Pengurusan SBUJPTL Bandung, Cimahi, dan Cianjur yang Profesional

Pengurusan SBUJPTL Bandung, Cimahi, dan Cianjur yang Profesional

Pengurusan SBUJPTL Di Bandung semakin mudah dengan adanya konsultan profesional dan berpengalaman. Badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan dipersyaratkan untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). SBU kelistrikan saat artikel ini ditulis masih aktif dan berlaku.

Badan usaha yang bergerak di sektor ini memang mempunyai tanggungjawab yang besar dalam memastikan sistem elektrikal dalam pembangkit listrik atau suatu gardu induk bisa berfungsi dengan baik meminimalisir mungkinnya kendala dan risiko.

Tidak mengherankan jika pemerintah sangat serius dalam menentukan persyaratan SBUJPTL sebagai sesuatu yang dinilai “wajib.”

Namun, tentunya hal ini sempat menimbulkan pertanyaan besar kenapa pengurusan SBUJPTL Bandung diwajibkan? Apakah ada denda dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut?

Apa Fungsi SBUJPTL?

Sebelum melakukan pengurusan SBUJPTL Di Kota Bandung, sebaiknya pahami dulu fungsi dari sertifikat ini. Penentuan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) sebagai syarat menerima suatu proyek instalasi atau maintenance kelistrikan bukanlah sekadar formalitas belaka. Berikut ini beberapa penyebab kenapa SBU kelistrikan adalah hal yang penting.

1. Sebagai Pembuktian Kredibilitas

Tidak semua badan usaha mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang tersertifikasi. Oleh karena itu, SBUJPTL bisa dikatakan sebagai tolak ukur bagi pihak yang ingin menggunakan layanan dari tenaga kelistrikan. Jika Anda berperan sebagai pemilik proyek pastikan hanya menyewa tenaga profesional yang sudah memenuhi kriteria dan kualifikasi.

SBUJPTL diterbitkan oleh Kementerian ESDM, secara teknis apabila suatu badan usaha sudah mempunyai sertifikat ini maka sudah cukup terpercaya dan bisa dipertanggungjawabkan pekerjaannya.

2. Mengetahui Kualifikasi Tenaga Ahli yang Tepat

SBUJPTL dikategorikan menjadi 3 bagian, yakni kecil, menengah, dan besar. Bukan sekadar penentuan semata, melainkan ini adalah acuan untuk mengetahui seberapa mahir tim ketenagalistrikan yang akan Anda panggil untuk mengerjakan proyek instalasi, maintenance, dan sebagainya.

Menurut ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan suatu proyek dikerjakan oleh tenaga profesional yang tidak sesuai. Sebagai contoh, pekerjaan yang dipersyaratkan untuk SBUJPTL kualifikasi besar tidak bisa diterima oleh badan usaha dengan kualifikasi SBU kecil karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ketentuan Denda dan Sanksi Bagi Tenaga Listrik yang Tidak Mengurus SBUJPTL

Tahukah Anda bahwa badan usaha yang menerima project dengan ketentuan kepemilikan SBUJPTL namun tidak mengurusnya akan terkena denda?

Kebijakan ini tercantum di dalam Pasal 57 ayat(7) huruf c, d dan e PP 25 Tahun 2021 Tentang Ketenagalistrikan, berikut ini penjelasannya:

Setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang wajib memiliki SBU namun dalam melaksanakan usahanya tidak memiliki SBU atau tidak memelihara masa berlaku sertifikat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha, dikenai denda sebesar:

a. Rp 5.000.000 per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi kecil.

b. Rp. 10.000.000 per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi menengah.

c. Rp. 20.000.000 per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi besar.  

Kenapa badan usaha  dikenai jika tidak memiliki SBUJPTL denda?

Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem kelistrikan haruslah ditangani oleh tenaga profesional yang memang kompeten di bidangnya sehingga tidak terjadi kecelakaan atau hal yang buruk.

Adanya  denda dan sanksi juga berperan sebagai pengingat bahwa perusahaan ketenagalistrikan mempunyai responsibility yang tinggi terhadap project yang mereka kerjakan sehingga tidak boleh menyepelekan kewajiban sertifikasi yang telah ditentukan.

Jasa Pengurusan SBUJPTL Di Bandung Proses Cepat

Nah, supaya tidak kena denda mari siapkan badan usaha Anda untuk proses sertifikasi. Izinusaha.net menyediakan layanan jasa pembuatan SBUJPTL Bandung, Cimahi, dan Cianjur yang diurus langsung secara resmi pada sistem terintegrasi milik pemerintah. Pengurusan SBU kelistrikan dilakukan secara online lebih mudah dan memerlukan sedikit waktu.

Apa yang harus disiapkan?

Sebagai persyaratan badan usaha ketenagalistrikan Anda perlu melengkapi berkas-berkas berikut:

  • Akta pendirian (sesuai dengan KBLI 2020)
  • KTP dan NPWP pengurus perusahaan dan pemegang saham
  • NPWP Perusahaan
  • NIB
  • Tenaga ahli yang telah memenuhi kompetensi sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan
  • Neraca perusahaan 2 tahun terakhir
  • Struktur organisasi badan usaha
  • Company profile perusahaan

Konsultan kami akan membantu untuk mengecek kelengkapan berkas, nanti bisa sekalian berkonsultasi juga untuk mempermudah komunikasi dan memproses SBU kelistrikan sesegera mungkin. Sebagai catatan SBUJPTL berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang apabila habis masa berlakunya. Namun, apabila ada perubahan data dan kualifikasi maka perlu dicek kembali.

Baca juga: 5 Tips Memilih Jasa Urus SBUJPTL Terjamin Aman!

Untuk informasi jasa pengurusan SBUJPTL Bandung, Cimahi, dan Cianjur prosedur pengurusan, dan biaya bisa langsung hubungi konsultan kami.

Selain melayani pengurusan SBU listrik, kami juga menyediakan jasa pengurusan sbu konstruksi.Lebih dari 100 badan usaha telah mempercayakan pengurusan SBU bersama Izinusaha.net, jadi kapan Anda siap untuk menjadi perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi di mata klien?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?