Izin Toko Online yang Diwajibkan? Begini Cara Mengurusnya!

izin usaha toko online

Di Indonesia jumlah pemilik usaha toko online terus meningkat setiap harinya, semua orang ingin dagangannya laris di online tanpa perlu menyewa ruko atau tempat untuk buka toko.

Namun, untuk meningkatkan kredibilitas penjual pemerintah mulai menerapkan kebijakan bahwa pemilik toko online wajib memiliki legalitas. Tunggu dulu,apakah ini berarti semua pemilik bisnis wajib berbentuk PT/CV?

Di Indonesia kategori “Legalitas” itu luas. Memiliki NIB dan status PT Perorangan juga sudah termasuk pemenuhan perizinan sesuai dengan yang dianjurkan oleh pemerintah.

Jika Anda mempunyai bisnis di bidang ini, silahkan simak penjelasan lengkap berikut agar bisa tahu prosedur mengurus izin usaha toko online.

Syarat Urus NIB dan Prosedurnya untuk Usaha Toko Online

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pertama-tama Anda perlu menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Pemerintah telah mempermudah pengurusan NIB, Anda hanya perlu melengkapi data sederhana:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan e-KTP milik pelaku usaha
  • NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak)
  • Alamat email bisnis yang aktif
  • Nomor telepon bisnis yang aktif
  • Akun OSS
NIB sebagai izin toko online
Gambar: contoh NIB

Jika Anda belum memiliki akun OSS, maka bisa membuatnya terlebih dahulu pada tampilan menu OSS. Proses pembuatan akun membutuhkan waktu yang cepat, dalam hitungan jam akun sudah aktif dan bisa dipakai untuk mengurus NIB.

Adapun untuk prosedur pengurusan NIB sebagai berikut:

1. Pertama, Anda bisa login terlebih dahulu ke akun OSS yang sudah dimiliki

2. Kemudian, pada menu izin berusaha bisa input “Perizinan berusaha” dan permohonan baru

3. Selanjutnya, Anda bisa memasukan data pelaku usaha dan data bidang secara lengkap

4. Kemudian, mengisi data detail bidang usaha menyesuaikan dengan kegiatan bisnis yang dilakukan. Menurut ketentuannya, usaha kategori pedagang di toko online termasuk ke dalam  KBLI 4791

5. Setelah itu, Anda bisa menyesuaikan data produk/jasa yang dimiliki menyesuaikan kategorinya

6. Berikutnya, jangan lupa untuk cek setiap data usaha pastinya semuanya sudah benar

7. Terakhir, centang pernyataan mandiri sebagai pengganti untuk Sertifikat Standar. Nantinya, NIB bisa langsung terbit secara online dan dapat disimpan untuk keperluan usaha

Apakah NIB Saja Cukup Sebagai Izin Usaha Toko Online?

Hal ini bergantung pada kondisi bisnis yang sedang kalian jalankan. Pengurusan NIB saja sebenarnya sudah cukup untuk usaha yang baru merintis masih awal-awal dan penghasilannya juga belum begitu besar.

Namun, Anda juga bisa melengkapi legalitas dengan mengurus PT Perorangan sebagai standar badan usaha UMK.

PT Perorangan adalah jenis usaha yang didirikan 1 orang, tanpa memerlukan akta notaris, dan proses perizinannya lebih cepat dan sederhana.

Untuk menambah kredibilitas usaha, tidak ada salahnya untuk melengkapinya dengan status PT Perorangan.

Syarat Mendirikan PT Perorangan Izin Toko Online

Agak sedikit lebih kompleks dibandingkan pembuatan NIB, izin usaha PT Perorangan persyaratannya diatur dalam Undang-Undang.

pt perorangan izin toko online

Meskipun PT Perorangan berdiri tanpa notaris, namun statusnya tetap badan hukum seperti yang terlampir pada Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021.

Adapun persyaratan pendiriannya sebagai berikut:

  • Syarat pendirian perseroan perorangan:
  • KTP pendiri
  • NPWP pemilik usaha
  • Alamat perseroan (ketentuan menyesuaikan daerah masing-masing)

Selain itu, Anda juga diminta untuk mengisi formulir yang di dalamnya berisi mengenai beberapa data seperti:

  • Nama dan tempat berdirinya perseroan perorangan
  • Maksud dan tujuan serta usaha PT perorangan
  • Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Jumlah modal dasar, modal disetor, dan ditempatkan
  • Alamat perseroan perorangan
  • Identitas pendiri mulai dari tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan sebagainya

Memang terbilang sedikit kompleks, karena dengan terdaftarnya usaha toko online Anda sebagai PT Perorangan, maka sebagai pemilik usaha Anda perlu memenuhi perundang-undangan yang berlaku,berkaitan dengan regulasi, dan sebagainya.

Namun tidak perlu khawatir, pengajuan PT Perorangan prosesnya cepat tidak sampai 1 bulan. Normalnya bisa diurus tuntas dalam waktu 1-3 hari, tergantung sistem OSS dan kelengkapan dokumen Anda.

Anda dapat mempermudah prosesnya dengan menggunakan jasa pengurusan PT Perorangan.

Prosedur Pengurusan PT Perorangan

Pengajuan PT Perorangan dapat dilakukan secara online, kalian sebagai pemilik toko online tidak harus datang ke kantor manapun untuk mengurus izin usaha seperti ini. Adapun untuk prosedurnya bisa mengunjungi situs ptp.ahu.go.id selanjutnya membuat akun dan melengkapi data-data yang diperlukan.

Anda mungkin perlu mengunggah beberapa berkas dokumen sebagai persyaratan, panduan lengkapnya bisa didapatkan dengan mengunjungi situs Kemenkumham.

Demikian informasi mengenai prosedur urus izin toko online di Indonesia. Jika Anda punya kendala, jangan ragu untuk menghubungi izinusaha.net kami melayani pengurusan izin usaha untuk UMK dengan biaya terjangkau dan murah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?