Jasa pengurusan transportasi adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan udara.
Sebagai salah satu sektor yang cukup penting, setiap perusahaan yang bergerak di bidang ini diwajibkan untuk mempunyai izin usaha sebagai legalitas dan bukti kepatuhan terhadap hukum yang telah diterapkan oleh undang-undang RI.
Tidak hanya itu, mereka juga perlu memenuhi kewajiban yang telah ditentukan untuk menjamin kegiatan jasa pengurusan transportasi yang aman dan sesuai dengan peraturan.
Namun, apa yang terjadi jika perusahaan di bidang memiliki izin usaha tetapi tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan instruksi peraturan yang ada? Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Sanksi untuk JPT yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya
Semua perusahaan di bidangnya masing-masing memiliki kewajiban, termasuk jasa pengurusan transportasi bisa dijatuhi sanksi apabila tidak melaksanakannya dengan baik.
Perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) yang beroperasi tapi mengabaikan kewajibannya bisa terkena sanksi administratif. Hal ini seperti yang tercantum pada Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No.49 Tahun 2017.
Adapun sanksi administratif tersebut berupa:
- Peringatan/teguran tertulis
- Denda administratif
- Pembekuan berusaha
- Pencabutan berusaha.
Siapa yang Berwenang Memberikan Sanksi Kepada Perusahaan JPT?
Menurut peraturan yang berlaku, sanksi administratif tersebut dikeluarkan oleh Gubernur atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya.
Adapun untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi dijelaskan secara lebih lengkap pada Pasal 19 Permenhub No.49 Tahun 2017. Penjelasan singkatnya sebagai berikut:
- Sanksi administratif diberikan dalam bentuk surat peringatan tertulis sebanyak 3 kali selama 30 hari
- Apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya surat peringatan ketiga, maka sanksi diberikan berupa pembekuan izin
- Pencabutan izin akan dilakukan apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin
Catatan: Informasi di atas hanya bertujuan sebagai pengetahuan mendasar. Konsultasikan bersama tenaga ahli untuk mendapatkan penjelasan lebih mendalam mengenai Permenhub No.49 Tahun 2017.
Tujuan Pemberian Sanksi Pada Perusahaan JPT
Apabila diamati dari kondisinya, pemberian sanksi pada perusahaan JPT bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan kegiatan berusaha sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.
Tanpa adanya sanksi, maka dikhawatirkan akan semakin banyak perusahaan di bidang ini yang menjalankan usahanya tanpa izin, melanggar ketentuan negara, dan merugikan banyak pihak.
Selain itu, pemberian sanksi juga tentunya bertujuan untuk memperbaiki kedisiplinan para pihak terkait. Dalam konteks jasa pengurusan transportasi, dengan adanya sanksi di atas setiap perusahaan bisa kembali melakukan kegiatan usaha dan tidak mengabaikan kewajiban-kewajibannya.
Baca juga: Prosedur Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi di Indonesia
Faktor-faktor Lainnya yang Menyebabkan Pencabutan Izin Usaha
Masih bersumber pada Permenhub No.49 Tahun 2017 lebih tepatnya pasal 20. Tercantum bahwa izin usaha jasa pengurusan transportasi dapat dicabut tanpa melewati proses peringatan dan pembekuan izin usaha apabila beberapa kondisi berikut terjadi:
- Perusahaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, berdasarkan keputusan dari instansi yang berwenang
- Membubarkan diri atau pailit
- Memperoleh izin usaha secara tidak sah
- Tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 6 bulan berturut-turut
- Melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya
Tidak Ingin Terkena Sanksi? Urus Izin Usaha dan Penuhi Kewajiban Perusahaan
Apabila Anda ingin mendirikan usaha di bidang JPT, pastikan sudah mengantongi izinnya terlebih dahulu termasuk NIB, Sertifikat Standar, dan tentunya IUJPT sesuai dengan ketentuan daerah wilayah masing-masing.
Selain itu, penuhi kewajiban yang sudah ditentukan oleh undang-undang RI. Dengan begitu risiko terkena sanksi bisa diminimalisir dengan lebih baik.
Pengurusan IUJPT bisa dilakukan secara mandiri atau dengan menggunakan bantuan konsultan profesional. Apabila sekiranya kesulitan dalam memprosesnya, Anda bisa menghubungi Izinusaha.net kami bisa membantu proses pengurusan IUJPT di Jakarta. Konsultasikan bersama tim Izinusaha.net dan selesaikan perizinan Anda dengan lebih mudah bersama kami.