SMK3 mempunyai manfaat yang besar bagi perusahaan. Namun tampaknya banyak pemilik bisnis yang masih mengabaikan hal ini.
Perlu kita pahami bersama penyesuaian Sistem Manajemen K3 merupakan instruksi langsung dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Industri yang termasuk ke dalam risiko tinggi diwajibkan untuk mengurus SMK3 sebagai upaya pencegahan terhadap kecelakaan kerja.
Terlepas dari regulasi yang mengikat, rupanya penerapan sistem manajemen K3 terbukti mampu memberikan manfaat dan benefit yang besar untuk keberlangsungan usaha. Apa saja manfaat SMK3 untuk industri? Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
5 Manfaat SMK3 untuk Berbagai Sektor Industri, Ini Poin Pentingnya
Mulai dari mengurangi risiko kecelakaan kerja hingga meningkatkan produktivitas berikut ini sejumlah manfaat SMK3 untuk industri:
1. Mengurangi Risiko Kecelakaan di Tempat Kerja
Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Tanpa adanya sistem manajemen K3 yang baik, maka risiko tersebut semakin tinggi.
Kelalaian saat mengoperasikan mesin, tidak menggunakan alat keselamatan sesuai standar, kurangnya pengawasan menjadi salah satu penyebab insiden tersebut.
Tidak hanya membuat tenaga kerja terluka, dalam kasus yang ekstrim hal semacam ini bisa membuat hilangnya nyawa seseorang. Dengan adanya SMK3, maka perusahaan mampu menerapkan regulasi dan peraturan yang tepat untuk mencegah kecelakaan kerja agar tidak terjadi.
Setiap karyawan dan staff memahami pentingnya K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), mereka mematuhi peraturan yang sudah ditentukan. Tentunya ini lebih baik daripada perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 sama sekali.
2. Menjaga Produktivitas Perusahaan Tetap Stabil
Apabila kesehatan dan keselamatan tenaga kerja terjamin, maka secara tidak langsung produktivitas mereka juga akan terdorong.
Manfaat penerapan SMK3 ini bisa dirasakan untuk semua bidang usaha termasuk manufaktur pabrik, konstruksi, ketenagalistrikan, pertambangan, dan lain-lain. Proyek atau pekerjaan yang dilakukan bisa selesai dengan baik tanpa hambatan teknis.
Tanpa disadari performa tenaga kerja memegang peran yang besar, apabila mereka sakit atau karena alasan tertentu mengalami kecelakaan di tempat kerja maka ini bisa menjadi kerugian tersendiri bagi perusahaan.
Tidak ada pemilik bisnis yang menginginkan hal ini sampai terjadi kepada karyawannya. Oleh karena itu, menerapkan SMK3 bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan standar kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Manfaat lainnya dari menerapkan SMK3 adalah mampu meningkatkan kredibilitas perusahaan. Memberikan citra dan image positif, menunjukkan bahwa bisnis Anda mematuhi ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dalam bidang profesi tertentu terutama konstruksi value atau nilai dari perusahaan mempunyai peran yang sangat penting dalam penerimaan proyek-proyek besar.
Berikut ini informasi mengenai penerapan SMK3 konstruksi menyesuaikan dengan potensi bahayanya:
NO | Tingkatan Bahaya | Jumlah Tenaga Kerja | Nilai Kontrak |
1 | Bahaya Tinggi | > 100 Orang | > Rp 100 Miliar |
2 | Bahaya Rendah | < 100 Orang | < Rp 100 Miliar |
Urgensinya cukup besar, apabila badan usaha yang termasuk ke dalam risiko tinggi tetap tidak mematuhi ketentuan SMK3 maka dianggap melalaikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Tentunya ini bukan hal yang baik, dalam kondisi tertentu badan usaha bisa dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI Sebagai Syarat Proyek
4. Evaluasi Terhadap Sistem K3 yang Sudah Berlaku
Sebelum menerapkan Sistem Manajemen K3 dari Kemenaker mungkin badan usaha sudah mempunyai standar K3 sendiri. Namun, beberapa poin bisa saja belum lengkap sehingga keberadaan SMK3 mampu memenuhi beberapa aspek yang belum diterapkan.
Evaluasi dan peningkatan standar kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hal yang tidak kalah penting. Standar kesehatan dan keselamatan kerja yang belum lengkap juga bisa menjadi risiko tersendiri.
5. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang dan Perlindungan
Seperti yang sudah kami jelaskan secara sekilas, pemenuhan SMK3 mengakar terhadap ketentuan perundang-undangan. Berikut ini dasar hukum pengurusan SMK3 bagi perusahaan:
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86 dan 87
- PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Permen Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3
Manfaat SMK3 mematuhi undang-undang membuat perusahaan bisa lebih terlindungi.
Demikian penjelasan mengenai benefit penerapan SMK3 bagi industri dan sektor usaha lainnya. Apakah bisnis Anda sudah menerapkan sistem manajemen K3? Jika belum, maka bisa jadi ini waktu yang baik untuk memulainya.
Izinusaha.net menyediakan jasa pengurusan SMK3 dengan bimbingan dari konsultan yang profesional di bidangnya. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan ini.