PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah usaha berbadan hukum dengan penyertaan modal asing sebagian maupun secara keseluruhan. Menurut ketentuan negara, PMA hanya diperuntungkan bagi usaha skala besar dengan modal minimal Rp 10 miliar. Regulasi mengenai PT PMA diatur secara ketat oleh pemerintah, memastikan bisnis ini tidak mengganggu perkembangan ekonomi yang sedang berkembang seperti UMKM. Bidang […]