Sebelumnya kami sudah membahas mengenai sanksi yang diberikan kepada perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) apabila tidak menjalankan kewajibannya. Untuk memperjelas pembahasan tersebut, pada kesempatan kali ini admin ingin melanjutkan lingkup kewajiban pemegang izin IUJPT.
Diharapkan dengan adanya informasi ini para pembaca terutama yang memiliki usaha jasa pengurusan transportasi dapat terus meningkatkan kualitas layanannya dan memenuhi kewajiban sesuai dengan undang-undang.
7 Kewajiban Pemegang IUJPT, Sudahkah Anda Memenuhinya?
Penjelasan mengenai kewajiban pemegang IUJPT bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi tercantum pada Permenhub No.49 Tahun 2017 lebih tepatnya Pasal 14. Berikut ini akan kami coba jelaskan beberapa di antaranya:
1. Melaksanakan Ketentuan yang Telah Ditetapkan dalam Izin Usahanya
Ketentuan jasa pengurusan transportasi bisa diketahui dengan memahami definisi dan ruang lingkup kegiatan usaha tersebut.
Perusahaan JPT termasuk ke dalam KBLI 52291, berikut penjelasannya:
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
Ketentuan ini telah ditetapkan oleh negara, sehingga setiap perusahaan yang bergerak di bidang ini perlu melaksanakannya dengan baik sebagai bentuk kewajibannya.
2. Melakukan Kegiatan Operasional Secara Terus Menerus
Poin kedua adalah perusahaan yang di bidang jasa pengurusan transportasi mempunyai kewajiban untuk melakukan aktivitas operasional dalam waktu yang telah ditentukan.
Masih mengacu pada Permenhub No.49 Tahun 2017 kegiatan operasional tersebut dilakukan paling 3 bulan setelah izin diterbitkan.
Bisa dipahami apabila badan usaha karena alasan tertentu tidak menjalankan operasional bisnis padahal sudah diberikan izin dari Gubernur daerah setempat maka bisa saja mendapatkan surat peringatan.
3. Mendaftarkan Kegiatan Usaha Kepada Penyelenggara Transportasi
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang ini juga mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan kegiatan usaha kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya dengan melampirkan sertifikat keanggotaan asosiasi.
Hal ini bertujuan agar perusahaan tersebut telah terdaftar dan tergabung asosiasi resmi yang mematuhi undang-undang.
4. Menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Pengiriman dan Penerimaan Barang
Selanjutnya, pemegang IUJPT yaitu perusahaan jasa pengurusan transportasi juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan bulanannya mengenai kegiatan pengiriman dan penerimaan barang kepada pemberi izin dan Otoritas Transportasi (Bandar Udara, Pelabuhan, atau lainnya) paling lama 10 hari kerja pada bulan berikutnya.
Laporan kegiatan ini penting sebagai informasi dan catatan valid bahwa perusahaan JPT beroperasi dengan aktif dan menjalankan kewajibannya.
Tanpa adanya laporan bulanan, maka pihak pusat bisa saja kesulitan melakukan pemantauan dalam operasional kegiatan usaha dalam lingkup jasa pengurusan transportasi.
5. Melaporkan Secara Tertulis Apabila Terjadi Perubahan Data Pada Izin Usaha
Poin berikutnya adalah pemegang IUJPT juga mempunyai kewajiban lainnya untuk melaporkan secara tertulis jika terjadi perubahan pada data izin usaha. Perubahan yang dimaksud antara lain seperti berubahnya susunan direksi, pemegang saham, domisili perusahaan.
Adapun hal ini bertujuan untuk mempermudah pemberi izin dalam melakukan penyesuaian data-data penting berkaitan dengan perusahaan JPT tersebut.
Baca juga: Sanksi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang Mengabaikan Kewajibannya
6. Melaporkan Pembukaan Cabang Baru
Kewajiban lainnya dari pemegang izin di bidang ini yaitu membuat laporan tertulis kepada pejabat pemberi izin jika perusahaan membuka kantor cabang di lokasi tertentu. Pembukaan kantor cabang seringkali dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan kepada para pelanggan.
Namun, mengingat IUJPT diterbitkan oleh Gubernur daerah setempat maka pejabat daerah tersebut juga perlu mengetahui pembukaan cabang untuk memastikan bahwa lokasi tersebut diurus secara legal sebagai cabang baru.
7. Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Terakhir, pemilik IUJPT tentunya wajib untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat usaha jasa pengurusan transportasi diatur secara spesifik peraturannya pada Peraturan Menteri Perhubungan. Oleh karenanya perusahaan yang beroperasi di bidang ini juga perlu memahami kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Dengan memenuhi peraturan yang ada, maka perusahaan telah dianggap patuh, berdisiplin dan mempunyai kesadaran yang baik sebagai perusahaan berbadan hukum yang beroperasi di Indonesia dalam sektor jasa pengurusan transportasi.
Catatan: Informasi di atas bersifat penjelasan umum yang ditujukan sebagai edukasi. Pastikan untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli untuk memahami peraturan perundang-undangan
Itu dia penjelasan mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, kami harap penjelasan di atas bisa bermanfaat. Apabila Anda butuh solusi untuk pengurusan izin ini silahkan hubungi tim izinusaha.net, kami siap membantu Anda.