Jasa Pengurusan Sertifikat Standar OSS RBA untuk Perusahaan

jasa pengurusan sertifikat standar

Jasa pengurusan sertifikat standar – Sertifikat Standar (SS) adalah dokumen legalitas yang menjadi syarat utama dalam melaksanakan kegiatan usaha. Pengurusannya diwajibkan untuk jenis usaha skala non-UMK, tidak bersifat wajib untuk usaha mikro dan kecil.

Jadi, secara sederhana badan usaha (non-UMK) tidak bisa menjalankan kegiatan bisnis secara efektif tanpa mengantongi Sertifikat Standar yang secara khusus berfungsi sebagai pemenuhan atas kesesuaian standar usaha menyesuaikan dengan regulasi OSS RBA terbaru.

Sertifikat Standar dapat diproses oleh beberapa pihak yang mempunyai wewenang, yaitu:

  • Pemerintah Daerah (paling umum)
  • Kementerian/lembaga (bidang usaha tertentu)
  • Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBP (bidang usaha tertentu)

Ya, pada umumnya yang menerbitkan Sertifikat Standar adalah pemerintah daerah setempat, namun dalam beberapa bidang usaha ada yang langsung diproses oleh kementerian pusat atau administrator KEK.

Manfaat Memiliki Sertifikat Standar

Terlepas dari fungsinya sebagai legalitas untuk badan usaha non-UMK, tentunya memiliki sertifikat standar juga memberikan sejumlah manfaat. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • Membuktikan bahwa badan usaha telah memenuhi regulasi dan aturan undang-undang terbaru sebagai pemenuhan izin usaha
  • Meningkatkan  kredibilitas badan usaha
  • Mempermudah dan memperlancar pengurusan izin-izin lainnya

Karena alasan inilah, sangat dianjurkan bagi badan usaha untuk segera mengurus NIB sekaligus Sertifikat Standar setelah mendirikan PT/CV.

Namun, sayangnya pengurusan Sertifikat Standar ini tidak semudah urus NIB. Ada beberapa proses yang harus dilalui, sehingga sebagian pemilik usaha mungkin bisa saja merasa kesulitan.

Bukan berarti tidak ada solusi, Anda bisa menggunakan bantuan biro jasa pengurusan Sertifikat Standar sebagai jalan keluarnya.

Baca juga: 3 Kesalahan Dalam Penggunaan Sistem OSS, Perhatikan Baik-Baik!

Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Sampai Terverifikasi

Perhatikan, agar sertifikat standar aktif dan dapat digunakan maka pastikan sudah terverifikasi. Jika dashboard Anda menunjukkan informasi berikut:

pengurusan sertifikat standar oss rba belum verifikasi
Gambar sumber: oss.go.id

Itu tandanya sertifikat standar belum terverifikasi, masih ada langkah lanjutan. Daripada pusing memikirkan prosesnya lebih mudah pakai bantuan jasa profesional seperti izinusaha.net.

Ya, situs yang saat ini sedang kalian kunjungi bisa membantu pengurusan sertifikat standar sampai selesai diverifikasi seperti gambar berikut:

jasa pengurusan sertifikat standar verifikasi

Dengan proses yang terbilang cukup cepat, Anda tidak perlu bingung dan pusing. Konsultan akan memastikan sertifikat OSS bisa diterbitkan dan sukses terverifikasi, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Biaya jasa terjangkau, cukup sekali pembayaran Anda sudah mendapatkan layanan konsultan profesional yang berpengalaman di bidangnya.

Izinusaha.net sendiri telah berpengalaman lebih dari 8 tahun di bidang pengurusan izin, legalitas, dan sertifikasi untuk kebutuhan badan usaha.

Kami telah membantu 100+ pemilik usaha menyelesaikan pengurusan izin usaha tanpa kendala.

Berbagai kelebihan yang bisa Anda dapatkan dari layanan ini, antara lain:

  • Pengurusan yang lebih cepat memangkas waktu menjadi lebih efisien
  • Menjamin penerbitan sertifikat standar untuk badan usaha
  • Biaya yang murah dan terjangkau
  • Seluruh proses dilakukan secara online tanpa repot datang ke kantor

Siapa yang Membutuhkan Jasa Sertifikat Standar?

Sesuai dengan yang telah kami sampaikan di atas, Sertifikat Standar diperuntungkan bagi badan usaha skala non-UMK.

Dijabarkan secara lebih spesifik menyesuaikan dengan besaran modalnya, kategori non-UMK itu antara lain:

  • Menengah, berarti usaha perseorangan atau badan usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar dan paling banyak 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Besar, badan usaha milik PMA (Penanaman Modal Asing) atau PMDN dengan modal usaha lebih dari Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan

Contoh jenis usahanya seperti ketenagalistrikan, perusahaan konstruksi, manufaktur industri, pertambangan, dan lain sebagainya.

Jika dikategorikan menurut jenis usaha sepertinya agak sulit. Cara termudah untuk menentukan apakah suatu bisnis membutuhkan sertifikat standar atau tidak adalah kategori umumnya.

Jika usaha tersebut tergolong non-UMK maka sudah dipastikan membutuhkan sertifikat standar sebagai pemenuhan legalitasnya. Alternatif lainnya ditentukan berdasarkan tingkatan risiko, yaitu mulai dari menengah, menengah tinggi, dan tinggi.

Syarat Memperoleh Sertifikat Standar

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Sertifikat Standar? Menurut ketentuan dari OSS, syarat untuk memperoleh sertifikat ini perlu mengurus NIB terlebih dahulu.

Kemudian, membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jika dipersyaratkan. Beberapa dokumen berupa data-data badan usaha mungkin juga perlu diunggah menyesuaikan dengan form yang ada di laman OSS.

Sebagai konsultan, izinusaha.net bisa mempermudah prosesnya. Anda tinggal tunggu dengan tenang, biarkan kami yang mengajukan permohonan sertifikat standar ke OSS.

Belum punya akun OSS? Tenang, nanti bisa kami bantu buatkan. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap seputar pembuatan dan pengurusan sertifikat standar bisa langsung menghubungi admin melalui kontak yang tersedia.

Dokumen persyaratan dikirimkan melalui email resmi izinusaha.net agar aman. Free konsultasi secara online, kerahasiaan data, layanan profesional dan progres pengurusan sertifikat standar yang terencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?