Untuk membuktikan diri sebagai pekerja profesional di bidang ketenagalistrikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tenaga kerja perlu mengantongi sertifikat kompetensi (Serkom) atau bisa juga disebut sebagai SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan).
SKTTK diterbitkan oleh Kementerian ESDM pusat melalui sistem online website resmi skttkdjk.esdm.go.id sesuai dengan kebijakan terbaru.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai sertifikasi kompetensi kami ingin menjelaskan secara spesifik definisi dari SKTTK itu sendiri.
Apa Itu Serkom/SKTTK?
SKTTK atau Serkom adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi dari tenaga teknik atau asesor di bidang ketenagalistrikan.
Ya, tidak peduli seberapa ahli keahlian yang Anda miliki jika masih belum terdaftar dan memperoleh SKTTK/Serkom maka hal tersebut tidak bisa dijadikan syarat pemenuhan untuk pengurusan SBUJPTL maupun IUJPTL.
Secara teknis jika tidak memiliki Serkom juga bisa menghambat badan usaha untuk penerimaan proyek-proyek tertentu yang mensyaratkan sertifikat ini sebagai ketentuan utamanya.
Bentuk SKTTK/Serkom
Sesuai dengan namanya SKTTK berbentuk sertifikat baik digital maupun lembaran. Data pengurusan SKTTK otomatis akan terbaca pada database ESDM, dengan demikian informasi yang terdapat di dalam Sertifikat Kompetensi dapat diakses secara online (hanya pemilik, karena prosesnya membutuhkan login terlebih dahulu).
Alasan Mengapa Tenaga Teknik butuh Serkom/SKTTK
Apa yang membuat SKTTK begitu penting? Seperti yang sudah kami jelaskan secara sekilas Serkom ini adalah bukti valid bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria kompetensi dan kualifikasi tertentu.
Selain itu, kepemilikan Serkom juga bisa dipertanggung jawabkan. Mereka yang memilikinya berarti sudah sesuai dengan kriteria yang ada, semestinya sudah layak untuk mengerjakan suatu pekerjaan spesifik di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan kemampuan yang tercantum di SKTTK.
Selain itu, dilihat dari sudut pandang individu Serkom/SKTTK bisa menjadi portofolio yang paling valid bagi tenaga teknik di bidang kelistrikan.
Jasa Pengurusan Serkom/SKTTK Banten
Ada dua cara untuk mengurus Serkom yaitu mengajukan permohonannya secara mandiri maupun menggunakan bantuan konsultan profesional.
Barangkali Anda sudah pernah mengajukan permohonan secara mandiri tapi sertifikat belum bisa terbit karena kendala masalah teknis, mungkin konsultan bisa menjadi solusinya.
Izinusaha.net adalah salah satu jasa profesional di bidang pengurusan Serkom dan SKTTK. Kami hadir untuk melayani para tenaga teknik dan badan usaha di wilayah Banten dan sekitarnya.
Sudah saatnya untuk tersertifikasi dan mencapai poin kredibilitas yang lebih baik melalui kepemilikan Serkom. Kendala yang sebelumnya Anda hadapi dan belum menemukan jalan keluarnya, akan kami selesaikan dengan sebaik-baiknya.
Dengan menggunakan jasa pengurusan Serkom Banten,maka tanggung jawab permohonan ada pada kami. Dengan begitu Anda tinggal menunggu prosesnya selesai sesuai dengan arahan konsultan.
Benefit Menggunakan Jasa SKTTK/Serkom di Banten
Layanan pengurusan Serkom dari Izinusaha.net tersedia untuk wilayah Tangerang, Tangerang Selatan Serang, Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Pandeglang. Berbagai kemudahan yang diperoleh dengan menggunakan layanan kami yaitu:
- Dibantu menyelesaikan problem dan kendala dalam pengurusan Serkom/SKTTK
- Diproses secara resmi dan legal
- Biaya yang terjangkau
- Free konsultasi secara online
- Cek status permohonan secara berkala
- Bisa urus SKTTK untuk bidang transmisi, distribusi, dan bagian kelistrikan lainnya
FAQ (Frequently Asked Question) Seputar Pengurusan Serkom/SKTTK
Kami yakin Anda masih mempunyai beberapa pertanyaan mengenai pengurusan Serkom. Silahkan bisa baca-baca dulu penjelasan FAQ di bawah, barangkali pertanyaan Anda sudah kami jawab.
Apa Kepanjangan dari SKTTK dan fungsinya?
- SKTTK berarti (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) berfungsi sebagai pengakuan formal terhadap kualifikasi dan klasifikasi tenaga teknik di bidang kelistrikan.
Berapa Lama Masa berlaku SKTTK?
- SKTTK berlaku untuk 3 tahun sejak diterbitkan untuk selanjutnya bisa diperpanjang dengan waktu yang sama
Bagaimana Jika Serkom atau Sertifikat Hilang/Rusak?
- Pemilik sertifikat dapat menyampaikan ke LSK yang menerbitkan sertifikat. Selanjutnya, pihak LSK akan mengirimkan dokumen dan memenuhi persyaratan relevan agar penggantian sertifikat bisa diproses
Berapa Lama Waktu Penerbitan SKTTK?
- Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan SKTTK/Serkom adalah 20 hari kerja. Bisa lebih tergantung kebijakan prosedur yang berlaku.
Apakah Bisa Menambahkan Portofolio di SKTTK?
- Bisa, untuk menambah atau melihat portofolio tenaga teknik yang bersangkutan bisa melakukan login pemegang sertifikat dengan mengisi NIK dan tanggal lahir
Bagaimana Cara Cek Keaslian SKTTK/Serkom?
Caranya kunjungi situs skttkdjk.esdm.go.id lalu arahkan ke “Verifikasi Sertifikat Okupasi”, jangan lupa untuk memasukan nomor registrasi. Nanti akan muncul apakah sertifikat Anda asli atau tidak.
Bagaimana Cara Cek Status Permohonan SKTTK?
Kunjungi situs yang sama, lalu klik bagian “Cek status permohonan” tombol warna hijau di pojok kanan atas. Setelah itu, isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ingin dicek status permohonannya.
Demikian penjelasan mengenai pengurusan Serkom dan SKTTK di Banten dan beberapa hal penting lainnya. Jika Anda punya pertanyaan lain yang belum terjawab atau ingin langsung dibantu urus Serkom/SKTTK silahkan hubungi kami. Izinusaha.net siap permudah pengurusan izin dan sertifikasi yang Anda butuhkan.