Surat Tanda Pendaftaran (STP) adalah salah satu dokumen penting dalam dunia bisnis, terutama bagi para pengusaha jasa dan barang. Dengan semakin ketatnya regulasi perdagangan, dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas yang diakui oleh pemerintah. Namun, banyak pemilik usaha yang belum memahami sepenuhnya fungsi dan manfaat dari STP, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Oleh karena itu, di sini kami akan ingatkan kembali definisi dari STP sampai fungsi dan manfaatnya.
Apa Itu STP?
STP atau Surat Tanda Pendaftaran, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang di Indonesia. Dokumen ini menyatakan bahwa suatu usaha telah terdaftar secara legal dan diakui oleh pemerintah.
STP ini biasanya diwajibkan bagi perusahaan atau pengusaha yang bergerak di sektor jasa atau barang. Selain sebagai alat legalitas, STP juga menunjukkan bahwa bisnis tersebut telah mematuhi berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Informasi lainnya mengenai Surat Tanda Pendaftaran: STP mempunyai masa berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan
Siapa yang dapat menunjuk sebagai agen, agen tunggal, distributor, atau distributor tunggal?
Pihak yang mempunyai wewenang tersebut yaitu:
- Prinsipal Produsen
- Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan dari Prinsipal Produsen
- Perusahaan PMA – Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang Perdagangan sebagai Distributor / Wholesaler
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Fungsi STP Surat Tanda Pendaftaran Barang/Jasa
STP (Surat Tanda Pendaftaran) memiliki beberapa fungsi penting, beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut:
Legalitas Usaha dan Perlindungan Hukum
STP adalah bukti sah bahwa sebuah perusahaan atau individu telah mendaftarkan usahanya kepada pemerintah. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan memiliki STP, perusahaan dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra bisnis atau pemerintah, karena legalitasnya diakui.
Selain itu, bagi pemilik usaha, memiliki STP berarti mereka terlindungi secara hukum. Jika terjadi masalah atau sengketa dalam operasi bisnis, pemilik usaha yang memiliki STP dapat lebih mudah mengurus permasalahan hukum yang mungkin timbul. Dengan kata lain, STP memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Mempermudah Pengajuan Izin Lainnya
STP sering kali menjadi syarat utama dalam pengajuan izin-izin usaha lainnya. Sebagai contoh, untuk mendapatkan izin ekspor-impor atau izin distribusi produk tertentu, perusahaan biasanya diwajibkan untuk menunjukkan STP.
Oleh karena itu, memiliki STP bisa mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha.
4 Fungsi dan Manfaat STP Surat Tanda Pendaftaran Barang/Jasa
Selain memiliki fungsi-fungsi penting di atas, STP juga memberikan berbagai manfaat praktis, baik bagi pelaku usaha maupun pihak lain yang berhubungan dengan bisnis tersebut. Berikut beberapa manfaat utama STP:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
STP menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan memiliki izin resmi dan diakui oleh pemerintah.Hal ini membuat konsumen merasa lebih percaya untuk melakukan transaksi, baik pembelian barang maupun penggunaan jasa.
Karena kepercayaan konsumen yang tinggi, maka perusahaan dapat lebih mudah meraih kesuksesan dan meningkatkan penjualan.
2. Akses ke Tender Pemerintah
Untuk mengikuti tender pemerintah, sebuah perusahaan biasanya wajib menunjukkan bukti legalitas, salah satunya adalah STP.
Dengan memiliki STP, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah yang sering kali menawarkan keuntungan besar dan skala yang lebih luas.
Baca juga:Catat, Ini Izin Usaha Produksi Herbal dan Suplemen Kesehatan!
3. Meminimalisir Risiko Penutupan Usaha
Tanpa STP, usaha terhitung ilegal dan berisiko terkena sanksi atau penutupan oleh pihak berwenang. Dengan mendaftarkan usaha dan memiliki STP, risiko tersebut dapat kita cegah. Usaha yang telah terdaftar lebih aman dari gangguan hukum, sehingga bisa fokus dalam pengembangan dan operasional bisnis.
Apa saja landasan hukum pengurusan STP?
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pokok-Pokok Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pokok-Pokok Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Agen Tunggal, Agen, Distributor, dan Distributor Tunggal
4. Meningkatkan Peluang Kolaborasi
Perusahaan yang memiliki STP lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain, termasuk mitra bisnis, investor, dan lembaga keuangan.
Dokumen legal seperti STP menjadi salah satu faktor penentu dalam memutuskan kelayakan kerja sama. Dengan STP, peluang untuk mendapatkan pendanaan atau kolaborasi bisnis akan meningkat.
Bagaimana Cara Mendapatkan STP?
Untuk mendapatkan STP, biasanya perusahaan harus melalui beberapa tahap, termasuk:
- Mengisi Formulir Pendaftaran: Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor pemerintah yang berwenang atau melalui situs resmi.
- Menyediakan Dokumen Pendukung: Seperti fotokopi KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan, dan dokumen lain
- Melakukan Pembayaran: Biasanya ada biaya administrasi yang harus Anda bayarkan untuk pengurusan STP.
Tahapan di atas mungkin berbeda tergantung pada wilayah dan jenis usaha. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Kesulitan mengurus Surat Tanda Pendaftaran? Hubungi tim izinusaha.net untuk mendapatkan kemudahan pembuatan STP jasa atau barang sesuai dengan kebutuhan Anda. Konsultasi secara gratis, proses STP lebih cepat.