Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan Tambang Lengkap

Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan Tambang Lengkap

Pada saat melakukan usaha pertambangan, ada dua bidang yang memerlukan perizinan khusus yang lebih spesifik yakni izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Kedua hal ini umumnya saling berkaitan, tetapi kalau ditelusuri lebih dalam ternyata ada perbedaan yang cukup jelas antara kedua bidang tersebut.

Karena pekerjaan ini tergolong dalam pertambangan inti atau persoalan utama, maka keberadaannya tidak boleh dilewatkan. Sebagai permulaan mari kita pahami terlebih dahulu definisi dari perizinan pengangkutan dan penjualan.

Apa Itu Izin Pengangkutan dan Penjualan?

Izin pengangkutan adalah sebuah pemberian hak untuk mengambil dan mengangkut hasl tambang tertentu sesuai dengan izin yang sebelumnya sudah diambil. Material tambang yang diangkut bisa berupa emas, perak, batu bara, bijih besi, mineral bukan logam, nikel, bauksit, dan lain-lain.

Selain itu, pada umumnya kalau sudah dapat izin pengangkutan maka akan memperoleh juga hak untuk menjualkan hasil tambang tersebut melalui cara yang legal dan ditetapkan oleh negara.

Jadi, izin penjualan tambang merupakan pemberian hak untuk memperbolehkan badan usaha nasional atau swasta untuk menjual hasil pertambangan yang sudah mereka peroleh.

Meskipun kedua izin ini terkesan berbeda, tetapi dalam ketentuan yang berlaku pengurusan izin pengangkutan dan penjualan digabung menjadi satu, sehingga mempermudah proses birokrasi pada bidang ini.

Persyaratan Mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan Hasil Tambang

Karena tergolong sebagai bidang pertambangan yang penting, hanya pihak tertentu aja yang berhak memperoleh izin tersebut. Kriterianya ditentukan menurut pemenuhan persyaratan dan juga hasil evaluasi dari Menteri dan lembaga terkait.

Sebagai gambaran berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan dokumen ini.

Syarat izin pengangkutan dan penjualan tambang yang Anda butuhkan antara lain sebagai berikut:

1. Surat permohonan

2. Salinan Nomor Induk Berusaha

3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha pemohon

4. Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan minerba sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5. Data digital permohonan secara lengkap

Apa Sanksi Melakukan Pengangkutan dan Penjualan Tambang Tanpa Izin?

Pada umumnya setiap regulasi dan aturan dibuat untuk memastikan sektor tersebut bisa berjalan dengan baik dan tidak ada orang yang bertindak seenaknya. Hal yang sama juga berlau untuk perusahaan pertambangan di bidang pengangkutan dan penjualan.

Kalau kita melihat sanksi yang diterapkan oleh pemerintah, maka pihak yang tidak mempunyai izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang bisa terkena Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan yang menerangkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”

Tidak berhenti sampai disitu, apabila Anda mempunyai surat, tetapi dinyatakan palsu atau tidak valid maka yang bersangkutan juga bisa terjerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam konteks pembahasan ini berkaitan dengan bidang pertambangan, sehingga ada aturan khusus yang telah diterapkan.

Mereka yang memalsukan surat pertambangan termasuk izin pengangkutan dan penjualan bisa terkena pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Apakah Izin Ini Hanya Berlaku Untuk SDA Batu Bara?

Izin pengangkutan hasil tambang beserta hak penjualan berlaku untuk semua sumber kekayaan tambang yang ada di Indonesia. Ketentuannya tidak terbatas pada SDA (Sumber Daya Alam) batu bara saja, tetapi juga bahan tambang lainnya seperti yang sebelumnya sudah disebutkan.

Akan tetapi, pada sumber daya tambang tertentu mungkin diperlukan izin tambahan terutama seperti emas, berlian, perak, dan logam bernilai jual tinggi biasanya tidak sembarang pihak bisa mengambilnya.

Baca juga: Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Terbaik 

Pengajuan Izin Tambang Pengangkutan dan Penjualan Secara Resmi

Apabila Anda ingin melakukan pengurusan izin pertambangan tersebut, silahkan kunjungi laman perizinan.esdm.go.id saat ini pengurusannya bisa melalui sistem online.

Namun, pastikan untuk melengkapi dokumen secara lengkap supaya pengajuan bisa segera diproses. Pemiik badan usaha juga bisa menggunakan layanan konsultan profesional untuk mempermudah rangkaian proses izin pengangkutan dan penjualan minerba.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan ini, kami bisa memberikan solusi yang Anda butuhkan. Silahkan hubungi admin izinusaha.net, lakukan konsultasi secara gratis langsung bersama tim yang profesional dan kompeten di bidangnya.

Kami juga menyediakan jasa pengurusan IUP OPK, barangkali Anda masih belum mengurusnya bisa sekalian dibantu. Biaya pengurusan kompetitif fan terjangkau, tidak perlu khawatir prosesnya juga aman dan bergaransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?