Sudahkah perusahaan Anda memiliki izin IUJPTL? Dan butuh jasa pengurusan IUJPTL dan konsultannya ? Perlu Anda ketahui bahwa izin penunjang tenaga listrik adalah legalitas usaha yang diberikan kepada badan usaha ketenagalistrikan. Fungsi utama dari dokumen perizinan ini adalah memastikan perusahaan yang bersangkutan sudah memenuhi peraturan dan ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan DJK.
Untuk memperoleh IUJPTL, badan usaha harus mempunyai SBUJPTL dan juga tenaga kerja yang sudah memegang sertifikat Serkom/SKTTK. Jika belum melengkapinya, maka permohonan IUJPTL akan ditolak.
Dasar Hukum Pengurusan IUJPTL
Sebagai salah satu izin yang penting, ketentuan pengurusan IUJPTL sudah diatur dan mempunyai landasan hukum yang kuat. Beberapa undang-undang dan Peraturan Pemrintah yang menjelaskan mengenai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik antara lain sebagi berikut:
- UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- PP No.62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri ESDM No.35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Adapun isi dari beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah di atas membahas mengenai:
- Lingkup izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
- Tata cara permohonan IUJPTL
- Format surat permohonan dan formulir pengisian
- Masa berlaku IUJPTL
- Sanksi administratif dan pidana
Apa Manfaat IUJPTL Bagi Badan Usaha?
Dengan adanya kepemilikan IUJPTL, maka badan usaha bisa melakukan penelitian, pengembangan, pemeliharaan instalasi listrik, pengoperasia instalasi tenaga listrik, pembangunan dan pemasangan, serta penyediaan konsultansi di bidang kelistrikan.
Dilihat dari sisi lain, IUJPTL juga mampu meningkatkan kredibilitas dan kualitas dari badan usaha membuat klien lebih percaya dan yakin dengan pelayanan yang diberikan. Pasalnya tidak semua perusahaan mampu memperoleh IUJPTL.
Selain itu, dengan adanya IUJPTL maka tenaga kerja dan tim ketenagalistrikan juga dianggap sudah kompeten dan profesional mampu melakukan teknis instalasi, pengoperasian tenaga listrik dengan aman.
IUJPTL berperan sebagai tolak ukur tanggung jawab, seberapa kuat komitmen badan usaha dalam memenuhi legalitas mereka untuk pengembangan jangka panjang di bidang ketenagalistrikan.
Cara Permohonan IUJPTL dengan Menggunakana Jasa Pengurusan IUJPTL
Pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bisa dilakukan dengan mengajukan formulir permohonan secara tertulis kepada menteri melalui Direktur Jenderal, adapun untuk format yang digunakan lebih kurang sebagai berikut:
Alternatif lainnya bisa dilakukan melaui situs resmi dari Kemneterian ESDM atau menggunakan bantuan jasa pengurusan IUJPTL yang sudah terpercaya dan berpengalaman.
Berapa Lama Masa Berlaku IUJPTL dan Perpanjangan?
Menurut Peraturan Menteri ESDM No.35 Tahun 2013 masa berlaku IUJPTL adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Apabila terdapat perubahan pada kualifikasi badan usaha, maka IUJPTL perlu diubah.
Izin yang diberikan bisa dicabut apabila badan usaha tidak mematuhi atau melakukan pelanggaran terhadap bidang ketenagalistrikan. Adapun untuk perpanjangan IUJPTL diajukan secara tertulis paling lambat 60 hari sebelum izin berakhir.
Sanksi Denda Administratif dan Pidana
Pemagang IUJPTL yang tidak melakukan kewajiban pelaporan kegiatan usaha dan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif dari Menteri. Beberapa diantaranya yaitu:
- Pemberian teguran tertulis (dilakukan paling banyak 3x dalam jangka waktu 1 bulan)
- Pembekuan kegiatan usaha sementara
- Pencabutan IUJPTL
Apabila didapati ada badan usaha yang melakukan kegiatan usaha ketenagalistrikan tanpa izin (ilegal), maka yang bersangkutan bisa terkena pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Jasa Pengurusan IUJPTL Profesional dan Berpengalaman
Melihat pentingnya peran IUJPTL dalam badan usaha semestinya mampu membuat kita sadar bahwa izin ini memang diperlukan untuk menjalankan aktivitas usaha ketenagalistrikan.
Jika Anda merasa bingung dan tidak tahu prosedur mengurus IUJPTL, maka bisa meminta bantuan dari Izinusaha.net. Kami menyediakan jasa pengurusan IUJPTL untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Khususnya area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pengurusan dilakukan secara online, berkas yang diperlukan dapat dikirimkan melalui email konsultan resmi dari tim kami.
Selebihnya, Izinusaha.net akan melakukan penyusunan berkas dan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Kenapa Anda Membutuhkan Jasa Konsultan?
Alasannya cukup sederhana, tidak semua orang memahami prosedur pengurusan IUJPTL. Dikhawatirkan jika tetap memaksa melakukannya sendiri nanti malah terhambat dan berhenti di tengah jalan.
Adanya konsultan berguna memberikan jalan keluar atau solusi. Anda bisa mendapatkan kemudahan untuk memperoleh izin yang dibutuhkan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Perusahaan kami sudah terdaftar secara resmi, memastikan setiap layanan yang kami berikan termasuk pengurusan SBUJPTL, Serkom , dan IUJPTL dilakukan sesuai dengan alur perizinan resmi.
Tidak ada kecurangan yang dilakukan, Anda bisa mendapatkan informasi real-time mengenai perkembangan pengajuan izin. Estimasi pengurusan IUJPTL lebih kurang 14 hari, bisa lebih cepat atau lama tergantung faktor kelengkapan berkas, proses penerbitan izin dari pusat, dan lainnya.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai jasa pengurusan IUJPTL, Anda bisa langsung menghubungi kami melalui Whatsapp atau email. Sekian dan terima kasih, semoga informasi ini bermanfaat.