Bagi perusahaan yang ingin menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik, SBUJPTL dan IUJPTL sama-sama penting, tetapi keduanya bukan dokumen yang sama. SBUJPTL berkaitan dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha, sedangkan IUJPTL merupakan perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Memahami perbedaan SBUJPTL dan IUJPTL sejak awal membantu perusahaan menentukan dokumen mana yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
SBUJPTL dan IUJPTL Itu Berbeda, Begini Penjelasannya
SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha berdasarkan bidang usaha yang dijalankan. Pengaturan mengenai klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik terdapat dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021.
Sementara itu, IUJPTL merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 menempatkan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagai salah satu kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan setelah memperoleh perizinan berusaha.
Sederhananya, SBU menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha, sedangkan IUJPTL berkaitan dengan legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ruang lingkup yang dimiliki.
Apa Fungsi SBUJPTL bagi Badan Usaha?
SBUJPTL diperlukan untuk menunjukkan kemampuan badan usaha dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik tertentu. Klasifikasi usaha dapat mencakup beberapa kegiatan, seperti konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, serta pemeliharaan.
Karena itu, perusahaan perlu menentukan bidang dan subbidang yang sesuai dengan kegiatan aktualnya. Pemilihan tersebut kemudian berkaitan dengan kualifikasi badan usaha serta persyaratan tenaga teknik dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi.
SBU juga bukan pengganti IUJPTL. Sertifikat ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
Lalu, Apa Fungsi IUJPTL?
IUJPTL berkaitan dengan perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Dalam ketentuan ketenagalistrikan, pemegang perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik juga memiliki kewajiban memenuhi persyaratan dan standar perizinan, standar teknis, serta menggunakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku sesuai ruang lingkup perizinannya.
Artinya, keberadaan IUJPTL berkaitan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan perusahaan. Ruang lingkup perizinannya perlu disesuaikan dengan bidang jasa penunjang yang dipilih.
Menjawab Mana yang Harus Diurus Lebih Dulu dari Keduanya
Untuk badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi di bidang ketenagalistrikan dan membutuhkan SBU sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan, materi resmi Ditjen Ketenagalistrikan menggambarkan alur sebagai berikut:

- Memiliki tenaga teknik kompeten yang dibuktikan dengan SKTTK.
- Memperoleh SBU ketenagalistrikan melalui LSBU dan melakukan registrasi.
- Mengurus IUJPTL melalui sistem OSS dengan pemenuhan persyaratan sesuai kewenangan.
- Setelah memiliki perizinan yang diperlukan, badan usaha dapat melaksanakan pekerjaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, untuk kegiatan yang mensyaratkan SBU, alur praktisnya dapat dipahami sebagai:
SKTTK → SBUJPTL → IUJPTL
Namun, urutan tersebut perlu dibaca berdasarkan jenis kegiatan dan persyaratan usaha yang diajukan. Jangan langsung menganggap seluruh kegiatan jasa penunjang tenaga listrik memiliki persyaratan identik.
Baca juga: Manfaat dan Fungsi SKTTK dalam Pengurusan SBUJPTL Hingga IUJPTL
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus SBU dan IUJPTL?
Agar proses tidak bolak-balik, perusahaan sebaiknya memeriksa beberapa hal sejak awal.
1. Tentukan Klasifikasi dan Ruang Lingkup Usaha
Pastikan kegiatan yang akan dijalankan sesuai dengan klasifikasi, subklasifikasi, dan ruang lingkup usaha yang diajukan. Hal ini akan memengaruhi kebutuhan sertifikasi badan usaha dan perizinan berikutnya.
2. Pastikan Tenaga Teknik Memenuhi Kompetensi
Tenaga teknik yang digunakan harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. Ketentuan perizinan juga mewajibkan pemegang perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik menggunakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku dan terpelihara sesuai ruang lingkup perizinannya.
Karena itu, SKTTK sebaiknya diperiksa sebelum perusahaan masuk ke tahapan SBU.
3. Siapkan Data dan Dokumen Badan Usaha
Data legalitas perusahaan, informasi kegiatan usaha, dokumen tenaga teknik, serta dokumen pendukung lain perlu disesuaikan dengan klasifikasi dan kualifikasi yang akan diajukan.
Pemeriksaan sejak awal membantu memastikan data yang digunakan untuk SBU tidak berbeda dengan informasi yang nantinya digunakan dalam proses IUJPTL.
Jangan Menganggap SBU Saja Sudah Cukup
Salah satu kekeliruan yang perlu dihindari adalah menganggap perusahaan sudah bisa menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik hanya karena telah memiliki SBU.

SBUJPTL dan IUJPTL memiliki fungsi berbeda. SBU berkaitan dengan sertifikasi badan usaha, sedangkan IUJPTL merupakan bagian dari perizinan berusaha. Dalam materi Ditjen Gatrik mengenai tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ketenagalistrikan, SBU ditempatkan sebelum proses IUJPTL.
Karena itu, perusahaan perlu melihat keduanya sebagai rangkaian pemenuhan legalitas, bukan sebagai dua dokumen yang dapat dipertukarkan.
Urus SBUJPTL dan IUJPTL Sesuai Kebutuhan Usaha
Perbedaan SBUJPTL dan IUJPTL akan lebih mudah dipahami jika perusahaan melihat fungsi masing-masing. SBU berkaitan dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha, sedangkan IUJPTL berkaitan dengan perizinan menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan untuk pengurusan SBUJPTL dan IUJPTL, tim izinusaha.net dapat membantu memeriksa klasifikasi usaha, kebutuhan tenaga teknik, dokumen pendukung, serta tahapan pengurusan yang perlu ditempuh sesuai kegiatan perusahaan.

