Perbedaan Penting IUP dan IUPK, Berikut Penjelasannya!

Perbedaan Penting IUP dan IUPK Berikut Penjelasannya

Penyederhanaan izin mulai diberlakukan untuk legalitas standar seperti pendirian usaha. Namun, hal ini tidak berlaku bagi bidang pertambangan karena faktanya sektor bisnis ini perizinannya masih ketat. Tidak sedikit yang masih kebingungan mencari perbedaan IUP dan IUPK karena keduanya sama-sama izin tambang namun ketentuan jangka waktu dan area luas bidang tambangnya berbeda.

Secara umum perizinan IUP lebih umum, sedangkan IUPK hanya diberikan kepada perusahaan baik itu BUMN, BUMD, atau corporate lainnya yang telah memenuhi serangkaian kriteria. Mengingat pemberian izin tambang berarti mempercayakan pengelolaan suatu wilayah kepada suatu pihak, jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan harus berlandaskan data dan kelayakan dari badan usaha.

Sebelum membahas lebih dalam mengenai perbedaan dari IUP dan IUPK, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu definisi dan hal-hal yang berkaitan dengan kedua perizinan di atas.

Apa Itu IUP?

Penjelasan mengenai IUP (Izin Usaha Jasa Pertambangan tercantum dalam Undang-Undang No.3/2020. Disitu menjelaskan bahwa:

Izin Usaha Pertambangan adalah perizinan yang membahas mengenai kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara.

Jasa Pengurusan IUP OPK Profesional Proses Cepat

Adapun untuk bagiannya meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Sebelum menerima IUP, badan usaha perlu mengurus perizinan lainnya yaitu WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Tentunya, setiap kegiatan tambang harus mempunyai lokasi mine site yang akurat. Batasan-batasan harus dibuat dengan jelas, untuk mencegah eksploitasi yang tidak diinginkan.

Beberapa hal penting yang berkaitan dengan IUP antara lain sebagai berikut:

  • Perizinan ini hanya berlaku untuk satu macam mineral atau batu bara, dalam hal ini tidak diperkenankan bagi badan usaha untuk mengelola atau mengambil minerba lebih dari ketentuan yang berlaku
  • Penggolongan IUP tidak hanya satu. Melainkan ada bagian eksplorasi, eksplorasi khusus, operasi produksi, operasi khusus produksi, dan pengangkutan penjualan
  • Badan usaha pemegang IUP dipersyaratkan untuk mempunyai tenaga kerja dengan kualifikasi di bidang pertambangan
  • IUP eksplorasi masa berlakunya 8 tahun untuk mineral logam. Sedangkan untuk bidang mineral bukan logam masa berlakunya 7 tahun
  • IUP pengolahan pemurnian mempunyai masa berlaku 30 tahun, perpanjangan setelahnya berlaku 20 tahun

Penjelasan Mengenai IUPK

IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang dilakukan pada wilayah khusus (WIUPK). Dalam hal kawasan pertambangan tersebut berlaku terbatas. Menurut ketentuan UU Minerba, IUPK bisa diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan swasta.

Kedua pihak yaitu BUMN dan BUMD dapat memperoleh prioritas dalam pemberian IUPK. Namun, untuk badan usaha swasta izin IUPK dapat diperoleh melalui tender WIUPK.

Menurut wewenangnya yang termaktub dalam pasal 83 Undang-Undang minerba, pemegang IUPK dapat memperoleh akses untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang cukup luas. Berikut ketentuannya:

  • Luas 1 WIUPK untuk proses aktivitas eksplorasi pertambangan mineral logam, pemegang izin maksimal bisa melakukan eksplorasi hingga 100.000 hektare. Sedangkan untuk batubara, berlaku luas terbanyak 50.000 hektare
  • Luas 1 WIUPK yang dipergunakan untuk tahap operasi produksi tambang mineral logam diberikan luas wilayah paling banyak 25.000 hektare. Selain itu, untuk bagian batubara maksimal luasnya 15.000 hektare

Sama seperti IUP sebelumnya, pemegang izin IUPK tidak diperbolehkan untuk mengambil SDA tambang selain yang tercantum dalam dokumen yang telah disahkan.

Segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas. Sanksinya mulai dari denda, pidana hingga pencabutan hak atas tambang tersebut.

Perbedaan IUP dan IUPK Dibandingkan Dari Dua Sisi

Jadi bisa disimpulkan bahwa IUP merupakan izin pertambangan yang sifatnya umum. Hampir semua badan usaha yang bergerak di bidang tambang baik itu negera maupun swasta bisa memperolehnya.

Sedangkan untuk IUPK lebih spesifik lagi, tidak semua perusahaan dapat memperoleh izin pertambangan yang satu ini, karena adanya prioritas pengelolaan tambang untuk BUMN dan BUMD menurut ketentuan yang berlaku.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Terbaik 

Selain itu, dilihat dari pengelolaan wilayah tambang untuk IUP terbatas hanya untuk area WIUP standar. Pemegang izin tambang ini tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan tambang di WIUPK yang pada hakikatnya diperuntungkan bagi pemilik IUPK.

Semoga informasi di atas bisa memberikan sedikit gambaran mengenai perbedaan dari IUP dan IUPK. Apabila Anda ingin mengurus izin pertambangan maka bisa langsung menghubungi Izinusaha.net

Saat ini kami sudah membuka layanan baru, Jasa Pengurusan IUP OPK, dan beberapa izin tambang lainnya. Untuk penjelasan lebih lanjut langsung konsultasikan dengan tim profesional kami.

Pengurusan terjamin lebih aman, karena melalui situs resmi dan terintegrasi. Adapun untuk persyaratan dan persoalan biaya nanti akan kami informasikan juga, sekian terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?