Guna mengurangi risiko kecelakaan di tempat kerja, perusahaan diwajibkan untuk menerapkan standar SMK3 (Sistem Manajemen K3). Badan usaha bisa melakukan permohonan sertifikasi secara mandiri atau melalui bantuan jasa pengurusan SMK3 dari konsultan profesional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012, SMK3 adalah bagian penting dari sistem manajemen perusahaan sebagai upaya pengendalian risiko menyangkut kondisi tenaga kerja […]