Layanan Penerbitan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

izin usaha jasa pengurusan transportasi

IUJPT/SIUJPT adalah Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan bidangnya meliputi usaha transportasi darat,laut, dan udara terintegrasi dalam usahanya.

Contoh usaha yang membutuhkan IUJPT misalnya seperti jasa ekspedisi, angkutan kendaraan umum seperti pengusaha bus, dan lain sebagainya. IUJPT masih berlaku sampai sekarang, pengurusannya melalui sistem OSS RBA secara online. 

Baca juga: Konsultan Jasa Pengurusan TDG (Tanda Daftar Gudang)

Kepemilikan NIB tidak bisa menggantikan kedudukan SIUJPT, sehingga pelaku usaha yang bergerak di bidang ini di sarankan untuk segera mengurusnya agar operasional usaha lebih lancar minim kendala.

Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Pengurusan SIUJPT ini sudah ada dasar hukumnya, baik secara menyeluruh melalui undang-undang nasional dan daerah, serta peraturan pemerintah. Berikut ini beberapa dasar hukum pengurusan IUJPT yang penting untuk diketahui:

  • Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  • PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  • PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan

Ini membuktikan bahwa peranan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi sangatlah penting dalam kegiatan berusaha. Pertanyaannya, sudahkah Anda mengurusnya?

Jika belum, maka kami mempunyai solusi untuk mendapatkan izin ini tanpa perlu repot mengajukan permohonan sendiri. Berikut penjelasan lebih lengkapnya, silahkan disimak dulu.

izin usaha jasa pengurusan transportasi

Konsultan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Izinusaha.net situs pengurusan izin berusaha profesional sekarang melayani pengajuan permohonan SIUJPT langsung melalui sistem OSS. Ini akan membuat proses perizinan lebih cepat, mudah, dan aman.

Kemudian, di bantu dengan konsultan yang mahir. Selanjutnya, pemilik usaha hanya perlu menyiapkan berkas data-data persyaratan lalu mengirimkannya kepada konsultan. Pengisian formulir dan pengecekan data persyaratan akan dilakukan oleh tim kami.

Menurut ketentuan yang berlaku IUJPT di bagi menjadi dua, yakni untuk perusahaan PMDN dan PMA. Keduanya mempunyai persyaratan dan durasi pengurusan yang berbeda. Pastikan Anda tidak salah pilih izin menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Persyaratan Mengurus Izin Usaha Jasa Transportasi

SIUJPT yang paling banyak di urus di Indonesia adalah PMDN atau perusahaan yang modalnya berasal dari dalam negeri tanpa campur tangan asing. Persyaratan mengurus izin usaha jasa pengurusan transportasi PMDN sebagai berikut:

Persyaratan SIUJPT PMDN

1.Fotokopi Akta Pendirian perusahaan (Akta Khusus Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang terlampir di Pasal 3 KBLI)
2. Fotokopi NPWP (Wajib bagi perusahaan)
3. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Fotokopi Daftar Tenaga Ahli (S1 Logistik Sertifikasi Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan/Sertifikasi
Kompetensi di Bidang Logistik, dsb. Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IAT Diploma/FIATA
Diploma)
6. Memiliki Modal Dasar Rp. 1.200.000.000, paling sedikit 25% dari
modal dasar disetor (Terlampir di Akta).
7. Mempunyai dan/atau Menguasai Kantor (Lampirkan Fotocopy Gambar Site Plan, struktur organisasi dan personalia foto kantor, foto papan nama perusahaan.) Daftar Alat/inventaris kantor, bukti kepemilikan kantor atau bukti sewa minimal 2 tahun, denah lokasi)
8. Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi.
9. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Terakhir.
10. Fotocopy memiliki/bukti tertulis sewa kendaraan roda 4 dengan
dibuktikan dengan dokumen yang sah.
11. PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir.
12. Foto Kantor Tampak Depan dan Dalam (Tampak Plang PT)

Persyaratan SIUJPT PMA

Kemudian, bagaimana jika perusahaan transportasi Anda adalah PMA (Penanaman Modal Asing)?  Persyaratannya bisa dibilang lebih kompleks. Berikut berkas-berkas yang harus Anda siapkan:

1.Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha hanya untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders

2. SK Kemenkumham
3. Memiliki Modal Dasar paling sedikit US $ 4.000.000,- (Empat juta US Dollar Amerika) dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
5. Memiliki Sertifikat Kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun
6. Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), Klasifikasi lapangan Usaha Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
7. Foto copy KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama) JIKA WNA
8. Memiliki IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja RI
9. Memiliki Tenaga Ahli WNI, Minimum DIII di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan
/ Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik Sertifikat Ahli
Kepabeanan/Kepelabuhan (Alternative atau Komulative) dengan melampirkan dokumen Tenaga Ahli yaitu : Fotokopi KTP, NPWP pribadi, Ijazah yang sudah dilegalisir oleh Universitas penerbit, Daftar Riwayat Hidup dan Pasphoto Tenaga Ahli.
10. Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 3 bulan ketika pengajuan berkas)
11. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah.
12. Memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
13. Foto Kantor Dengan terpasang Papan Nama Kantor.
14. Posisi Letak Kantor By Google Maps

Berapa Lama Waktu Pengurusan SIUJPT?

Estimasi waktu yang di butuhkan untuk mengurus IUJPT adalah 30-40 hari kerja. Waktu pengerjaan terhitung setelah semua berkas persyaratan di lengkapi dan administrasi sudah terselesaikan. Ini artinya, bisa lebih cepat atau lama daripada perkiraan menyesuaikan kesiapan perusahaan.

Izinusaha.net siap memberikan pelayanan terbaik untuk Anda, dapatkan layanan konsultasi gratis dan penjelasan mengenai biaya untuk pengurusan izin usaha jasa pengurusan transportasi langsung bersama konsultan, hubungi kami segera!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?