Desain grafis menjadi salah satu peluang bisnis yang cukup menjanjikan di era seperti sekarang ini. Keahlian mendesain secara digital banyak dibutuhkan untuk membuat desain banner, flyer, logo, company profile, dan berbagai produk desain lainnya. Namun, ada satu hal penting yang seringkali dilewatkan yaitu mengenai izin usaha desain grafis.
Ya, bisnis mendesain di komputer juga rupanya perlu izin berusaha untuk meningkatkan kepercayaan klien dan juga perlindungan hukum. Jika Anda belum memiliki perizinan tersebut, maka ini saat yang tepat untuk mulai memikirkannya.
Persaingan di bidang ini juga cukup ketat, dengan mengantongi izin setidaknya Anda punya value yang lebih baik dibandingkan dengan kompetitor yang menyediakan jasa serupa.
Baca juga: Cara Mengecek NIB Perusahaan Bisa Via Online!
Izin Berusaha Desain Grafis Menurut OSS
Untuk mendapatkan izin berusaha sesuai dengan rekomendasi pemerintah, pertama-tama Anda perlu membuat akun di oss.go.id terlebih dahulu. Pastikan untuk menyiapkan email aktif, nomor telepon, dan mengisi data-data yang disediakan.
Setelah mendaftarkan akun, Anda bisa memulainya dari pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha). Namun, sebelum itu ada baiknya untuk mengetahui kode KBLI usaha Anda.
Apa itu KBLI? Singkatnya ini adalah penggolongan usaha menurut klasifikasi tertentu. Cara mengeceknya cukup mudah, Anda bisa mengakses halaman KBLI OSS lalu mengetik kata kunci pekerjaan Anda, misalnya di sini kami contohkan “Desain grafis”
Nantinya akan muncul beberapa pilihan, silahkan klik opsi yang sekiranya paling relevan dengan bisnis Anda.
Nantinya akan langsung muncul, usaha Anda merujuk pada kode KBLI 7413/74130 dengan judul “Aktivitas Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis”
Silahkan pilih opsi tersebut nanti akan muncul penjelasan lebih lengkap mengenai klasifikasi usaha Anda.
Bingung? Izinkan kami untuk meringkasnya. Menurut OSS, KBLI 74130 adalah usaha penyedia jasa desain komunikasi visual/desain grafis baik itu manual atau digital.
Produk yang biasanya mereka buat adalah desain poster, brosur, buku, atau material cetak lainnya. Selain itu, mereka juga termasuk cakupan desain untuk company profil, situs web, aplikasi, sosial media, materi laporan, presentasi, dan sebagainya.
Izin Usaha Apa yang Dibutuhkan untuk Mendirikan Bisnis Desain Grafis?
Dengan asumsi Anda sudah menentukan bentuk usaha baik itu PT Perorangan,CV, atau PT umum maka langkah berikutnya adalah mengurus NIB. Nomor Induk Berusaha ini bisa diperoleh melalui sistem OSS secara online.
Usaha di bidang ini ada yang membutuhkan Sertifikat Standar dan pernyataan mandiri, menyesuaikan dengan skala bisnis.
Klasifikasi Risiko Menurut OSS RBA
Bagi yang ketinggalan info, saat ini pengurusan izin berusaha di Indonesia mengikuti standar yang berbasis risiko. Jadi, setiap bisnis nantinya mempunyai kategori risiko yang berbeda-beda.
Menurut ketentuan OSS usaha desain grafis ini termasuk kategori risiko rendah, bisa dikembangkan mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga besar. Adapun untuk luas wilayah usaha tidak diatur, kewajiban perizinan berusaha adalah menurut ruang lingkupnya adalah Sertifikat Standar K3L.
Bagi usaha desain grafis skala mikro parameter kewenangan proses izinnya ada di Gubernur. Sementara itu, untuk usaha kecil hingga besar kewenangan tersebut ada di Bupati/Walikota. Lalu, khusus untuk PMA (Penanaman Modal Asing) tetap merujuk pada Menteri/Kepala Badan.
Secara umum usaha desain grafis memang lingkupnya cukup luas, hal ini dikarenakan adanya penggabungan antara pemilik usaha desain digital dan non-digital. Kami sarankan untuk memahami dan membaca ruang lingkup usaha beberapa kali sampai Anda benar-benar yakin dengan pilihan KBLI tersebut.
Baca juga: Jasa Pembuatan NIB Jakarta Sistem OSS Terbaru
Jasa Pengurusan Izin Usaha Desain Grafis Agar Lebih Praktis
Tidak punya waktu atau bingung dengan alur pengurusan izin usaha desain grafis? Anda selalu bisa mengandalkan konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Izinusaha.net adalah pusat layanan pengurusan izin berusaha, bersama dengan konsultan yang berpengalaman kami bisa memberikan kemudahan yang Anda butuhkan.
Apa saja layanan yang tersedia?
- Pengurusan PT Perorangan
- CV
- PT Umum
- Penyelesaian izin di OSS termasuk pembuatan NIB, penerbitan sertifikat standar, hingga PKKPR
Satu solusi untuk setiap perkara perizinan Anda, kami memberikan layanan berkualitas kepada klien. Tidak masalah apa pun skala usaha Anda baik itu mikro, kecil, menengah, atau besar kami akan selesaikan permohonan izin sampai selesai tuntas.
Bagaimana dengan biayanya? Tentu ini disesuaikan dengan layanan yang Anda gunakan. Apabila Anda ingin hemat dan mendirikan bisnis mulai dari 1 orang maka kami sarankan PT Perorangan dan pembuatan NIB.
Paket lengkap pembuatan izin usaha desain grafis pemula atau pun yang sudah profesional. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jasa kami, silahkan hubungi tim izinusaha.net melalui kontak yang tersedia. Sekian dan terima kasih, legalkan usaha agar pengembangan bisnis semakin mudah!