru | ||
Kode Sub Klasifikasi | Kode Sub Klasifikasi | Sub klasifikasi | KBLI | |
1 | AR101 , AR102, AR103, AR104 | AR001 | Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian | 71101 |
AR002 | Jasa Arsitektural Lainnya | 71101 | ||
AR003 | Jasa Desain Interion Pada Bangunan Gedung & Bangunan Sipil | 74120 | ||
2 | RE101, RE102, RE107, RE108 | RK001 | Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian | 71102 |
RK002 | Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air | 71102 | ||
RK003 | Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi | 71102 | ||
RK004 | Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan | 71102 | ||
RK005 | Jasa Rekayasa Lainnya | 71102 | ||
3 | RE103 | RK002 | Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air | 71102 |
4 | RE014 | RK003 | Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi | 71102 |
5 | RE015 | RK004 | Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan | 71102 |
6 | RE106 | RT003 | Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial Produksi & Fasilitas Produksi | 71102 |
7 | PR101 | AL003 | Jasa Pengembangan Perkotaan | 71101 |
8 | PR102 | AL002 | Jasa Pengembangan Wilayah | 71101 |
9 | PR103 | AL004 | Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan & Lanskap | 71101 |
10 | PR104 | AL001 | Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang | 71101 |
Itu dia penjelasan mengenai peraturan SBU terbaru menyesuaikan dengan kebijakan LSBU. Punya pertanyaan lainnya mengenai pengurusan SBU konstruksi? Hubungi Izinusaha.net, kami siap membantu Anda segera tersertifikasi dengan lebih mudah dan cepat.