Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Apabila masa berlakunya habis, badan usaha wajib memahami cara perpanjang SBU agar legalitas usaha tetap aktif dan bisa di gunakan untuk mengikuti tender.
Namun, tidak sedikit pelau usaha yang kebingungan karena adanya penyesuaian aturan perizinan. Saat ini, proses perpanjangan SBU di lakukan secara online melalui sistem terintegrasi OSS RBA yang terhubung langsung dengan SIUJKT (Sistem Informasi Jasa Konstruksi) dan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha).
Berikut panduan lengkap prosedur dan persyaratan terbarunya.
Syarat Dokumen Perpanjang SBU Konstruksi
Sebelum masuk ke portal pengajuan, siapkan beberapa dokumen persyaratan utama berikut dalam bentuk hasil scan digital:

- Dokumen Legalitas Usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha), Akta Pendirian berserta Perubahannya, dan NPWP Perusahaan.
- SBU Lama: Salinan SBU Konstruksi yang akan di perpanjang.
- Data Personil Teknis: Bukti Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) yang sudah memiliki SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja) aktif.
- Pengalaman Kerja & Keuangan: Data Penjualan Tahunan atau Kontrak Kerja (SPK) 5-8 terakhir, serta Neraca Keuangan/SPT Badan tahun terakhir.
- Peralatan & Keanggotan: Bukti kepemilikan/sewa peralatan konstruksi dan KTA Asosiasi Badan Usaha yang terakreditasi LPJK.
Baca juga:Peraturan dan Kode SBU Terbaru, BUJK Wajib Perhatikan Hal Ini
Cara Perpanjang SBU Konstruksi di OSS RBA
- Login ke Sistem OSS RBA
Akses portal resmi oss.go.id menggunakan akun NIB perusahaan Anda. Masuk ke menu PB-UMKU dan pilih permohonan sertifikasi/perpanjangan SBU. - Lengkapi Data dan Unggah Berkas
Sistem akan mengarahkan Anda ke portal SIJKT/LPJK. Pilih LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang di tuju, lalu unggah seluruh kelengkapan dokumen teknis, data personil (PJTBU/PJSK), serta peralatan. - Proses Verifikasi dan Validasi LSBU
Asesor dari LSBU pilihan Anda akan melakukan verifikasi dan kelayakan dokumen. Jika ada kekurangan berkas, Anda akan menerima notifikasi revisi di sistem. - Penerbitan SBU Baru
Setelah verifikasi di setujui dan pembayaran biaya kontribusi/sertifikasi di selesaikan, SBU Konstruksi baru dengan masa berlaku 3 tahun ke depan terbit secara digital dan siap di unduh.
Manfaat Memperpanjang SBU Tepat Waktu
- Kepatuhan Regulasi: Terhidar dari sanksi administratif dan denda sesuai PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021.
- Syarat Utama Tender: Menjaga SBU tetap aktif sehingga siap di gunakan kapan saja untuk kualifikasi tender pemerintah maupun swasta.
- Menjaga Kredibilitas: Meningkatkan kepercayaan klien dan mitra bisnis terhadap kualifikasi serta legalitas jasa konstruksi.
Permudah Perpanjang SBU Bersama Izinusaha.net
Mengalami kendala saat menyiapkan berkas PJTBU, SKK, atau bingung melacak proses verifikasi di portal OSS? Tim profesional dari izinusaha.net siap membantu seluruh proses perpanjangan SBU Anda hingga selesai.
Keunggulan layanan kami:
- Proses Sesuai Regulasi: Pendampingan penuh mengikuti standar aturan LPJK & LSBU terbaru.
- Tim Berpengalaman: Membantu verifikasi kelengkapan dokumen agar minim risiko penolakan.
- Efisiensi Waktu: Pengurusan praktis tanpa mengganggu operasional proyek Anda.
Hubungi konsultan kami izinusaha.net sekarang juga untuk konsultasi gratis dan selesaikan perpanjangan SBU Anda dengan mudah.
FAQ Seputar Perpanjangan SBU
Kapan waktu terbaik mengajukan perpanjangan SBU?
Pengajuan sebaiknya dilakukan 1 hingga 3 bulan sebelum masa berlaku SBU habis untuk menghindari jeda waktu sanksi atau ketidakaktifan dokumen saat ada proyek.
Berapa lama proses perpanjangan SBU konstruksi?
Proses verifikasi oleh LSBU hingga terbit SBU baru umumnya memakan waktu sekitar 7 sampai 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan penyesuaian revisi.
Bagaimana jika SBU konstruksi sudah terlanjur mati (expired)?
Jika SBU sudah habis masa berlakunya, Anda tidak bisa melakukan perpanjangan biasa melainkan harus mengajukan proses re-sertifikasi atau permohonan baru di portal OSS RBA.

