Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang di gunakan sebagai syarat untuk menjalankan bisnis kini telah di hapus oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Adanya penghapusan SIUP dan TDP ini di harapkan mampu mendorong peningkatan peringkat Ease or Doing Business (EoDB) Indonesia yang pada tahun 2020 tercatat berada di peringkat 73 dunia.
Dengan di hapuskannya SIUP dan TDP yang kemudian di gantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini banyak di harapkan oleh pemerintah supaya mampu menaikan peringkat Indonesia yang semula ke-73 dunia menuju peringkat ke-40 dunia.
Hal ini di karenakan melalui revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang saat ini sedang di garap, anda dan para pelaku usaha lainnya akan semakin mudah mengakses pembiayaan.
Setelah berubah menjadi NIB, maka surat tersebut seharusnya dapat di gunakan untuk mengakses pembiayaan yang anda ajukan ke perbankan.
Lalu, Apa itu Nomor Induk Berusaha?
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang di terbitkan oleh lembaga OSS. Setelah anda memiliki NIB, maka anda bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha yang anda geluti.
Karena dengan NIB anda sudah bisa mengajukan Izin Usaha tanpa perlu adanya SIUP. NIB juga bisa berperan sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), bahkan Hak Asasi Kepabeanan.
Ketika anda memiliki NIB anda juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, NIB juga tak memiliki masa berlaku seperti layaknya SIUP maupun TDP.
Karena NIB akan tetap bisa berlaku selama anda menjalankan usaha, jadi anda tak perlu repot memperpanjang NIB.
Pembuatan NIB juga gratis, tanpa di pungut biaya dan tak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/ Kota. Anda bisa mendaftarkan NIB secara online melalui OSS atau Online Single Submission sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Cara Mudah Mendapatkan NIB
Untuk bisa mendapatkan NIB, ada beberapa langkah yang harus anda lakukan antara lain:
1. Bentuk Usaha
Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami dulu bentuk usaha anda. Apakah usaha anda berbentuk perseorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari modal asing.
2. Persyaratan Dokumen
Untuk pembuatan NIB anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda seperti, Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha.
Setiap bentuk usaha persekutuan atau perseroan terbatas juga ada dokumen penting yang harus anda lampirkan. Berkas tersebut haruslah sesuai dengan bentuk usaha persekutuan atau perseroan terbatas yang anda buat.
Untuk badan usaha berbentuk PT, CV, Yayasan, Koperasi, Firma, atau perseroan lainnya, anda perlu melampirkan dokumen pengesahan badan usaha di Kemenkumham.
Lalu untuk badan usaha berbentuk Perum, Perumda, Badan Layanan Umum, dan Badan Hukum lainnya yang di miliki oleh lembaga penyiaran. Anda akan di minta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Dokumen lainnya yang perlu anda sertakan yaitu, kepersertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan. Lalu jika anda berencana menggunakan tenaga asing untuk di perkerjakan. Tentunya, anda wajib memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Semua dokumen itu harus anda siapakan sebelum mendaftar NIB.
Namun jika usaha anda berbentuk perseorangan, dokumen yang anda lampirkan berupa Nama & NIK, Alamat Tinggal, Bidang Usaha, Lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha, NPWP pelaku usaha perseorangan, dan rencana permintaan fasilitas fiscal, kebepeanan dan/atau fasilitas lainnya.
Semuanya itu telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko. Bag yang mengatur tetang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB.
Lalu jika usaha anda termasuk non-perseorangan, maka dokumen yang harus dilampirkan juga harus sesuai dengan pasal 19 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021.
Setelah seluruh dokumen dan data sudah anda siapkan, anda bisa melakukan pendaftaraan dan mebuat akun OSS melalui laman Online Single Sumbission.
Solusi Daftar NIB Tanpa Ribet
Jika anda merasa kesulitan untuk mendaftarkan sendiri. Kami bisa menjadi solusi bagi anda yang ingin mendirikan sebuah badan usaha. Izinusaha.net tidak hanya melayani pengurusan NIB saja, Kami juga melayani izin SBU, jasa pendirian PT, sertifikat lso bahkan kami juga melayani pembuatan CV.
Tim profesional akan memberikan layanan tepat waktu dan anda tidak perlu mengeluarkan biaya mahal untuk layanan yang kami tawarkan. Kami juga memberikan layanan terbaik sesuai degan konsep bisnis yang sehat dan professional.
Jadi, dapatkan layanan izin usaha yang mudah tanpa ribet, terjangkau serta terjamin, hubungi Kami