Persyaratan IUJP Tenaga Ahli dan Peralatan, Apa Ketentuannya?

Persyaratan IUJP

Saat mengurus IUJP ada setidaknya dua kategori persyaratan utama yaitu administratif seperti dokumen-dokumen dan yang bersifat teknis. Untuk bagian teknis beberapa contohnya termasuk syarat tenaga kerja dan peralatan yang menunjang kegiatan usaha jasa pertambangan.

Kedua hal ini sangat penting dan mempengaruhi kelancaran jalannya aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, di sini kami ingin menjelaskan sedikit lebih jauh mengenai ketentuan-ketentuannya yang mungkin ingin Anda ketahui. Untuk informasi lebih lanjut, berikut pembahasannya.

Ketentuan Tenaga Ahli Pertambangan

Saat mengurus IUJP, salah satu bagian utama yang paling diperhatikan adalah tenaga ahli yang terlibat dalam operasional pertambangan. Bukan hanya sekadar gelar akademik, tapi juga pengalaman kerja dan sertifikasi kompetensi.

Mengapa hal ini begitu penting? Karena tenaga ahli berperan langsung dalam memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai standar keselamatan dan kaidah teknik pertambangan yang baik. Berikut ini persyaratan IUJP terkait tenaga kerja di bidang pertambangan.

Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman

Tenaga ahli pertambangan diklasifikasikan berdasarkan tingkat pendidikan formal yang dimiliki, serta pengalaman kerja lapangan:

  • S-1/D4: Wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pertambangan.
  • D-3: Harus menunjukkan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
  • D-1/D-2 atau lulusan SMA/SMK: Pengalaman kerja yang dibutuhkan minimal 5 tahun di bidang terkait.

Seluruh pengalaman tersebut perlu dibuktikan dengan curriculum vitae dan dokumen pendukung lain seperti surat keterangan kerja, sertifikat pelatihan, atau referensi proyek.

Sertifikasi Kompetensi

Selain pengalaman, aspek kompetensi juga menjadi fokus penilaian. Beberapa posisi menuntut sertifikasi teknis tertentu, misalnya:

  • Tenaga ahli pemboran dan peledakan: Harus memiliki sertifikat juru ledak kelas II yang masih aktif.
  • Kepala Teknik Tambang (KTT): Wajib mengantongi sertifikat sesuai kelas KTT berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, dengan masa berlaku dan proses pengesahan yang diatur tersendiri.

Baca juga: Ini Pentingnya Proses Peledakkan dalam Operasional Tambang

Standar Nasional Kompetensi

Kesesuaian tenaga ahli juga harus merujuk pada standar nasional yang berlaku. Dalam hal ini, Permenaker mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi acuan utama.

Artinya, dalam proses pengajuan IUJP, perusahaan tidak hanya menyertakan nama tenaga ahli, tetapi juga melampirkan:

  • Bukti pendidikan dan pengalaman kerja.
  • Sertifikat kompetensi sesuai bidang kerja.
  • Dokumen registrasi sertifikat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka besar kemungkinan permohonan izin akan di kembalikan untuk di lengkapi ulang.

Ketentuan Teknis Peralatan Pertambangan

Selain sumber daya manusia, peralatan pertambangan juga menjadi bagian penting dalam persyaratan IUJP.

Perusahaan di wajibkan untuk menunjukkan bahwa seluruh peralatan yang di gunakan telah memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai regulasi nasional.

Menurut dokumen tanya jawab (FAQ Minerba), peralatan pertambangan tidak ada jumlah minimumnya. Dalam ketentuannya wajib sesuai seluruhnya dengan bidang yang di mohonkan, jumlahnya logis untuk melakukan operasi tambang.

Apa saja yang menjadi fokus utama? Mari kita bahas satu per satu.

Pemeliharaan dan Standar Kelayakan

Peralatan tambang tidak hanya dinilai dari jumlahnya, tapi juga dari kondisi teknis dan rutinitas pemeliharaannya. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh sarana, prasarana, dan instalasi harus:

  • Dirawat secara berkala dengan jadwal yang terdokumentasi.
  • Memiliki laporan kelayakan atau hasil uji teknis alat.
  • Didampingi oleh operator yang mengerti fungsi dan perawatan alat tersebut.

Perusahaan yang tidak memiliki sistem perawatan alat berisiko di anggap belum siap secara teknis dalam operasional tambang.

Pengamanan Instalasi dan Keselamatan Operasi

Peralatan pendukung seperti instalasi bahan bakar, sistem kelistrikan, dan jaringan air harus di lengkapi pengaman dan sistem kontrol risiko. Mengacu pada Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/30/DJB/2019, beberapa aspek yang di nilai meliputi:

  • Ketersediaan SOP pengoperasian alat dan sistem pendukung.
  • Evaluasi risiko penggunaan alat di lokasi tambang.
  • Dokumentasi hasil kajian teknis terhadap potensi bahaya peralatan.

Penting juga untuk menyusun laporan tertulis yang mencerminkan kesiapan teknis dan tindakan mitigasi yang telah di rencanakan.

Kesesuaian Jenis Alat dengan Jenis Tambang

Setiap jenis mineral membutuhkan alat berat yang berbeda. Dalam kegiatan penambangan nikel, misalnya, perusahaan harus menunjukkan keberadaan:

  • Excavator: Untuk penggalian dan pemindahan tanah.
  • Bulldozer dan motor grader: Untuk membuka dan meratakan jalan tambang.
  • Water truck: Untuk mengendalikan debu di jalan tambang.
  • Fuel truck: Untuk distribusi bahan bakar di lokasi kerja.

Setiap peralatan ini wajib di sebutkan secara detail dalam dokumen teknis, lengkap dengan jumlah, kapasitas, dan fungsinya dalam proses tambang.

Perlengkapan Keselamatan Kerja

Selain alat berat, Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja tambang juga menjadi bagian penting dari evaluasi teknis. APD yang wajib tersedia di antaranya:

  • Helm pengaman dan kacamata pelindung.
  • Masker respirator dan sabuk keselamatan.
  • Sepatu kerja khusus tambang dan detektor gas.

Keberadaan APD ini bukan hanya untuk memenuhi formalitas, melainkan juga untuk menunjang budaya keselamatan kerja yang menjadi standar industri pertambangan saat ini.

Demikian pembahasan mengenai persyaratan IUJP utamanya tenaga ahli dan peralatan pertambangan. Sudahkah Anda melengkapi syarat-syaratnya?

Jika ingin di bantu permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan maka bisa menghubungi tim izinusaha.net, kami akan cek apakah Anda sudah penuhi syarat yang ada sebelum mengajukan izin!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *