Apakah Anda belum mempunyai izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi? Mendirikan bisnis di Indonesia wajib berlegalitas. Pemerintah sendiri sudah mengatur izin apa saja yang dibutuhkan menyesuaikan dengan bidang atau sektor usahanya.
Sebelum mengurus perizinan, ada baiknya untuk memahami kegiatan usaha dan juga cakupannya. Dengan begitu Anda bisa mengurus izin yang tepat sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan kepada pembaca mengenai lingkup usaha Jasa Pengurusan Transportasi beserta izin apa saja yang diperlukan untuk mendirikan bisnis di bidang ini.
Silahkan simak penjelasan di bawah untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya.
Seperti Apa Lingkup Usaha Jasa Pengurusan Transportasi?
Secara sederhana Jasa Transportasi adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua aktivitas bisnis berkaitan dengan pengiriman dan penerimaan barang baik melalui angkutan darat, laut, atau udara.

Penjelasan mengenai usaha ini bisa Anda cek pada Pasal 1 angka 6 Permenhub 59/2021.Selanjutnya, dijelaskan bahwa lingkup aktivitas bisnis freightforwarding ini cukup luas yaitu meliputi beberapa hal berikut:
- Penerimaan;
- Pengelolaan penyimpanan barang yang dilakukan di gudang tertutup maupun gudang terbuka (lapangan penumpukan);
- Pemisahan atau sortasi;
- Pengepakan;
- Penandaan;
- Pengukuran;
- Penimbangan;
- Pengelolaan transportasi;
- Penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara;
- Pengurusan penyelesaian dokumen;
- Pemesanan ruangan pengangkut;
- Pengiriman;
- Pengelolaan pendistribusian;
- Perhitungan biaya angkutan dan logistik;
- Klaim;
- Asuransi atas pengiriman barang;
- Penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
- Penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
- Penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik;
- Penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
- Pengangkut kontraktual atau non vessel operator common carrier (nvocc); dan
- Pengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin yang Dibutuhkan untuk Mendirikan Usaha JPT
Setelah mengetahui cakupan aktivitas bisnis untuk Jasa Pengurusan Transportasi, selanjutnya penting bagi pelaku bisnis di bidang ini untuk memahami sistem perizinan sesuai dengan undang-undang RI.
Dengan kode KBLI 52291, KBLI ini bersifat single purpose artinya hanya diperbolehkan untuk melakukan satu kegiatan usaha (tidak bisa digabungkan dengan bisnis lain). Selain itu, Jasa Transportasi juga termasuk ke dalam klasifikasi risiko menengah tinggi. Adapun untuk izin yang diperlukan untuk mendirikan ini antara lain:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pertama, ada NIB yang tentunya harus disesuaikan KBLI sesuai dengan kebutuhan Jasa Pengurusan Transportasi. Izin tersebut diperoleh melalui sistem OSS RBA secara online, pemohon perlu memiliki akun OSS dan melakukan pengajuan sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. NIB berlaku seumur hidup selagi usaha tersebut masih aktif dan beroperasi. Adapun lama waktu pengurusan NIB biasanya cukup cepat, sehari selesai tergantung kelengkapan dokumen dan proses perizinannya.
Sertifikat Standar
Selanjutnya, usaha Jasa Transportasi juga perlu mengurus Sertifikat Standar karena klasifikasi risikonya tergolong menengah tinggi. Sertifikat Standar juga diajukan lewat sistem terintegrasi OSS RBA. Adapun penerbitannya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat atau lembaga yang berwenang. Sertifikat tersebut perlu di verifikasi sampai berlaku efektif.
IUJPT (Tambahan)
Terakhir, ada izin tambahan yang ditentukan khusus untuk jasa pengurusan transportasi (JPT). IUJPT sendiri diurus setelah Anda memiliki NIB dan Sertifikat Standar, pengajuannya juga secara online melalui web OSS. Izin ini menjadi salah satu bagian penting untuk pengusaha Jasa Transportasi di Indonesia.
Tujuannya untuk memastikan operasional usaha berjalan lancar, sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi, dan hal teknis lainnya. Lama waktu pengurusan IUJPT sekitar 15-20 hari.
Baca juga: Ini Pentingnya Pengurusan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Sekarang izinkan kami untuk bertanya, di antara ketiga izin di atas mana yang sudah Anda miliki? Jika ada yang belum dan Anda merasa kesulitan saat mengurusnya, maka solusi yang bisa Anda coba adalah menggunakan bantuan konsultan pihak ketiga.
Selain itu, Izinusaha.net menyediakan layanan jasa pengurusan izin untuk bisnis Jasa Pengurusan Transportasi termasuk:
- Pendirian usaha PT
- Pengurusan NIB
- Pembuatan Sertifikat Standar
- Pengurusan IUJPT
- Dan sebagainya
Dapatkan informasi lebih lengkap mengenai solusi pengurusan izin Jasa Pengurusan Transportasi bersama konsultan yang terpercaya. Biaya terjangkau dan prosesnya lebih cepat minim kendala.