Apakah Anda sudah mengetahui tingkat risiko OSS RBA dari usaha yang dijalankan? Atau bahkan malah belum tahu definisi dari tingkat risiko?
Pemerintah sedang rombak besar-besaran sistem pengurusan izin di Indonesia, beberapa tahun lalu sudah diresmikan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan banyak pengaruh yang signifikan terhadap proses urus izin usaha.
Mulai dari tidak berlakunya TDP, SIUP. Penggabungan fungsi Angka Pengenal Impor kedalam NIB, dan masih banyak lagi. Tidak begitu lama setelah Undang-Undang tersebut diterbitkan, pada 9 Agustus 202 diterbitkan sistem baru yakni OSS RBA menggantikan OSS versi 1.1 sebelumnya dan ada istilah baru yang wajib dipahami oleh setiap pelaku bisnis, yakni tingkat risiko.
Apa Itu Tingkat Risiko OSS RBA?
Tingkat risiko adalah penggolongan atau kategori bisnis atau usaha dalam sistem perizinan versi OSS terbaru. Menurut situs resmi OSS untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah(MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem online tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan
verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Mengapa usaha risiko menengah tinggi ke atas perlu verifikasi?
Karena usaha atau bisnis dengan risiko tinggi biasanya mempunyai pengaruh yang besar terhadap daerah lokasi usaha tersebut didirikan. Baik itu proses produksinya, perizinannya, dan lain sebagainya.
4 Jenis Tingkat Risiko Dalam Sistem OSS Berbasis Risiko
Jika melihat pada pedoman OSS resmi tingkat risiko diklasifikasikan menjadi empat. Perhatikan baik-baik penggolongan ini akan mempengaruhi apa saja dokumen yang nantinya Anda urus.
1. Risiko Rendah (R)
Usaha dengan tingkat risiko rendah merupakan bidang bisnis yang paling banyak di Indonesia. Tidak ada penentuan modal, usaha perseorangan yang praktis dan simpel. Disebut sebagai risiko rendah karena segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha tidak mempunyai dampak yang besar.
Apa saja yang termasuk dari tingkat usaha risiko rendah?
Bermacam-macam mulai dari toko kelontong, penjual pulsa dan paket internet, jasa service ponsel rumahan, penjual herbal, dan lain sebagainya. Ada terlalu banyak usaha atau bidang bisnis yang termasuk dalam katergori ini. Namun jika Anda bingung silahkan perhatikan perizinan berusahanya saja. Dalam tingkat rendah hanya dibutuhkan NIB sebagai syarat perizinannya.
2. Risiko Menengah Rendah (MR)
Usaha menengah rendah masih tidak membutuhkan verifikasi pemerintah daerah setempat jadi tetap bisa diurus sendiri secara online. Dalam kategori bisnis ini mungkin saja Anda bisa mempekerjakan sejumlah tenaga kerja untuk membuat produk tertentu asli buatan rumah. UMKM masih bisa dikategorikan dalam bagian tingkat risiko OSS RBA Menengah Rendah.
Tidak hanya NIB melainkan Anda juga membutuhkan SS (Sertifikat Standar) berupa pernyataan mandiri untuk melengkapi perizinan berusaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh pelaku usaha selama melaksanakan kegiatan bisnis, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan.
Apa saja jenis usaha Menengah Rendah?
Usaha yang tergolong dalam tingkat menengah rendah bisa berupa produksi kue rumahan, usaha warung makan, dan lain sebagainya.
3. Risiko Menengah Tinggi (MT)
Kita sampai pada tahap yang lebih tinggi, dalam tingkatan ini Anda perlu melakukan verifikasi terhadap lembaga pemerintah daerah setempat saat mengurus perizinan. Perusahaan dengan tingkat menengah tinggi sudah mempekerjakan karyawan dalam jumlah tertentu dan keuntungannya juga sudah mencapai jutaan rupiah. Risiko yang dihadapi oleh pelaku usaha semakin tinggi, sebagian besar perusahaan mungkin sudah berbentuk CV atau PT dalam tingkatan ini.
Apa saja jenis usaha Menengah Tinggi?
Dilihat dari berbagai sektor usaha dengan tingkat MT (Menengah Tinggi) cakupannya luas bisa perusahaan bengkel, konveksi, perusahaan service ponsel dan laptop skala besar, furnitur produksi, bengkel las dan lain sebagainya.
4. Risiko Tinggi (T)
PT Penanaman Modal Asing (PMA), Perseroan Terbatas skala besar, dan sebagainya adalah bisnis yang termasuk dalam tingkat risiko OSS RBA kategori tinggi. Bukan main-main modalnya awalnya bisa lebih dari Rp 50.000.000 dalam tahap ini biasanya investor sudah banyak yang tertarik untuk mendukung bisnis yang Anda jalankan karena skalanya sudah nasional bahkan internasional.
Apa saja bisnis yang termasuk Risiko Tinggi?
Perusahaan hosting dan pengelolaan server, perusahaan IoT, produsen suku cadang otomotif, perusahaan manufaktur, dan masih banyak lagi. Jumlah pekerja dalam perusahaan risiko tinggi bisa mencapai 100 orang bahkan lebih. Baik distributor atau produsen keduanya dikategorikan risiko. Semakin banyak pendapatan yang dihasilkan maka secara tidak langsung risikonya juga semakin tinggi. Pemilik bisnis pada kategori ini harus mempunyai NIB dan mengurus SS(Sertifikat Standar).
Kesimpulan
Sesuaikanlah pendirian usaha berdasarkan risiko sesuai dengan ketentuan yang ada pada OSS RBA. Apabila Anda mengelami kesulitan maka gunakanlah layanan konsultan profesional seperti Izinusaha.net, kami adalah jasa pengurusan legalitas di Jakarta yang sudah berpengalaman sejak 2012. Dapatkan penawaran dan konsultasi gratis mengenai urusan pendirian usaha bersama kami!