Pengelolaan usaha tambang mempunyai dampak yang besar bagi lingkungan. Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin bergerak dalam bidang ini harus mempunyai izin, salah satunya IUP OPK yang bisa diurus secara mandiri pada situs resmi ESDM atau menggunakan alternatif jasa pengurusan IUP OPK.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai IUP OPK, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu definisi atau penjelasan umum mengenai izin tambang yang satu ini. Sehingga nantinya Anda bisa menilai sendiri seberapa urgent pengurusan dokumen ini terhadap kelangsungan usaha pertambangan yang akan dijalankan.
Definisi Dari IUP OPK dan Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui
IUP OPK merupakan kepanjangan dari Izin Usaha Tambang Operasi Produksi Khusus. Ini adalah perizinan yang dikeluarkan untuk menjelaskan mengenai prosedur kegiatan pembelian, pengangkutan, pemurnian, dan pengolahan komoditas tambang. Adapun untuk jenis dari sumber dayanya sendiri disesuaikan bisa berupa mineral atau batubara.
Untuk proses pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan perizinannya dibatasi oleh waktu. Paling lama 30 tahun untuk setiap badan usaha prtambangan. Apabila masa berlaku izin sudah habis, maka masih bisa dilakukan perpanjangan dengan waktu 20 tahun.
Namun, jika perusahaan Anda terbukti melakukan tindakan melanggar hukum aturan pertambangan nasional maka izin IUP OPK bisa dicabut sebelum masa berlakunya habis.
Kenapa IUP OPK berlaku terbatas?
Hal ini penting untuk memastikan badan usaha tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang. Karena seperti yang kita ketahui bidang pertambangan minerba ini tergolong SDA yang tidak bisa diperbarui jadi pengelolaannya harus bijak supaya tidak berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Siapa yang Mempunyai Kewenangan Menerbitkan IUP OPK?
Karena perizinan ini memungkinkan adanya pengelolaan sumber daya tambang dalam jumlah besar, maka perizinannya juga harus melalui persetujuan dari pihak terkait. Adapun pihak yang dimaksud antara lain Gubernur atau Menteri, berikut masing-masing penjelasannya.
1. IUP OPK Dikeluarkan Gubernur
IUP OPK bisa diterbitkan oleh gubernur daerah setempat. Menurut ketentuan perundang-undangan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus bisa diterbitkan oleh gubernur apabila:
- Tempat berdirinya fasilitas olahan dan pemurnian tambang berada di satu provinisi
- Lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian komoditas tambang berada dalam daerah yang sama
2. IUP OPK Dikeluarkan Menteri
Selain gubernur, menteri juga mempunyai wewenang untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan OPK. Namun, untuk keriterianya lebih spesifik lagi. Berikut ini penjelasannya:
- Lokasi fasilitas pemurnian dan pengolahan bahan mineral tambang berada di lintas wilayah provinisi
- Komoditas pertambangan melalui proses pengolahan dari pihak luar negeri
- Tahapan proses pengelolahan komoditas tambang berasal dari provinisi yang lokasinya berada di luar fasilitas pertambangan tersebut
Bisa dipahami bahwa menteri mempunyai wewenang yang lebih tinggi, jika usaha pertambangan Anda mempunyai keterkaitan dengan pihak luar sudah pasti izinnya harus dari negara langsung untuk mencegah penyalahgunaan atau regulasi yang tidak sesuai.
Adapun secara spesifik mengenai hal tersebut bisa dikonsultasikan dengan jasa pengurusan IUP OPK.
Prosedur Pengurusan IUP OPK
Jika Anda ingin mengetahui alur pengurusan mengurus Izin Usaha Pertambangan OPK maka bisa menyimak penjelasan berikut. Pengurusan IUP OPK saat ini bisa dilakukan secara online, namun untuk pengecekan dan survei juga memungkinkan. Berikut ini tahapannya:
1. Mandaftar dilakukan secara online melalui situs resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI. Adapun untuk nama situnya menpan.go.id
2. Kemudian, buat akun isi persyaratan yang diperlukan untuk membuat akun, login dengan mengikuti arahan dari sistem
3. Selanjutnya, lakukan pengunggahan berkas dan dokumen yang tampil di layar. Untuk mempermudah sebaiknya kumpulkan dokume terlebih dahulu dalam satu map
4. Setelah itu, pihak dari PTSP akan menghubungi Anda dan melakukan komunikasi secara virtual untuk memastikan bahwa pihak pemohon bersungguh-sungguh untuk mengurus IUP OPK.
5. Setelah data pendaftaran sudah masuk maka Anda bisa mendapatkan nomor pendaftaran perizinan dan memperole IUP OPK
6. Tahapan lanjutan yaitu pengecekan ke bagian OPD apabila Anda membutuhkan kajian lebih lengkap
7. Kemudian, akan dilakukan penyeleksian dan keputusan akhir untuk memastikan persyaratan sebelum IUP OPK dapat aktif dan bisa berfungsi
8. Terakhir, jika semua tahap sudah dilalui maka pihak pembuat izin akan memberitahukan bahwa Anda sudah bisa mengambil izin usaha pertambangan operasi produksi khusus.
Mengurus Izin Dengan Bantuan Jasa Pengurusan IUP OPK
Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam pembuatan IUP operasi produksi khusus, maka bisa menggunakan layanan konsultan profesional. Salah satunya adalah Izinusaha.net, tidak hanya menyediakan jasa pengurusan IUJP kami juga siap membantu untuk mengurus keperluan Izin Usaha Pertambangan OPK.
Diproses dengan cepat, memastikan semua berkas lengkap, terjamin pasti izin terbit. Adapun untuk estimasi waktunya sendiri tidak menentu tergantung kesibukan dari pihak lembaga terkait. Perkiraan 28 hari, bisa lebih cepat atau lambat.
Untuk biaya dan informasi lainnya langsung konsultasikan dulu bersama admin jasa pengurusan IUP OPK dari tim kami.