Syarat dan Cara Mengurus TDG Melalui OSS RBA Terbaru

Cara Mengurus TDG

Sudahkah perusahaan Anda mengantongi Tanda Daftar Gudang? Jika belum, sangat penting untuk memahami cara mengurus TDG melalui sistem OSS RBA. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi perdagangan di Indonesia.

Pemerintah mengimbau kepada pemilik usaha yang memiliki atau menguasai gudang untuk segera mendaftarkan fasilitas penyimpanannya. Untuk menjamin ketertiban distribusi barang dan keamanan stok nasional.

Tanpa dokumen ini, aktivitas penggudangan Anda bisa di anggap ilegal. Berisiko terkena sanksi administratif yang dapat menghambat operasional bisnis secara keseluruhan.

Kriteria Gudang yang Wajib Mengurus TDG

Kriteria gudang yang wajib memiliki TDG di dasarkan pada luas bangunan dan kapasitas penyimpanan, serta jenis aktivitas usaha yang di jalankan.

syarat mengurus tdg

Aturan ini bertujuan untuk memetakan sarana distribusi secara nasional agar pemerintah dapat memantau arus barang pokok maupun penting dengan lebih akurat.

Berikut penjelasannya:

1. Kualifikasi Berdasarkan Luas dan Kapasitas

Kewajiban kepemilikan izin ini berlaku untuk gudang tertutup maupun terbuka dengan klasifikasi sebagai berikut:

  • Gudang Tertutup: Terbagi menjadi Golongan A (Luas 100-1.000 m²), Golongan B (Luas >1.000-2.500 m²), dan Golongan C (Luas >2.500 m²). Selain itu, terdapat Golongan D khusus gudang pendingin dengan kapasitas minimal 200 m³.
  • Gudang Terbuka: Fasilitas penyimpanan luar ruangan dengan luas minimal 1.000 m² wajib di daftarkan.

2. Jenis Gudang Berdasarkan Aktivitas

Pendaftaran wajib di lakukan oleh badan usaha atau perorangan yang menggunakan gudang sebagai sarana distribusi perdagangan, tempat penyimpanan bahan baku atau hasil produksi yang akan di lempar ke pasar, hingga gudang jasa logistik milik pihak ketiga.

Baca juga: Jenis jenis Gudang Menurut Ketentuan TDG, Apa Aturannya?

Persyaratan Dokumen untuk Mengurus TDG

Persyaratan dokumen untuk mengurus TDG mencakup kombinasi antara legalitas badan usaha dan bukti fisik bangunan yang akan di fungsikan sebagai sarana penyimpanan barang secara resmi.

Memastikan seluruh berkas telah siap sebelum melakukan pengunggahan akan mempercepat proses verifikasi oleh tim teknis di daerah masing-masing tanpa perlu melakukan pengulangan input data akibat adanya dokumen yang tidak valid.

Berikut rinciannya:

  • Dokumen Identitas & Legalitas Usaha: Anda wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah aktif dan mencantumkan kode KBLI pendukung 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) pada profil usaha. Selain itu, siapkan Akta Pendirian perusahaan, SK Kemenkumham, serta identitas berupa KTP dan NPWP dari penanggung jawab perusahaan sebagai fondasi dasar administrasi.
  • Dokumen Teknis Gudang: Persyaratan teknis mencakup bukti penguasaan lahan seperti SHM atau surat perjanjian sewa menyewa jika bangunan bukan milik sendiri. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mencantumkan peruntukan bangunan sebagai gudang juga mutlak di perlukan. Termasuk juga foto gudang tampak depan, samping, dalam, denah tata ruang (layout), serta titik koordinat lokasi yang presisi.
  • Dokumen Pendukung Lainnya: Beberapa dokumen tambahan yang sering di minta meliputi bukti pelunasan PBB tahun berjalan serta dokumen lingkungan hidup seperti SPPL guna menjamin operasional yang ramah lingkungan. Jika proses ini tidak di lakukan langsung oleh direktur atau pemilik usaha, pastikan untuk melampirkan surat kuasa bermaterai.

Cara Mengurus TDG Surat Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui OSS

Alur permohonan TDG melibatkan integrasi antara sistem digital pusat dengan verifikasi lapangan oleh dinas terkait di tingkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data.

Proses ini memerlukan koordinasi yang baik antara pelaku usaha dengan verifikator teknis. Tujuannya agar setiap poin evaluasi dapat terpenuhi tanpa adanya kendala penolakan berkas.

Prosedur Pengurusan TDG

  1. Pendaftaran di OSS: Pemohon melakukan registrasi mandiri di portal oss.go.id hingga mendapatkan notifikasi konfirmasi keberhasilan akun.
  2. Pengisian KBLI dan Perolehan NIB: Memasukkan kode KBLI yang sesuai dan melengkapi data pelaku usaha untuk menghasilkan output Nomor Induk Berusaha.
  3. Pemilihan Perizinan dan Pengunggahan Persyaratan: Memilih jenis perizinan PB UMKU Tanda Daftar Gudang dan mengunggah dokumen teknis serta foto gudang ke dalam sistem.
  4. Konfirmasi Berkas oleh Verifikator Teknis: Petugas teknis sektor perdagangan akan melakukan pengecekan awal terhadap kualitas berkas yang telah Anda unggah.
  5. Verifikasi Kelengkapan Data: Di lakukan pemeriksaan mendalam terhadap keabsahan dokumen; jika di temukan kekurangan, pemohon akan di minta melakukan perbaikan secara daring.
  6. Penjadwalan Verifikasi Lapangan: Petugas menghubungi pemohon untuk mengatur waktu pemeriksaan fisik gudang secara langsung ke lokasi.
  7. Pembuatan Berita Acara Verifikasi Lapangan: Hasil pemeriksaan fisik di tuangkan ke dalam Berita Acara resmi yang di tandatangani oleh petugas dan perwakilan perusahaan.
  8. Pencocokan Data Berita Acara dengan Data OSS: Verifikator memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan informasi yang di input pada portal OSS.
  9. Verifikasi Teknis di OSS: Berdasarkan hasil sinkronisasi data, status verifikasi teknis akan di perbarui; jika sesuai, berkas di teruskan ke pihak DPMPTSP.
  10. Verifikasi Ulang dan Persetujuan DPMPTSP: Dinas Penanaman Modal melakukan tinjauan akhir terhadap seluruh rangkaian proses sebelum memberikan persetujuan resmi.
  11. Penerbitan Tanda Daftar Gudang: Kepala Dinas menerbitkan dokumen TDG secara digital yang dapat di unduh oleh pelaku usaha sebagai bukti legalitas yang sah.

Tidak sempat melakukan permohonan TDG sendiri karena kesibukan yang padat? Hubungi tim Izinusaha.net hari ini.

Kami menyediakan jasa pengurusan TDG yang di proses segera oleh tim profesional. Untuk memastikan alur permohonan perusahaan Anda berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *