Ini Dia 7 Perbedaan CV dan PT (Terlengkap)

Ini Dia 7 Perbedaan CV dan PT (Terlengkap)

Sudahkah Anda mengetahui perbedaan CV dan PT? Di Indonesia kedua jenis badan perusahaan ini adalah yang paling populer dan banyak di pilih. Karena lebih bersifat universal dan dapat digunakan untuk berbagai bidang usaha. Tidak banyak yang tahu bahwa PT dan CV ternyata sangat berbeda.

Perbedaan CV dan PT Jika Dilihat Dari Berbagai Aspek

Pada kesempatan kali ini Kami akan memberitahukan perbedaan dari keduanya jika dilihat dari berbagai aspek, silahkan simak penjelasan berikut.

1. Proses Pendiriannya

PT: Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan waktu yang lumayan lama estimasi sekitar 20-30 hari. Hal ini terjadi karena PT membutuhkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pembuatan akta notaris, dan lain sebagainya.

CV: Pendirian CV proses pendiriannya tidak membutuhkan pengesahan hukum, estimasi pengurusan lebih cepat daripada PT karena alur pengurusannya lebih singkat

2. Kegiatan Usaha

PT: Perseroan Terbatas dapat digunakan untuk berbagai urusan bidang bisnis, sangat universal pengembangannya lebih luas. Adapun bidang yang dimaksud termasuk: Perdagangan, Kontraktor, Pertanian, Perusahaan Pers, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pelayaran, dan lain-lain.

CV: Hanya beberapa bidang saja, mencakup Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa. Penggunaannya tidak meluas seperti Perseroan Terbatas.

3. Sistem Kepengurusan

PT: Harus mempunyai minimal 2 orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Kemudian,  khusus untuk PT Terbuka, diwajibkan memiliki setidaknya 2 (dua) orang anggota direksi

CV: Aturannya lebih sederhana, setidaknya pengurusan dilakukan oleh sekutu kerja dan sekutu komanditer

3. Modal Awal Perusahaan

PT: Perusahaan harus mempunyai modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- terkecuali ada ketentuan lain yang tertera pada undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan bisnis di bidang tertentu. Dari modal tersebut, setidaknya bagian 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.

CV: Tidak ada ketentuanyang spesifik dalam penentuan modal awal perusahaan ini, pemilik usaha bisa mendirikan CV tanpa harus menyediakan modal dalam jumlah tertentu, sesuaikan saja dengan kebutuhan badan usaha.

4. Aturan Penamaan Perusahaan

PT: Aturan memberikan nama Perseroan Terbatas aturannya sudah jelas, tertera dalam pasal 16 UU PT, bagian depan dimulai dengan penyebutan “Perseroan Terbatas” atau PT dan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

CV: Tidak ada aturan yang spesifik untuk memberikan nama perusahaan CV, bisa mirip bahkan terkadang ada juga yang sama.

5. Ketentuan Pendirian

PT: Memerlukan setidaknya 2 orang yang terlibat dalam pendiriannya dan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI. Sebagai pengecualian  dalam aturan Penanaman PT Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

CV: Pendiri harus WNI berjumlah setidaknya 2 orang (Warga Negara Indonesia) tidak boleh WNA.

6. Bentuk Perusahaan

PT: Aturannya sangat jelas dan tertera pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). PT adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

CV: Tidak ada aturan atau perundang-undangan yang mengatur tentang Commanditaire Vennootschap (CV). Menurut sejarahnya CV adalah bentuk badan usaha warisan Belanda. Bisa terlihat jelas kepanjangan dari penyebutannya.

Mana yang Bentuk Badan Usaha yang Lebih Baik?

Setelah memahami perbedaan CV dan PT tentunya Anda bertanya-tanya, mana legalitas yang lebih baik diantara kedua pilihan tersebut? Tentunya tidak semudah itu untuk menyimpulkannya. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri-sendiri.

CV bisa menjadi opsi yang tepat apabila perusahaan Anda mempunyai modal kurang dari 50 juta, merintis perusahaan dari awal dengan modal seadanya, berkolaborasi dengan berbagai pihak dengan lebih leluasa. Pastikan untuk menggunakan jasa pendirian CV untuk pengurusannya.

Kemudian, PT diperuntungkan untuk para pebisnis yang ingin mendirikan perusahaan startup di bidang tertentu dengan target penjualan yang tinggi, hal ini bisa dilihat dari modal minimumnya saja yakni 50 juta.

Silahkan sesuaikan dengan kebutuhan Anda, kedua bentuk badan usaha itu bagus dan tepat sesuai bidangnya masing-masing. Hal yang perlu diingat jika sudah mendirikan CV maka tidak bisa berubah menjadi PT begitu pula sebaliknya, jadi pastikan Anda sudah membuat keputusan dengan bijak.

Untuk mempermudah, Anda bisa menghubungi izinusaha.net, Kami siap bantu menjadi konsultan terpercaya dalam menyediakan jasa pendirian PT dan juga CV. Dapatkan kemudahan mengurus perizinan usaha Anda sekarang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?