KBLI 52991 Jasa Pengurusan Transportasi dan Penjelasannya

KBLI 52991 Jasa Pengurusan Transportasi

Ingin mendirikan usaha jasa pengurusan transportasi? Sebaiknya pahami dulu pengertian KBLI 52991, jenis usaha, hingga jenis perizinan yang dibutuhkan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Seperti yang Anda ketahui, pemilik usaha diwajibkan mengurus izin berusaha dengan kategori yang sesuai dengan bidangnya. Pemerintah telah mempermudahnya dengan membuat KBLI atau biasa disebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Kode yang kami cantumkan di atas bukanlah angka acak, melainkan penyebutan sederhana untuk menemukan uraian definisi usaha “Jasa Pengurusan Transportasi” di sistem OSS.

Apa Itu KBLI 52991?

KBLI dengan kode 52991 mempunyai judul “Jasa Pengurusan Transportasi,” dalam uraian-nya dijelaskan bahwa kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.

Dalam ketentuannya usaha jasa pengurusan transportasi terbagi menjadi empat klasifikasi risiko:

  • Mikro
  • Kecil
  • Menengah
  • Besar

Keempatnya mewajibkan perusahaan untuk mengurus Sertifikat Standar sebagai izin wajib selain NIB. Rincian mengenai persyaratan setiap kategori risiko usaha bisa Anda cek langsung di web OSS.

Ruang Lingkup Usaha dan Kegiatan Operasionalnya

Ruang lingkup JPT meliputi semua aktivitas yang dibutuhkan untuk memastikan pengiriman dan penerimaan barang berjalan lancar. Berdasarkan Permenhub No.49 Tahun 2017 dan Permenhub No.21 Tahun 2021 ruang lingkup usaha ini mencakup: transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.

jasa pengurusan transportasi kbli

Selain itu, kegiatan operasionalnya terbilang cukup kompleks. Usaha JPT melibatkan banyak karyawan dengan keahlian tertentu untuk memastikan usaha berjalan dengan lancar. Berikut ini beberapa kegiatan operasional Jasa Pengurusan Transportasi:

  • Penerimaan Barang: Menerima barang dari pengirim untuk diproses lebih lanjut.
  • Pengelolaan Penyimpanan: Menyimpan barang di gudang, baik itu gudang tertutup maupun terbuka.
  • Sortasi dan Pengepakan: Mengelompokkan dan mengemas barang sesuai dengan jenis dan tujuan pengiriman.
  • Penerbitan Dokumen Angkutan: Mengurus dokumen yang diperlukan untuk pengangkutan barang.
  • Pengurusan Penyelesaian Dokumen: Menyelesaikan semua dokumen terkait pengiriman untuk memastikan kelancaran proses.
  • Pengelolaan Transportasi: Mengatur dan mengelola armada transportasi yang digunakan untuk pengiriman.
  • Perhitungan Biaya Angkutan: Menghitung biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang.
  • Asuransi Pengiriman: Menyediakan asuransi untuk melindungi barang selama proses pengiriman.
  • Layanan Logistik: Menyediakan layanan logistik baik secara konvensional maupun elektronik, termasuk e-commerce.

Perizinan yang Dibutuhkan Jasa Pengurusan Transportasi

Jika Anda ingin mengurus usaha dengan KBLI 52991, maka ada beberapa izin usaha yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Tujuan melengkapi dokumen ini yaitu memenuhi peraturan pusat dan memastikan operasional yang lancar.

1. Akta Pendirian dan SK Kementerian

Pertama, JPT diperuntukkan bagi perusahaan berbadan hukum (PT Persero). Pastikan untuk memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham,dan legalitas mendasar lainnya.

2. Izin Usaha OSS

Selanjutnya, terdapat beberapa izin lainnya yang masih dikategorikan wajib untuk diurus bagi pemilik usaha JPT. Dokumen ini bisa diajukan melalui sistem OSS, berikut ini beberapa di antaranya:

  • NIB: Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai KTP-nya pemilik bisnis. Dokumen ini sangat penting dan dibutuhkan untuk mengurus izin usaha lainnya
  • Sertifikat Standar: Setelah mengurus NIB, pemilik usaha juga perlu menyelesaikan permohonan dan verifikasi SS (Sertifikat Standar) dari Pemerintah Daerah setempat
  • SIUJPT: Selain NIB dan Sertifikat Standar, pemilik bisnis dengan KBLI 52991 juga wajib mengurus izin usaha penunjang berupa SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atas persetujuan Kementerian Perhubungan
  • Dan sebagainya

Baca juga: 7 Kewajiban Pemegang IUJPT yang Wajib Dipahami

Persyaratan Umum Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Selain izin berusaha berupa dokumen, pemilik usaha jasa pengurusan transportasi juga perlu melengkapi persyaratan umum seperti ketentuan minimal modal hingga syarat memiliki kantor.

JPT untuk Kategori PMDN

  • JPT Modal Minimal: Rp 1,2 miliar. Modal ini harus disetor minimal 25% dari total modal dasar.
  • Sertifikat Kepemilikan Gedung Kantor: Memiliki sertifikat seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Tenaga Ahli: Memiliki tenaga ahli WNI di bidang yang relevan dengan pendidikan minimal D3 di bidang Pelayaran, Maritim, Penerbangan, atau Transportasi. Sertifikat kompetensi juga dapat diterima.
  • Alat Transportasi Operasional: Mempunyai kendaraan operasional yang diperlukan untuk kegiatan pengiriman barang.
  • Dokumen Pendukung: Harus melampirkan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, surat keterangan domisili, dan bukti kepemilikan atau sewa kendaraan.

JPT untuk Kategori PMA dan Joint Venture

  • Investasi Minimal: $4.000.000. Modal ini harus disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar.
  • Izin dari BKPM RI: Perusahaan PMA wajib memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum memulai aktivitas usaha.
  • Dokumen Pendukung: Sama dengan perusahaan PMDN, termasuk akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, surat keterangan domisili, serta bukti kepemilikan atau sewa kendaraan.
  • Tenaga Ahli: Memiliki tenaga ahli WNI dengan pendidikan minimal yang sama seperti pada kategori PMDN.

Demikian penjelasan lengkap mengenai KBLI 52991 Jasa Pengurusan Transportasi. Jika Anda butuh bantuan untuk mengurus izin usaha di bidang ini, maka bisa menghubungi tim izinusaha.net, kami siap membantu Anda selesaikan proses perizinan dengan segera. Info lebih lengkap bisa cek jasa pengurusan SIUJPT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?