Apa Itu Izin Usaha Pertambangan Batuan? Begini Penjelasannya!

Apa Itu Izin Usaha Pertambangan Batuan? Begini Penjelasannya!

Sejak dulu perizinan pertambangan prosedurnya memang rumit, sehingga Anda harus memahami dengan baik regulasi yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah izin pertambangan batuan (Bukan logam) yang sepertinya mulai banyak dicari oleh para investor dan pebisnis.

Namun, sudahkah Anda mengetahui definisi dari izin pertambangan batuan tersebut? Serta apa saja yang termasuk material tambang yang bisa diperoleh?

Untuk mengetahui persoalan tersebut, silahkan simak penjelasan ini sampai selesai. Kami akan berusaha menjelaskan seputar hal tersebut supaya lebih mudah dipahami.

Mengenal Izin Usaha Pertambangan Batuan

Izin usaha pertambangan batuan atau IUP Batuan Non Logam merupakan hak yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseroangan untuk melakukan kegiatan tambang batuan.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kementerian ESDM, lingkup pertambangan batuan antara lain sebagai berikut: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan terbaru yakni Undang-Undang No.3 Tahun 2020 perizinan tambang batuan saat memerlukan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan).

Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan Inti dan Non Inti, Apa Bedanya?

Bisa dipahami izin usaha pertambangan batuan yang saat ini Anda butuhkan adalah SIPB yang diterbitkan langsung oleh Menteri melalui portal perizinan.esdm.go.id. Tidak diketahui secara pasti berapa lama waktu pengurusan izin pertambangan yang satu ini, tetapi pemohon nantinya dapat memantau progres pengajuan melalui fitur lacak berkas yang tersedia di situs resmi perizinan ESDM tersebut.

Informasi yang Tercantum Dalam SIPB

SIPB memuat beberapa data penting pemohon yang sudah teregistrasi. Berikut beberapa diantaranya:

  1. Nama pemegang SIPB;
  2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  3. Lokasi dan luas wilayah;
  4. Modal kerja;
  5. Jenis komoditas tambang;
  6. Jangka waktu berlakunya SIPB; dan
  7. Hak dan kewajiban pemegang SIPB.

Persyaratan Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Izin Tambang Batuan?

Lebih kurang hampir sama seperti izin pertambangan lainnya, ada cukup banyak berkas yang perlu Anda siapkan. Anda bisa meminta tim arsip berkas perusahaan untuk mengecek satu persatu dokumen yang dipersyaatkan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan Batuan.

Namun, sebelum itu Anda perlu perlu memahami bahwa pengajuan izin ini hanya boleh dilakukan apabila perusahaan telah memperoleh WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) di bidang batuan.

Adapun mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha tambang tertera pada Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 Pasal 131 yang berisi:

1. Persyaratan Adminsitratif

Surat permohonan izin usaha tambang batuan

Nomor Induk Berusaha (NIB OSS)

Susunan pengurus, daftar pemegang sham, informasi pemilik manfaat dari BUMD

Berkas salinan kontrak pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Hal ini berlaku untuk permohonan SIPB guna kepentingan tertentu

2. Persyaratan teknis, surat yang menyatakan bahwa pemohon tidak akan menggunakan bahan peledak selama melakukan kegiatan tambang batuan

3. Persyaratan lingkungan, berisi tentang pernyataan kesanggupan pemohon untuk melakukan kegiatan tambang dengan memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai yang tertera pada perundang-undangan

4. Persyaratan finansial, memberikan laporan keuangan satu tahun terakhir, serta telah melalui proses audi oleh akuntan publik

Menginformasikan koordinat dan luas wilayah dari jenis batuan yang nantinya akan ditambang sesuai keperluan pemohon, informasi yang diberikan harus akurat tanpa manipulasi dalam bentuk apapun

Apakah Boleh Mengurus Izin Tambang Batuan Dengan Batuan Biro Jasa?

Perizinan yang cukup rumit membuat para investor dan perusahaan seringkali kesulitan mengurus perizinan tambang secara mandiri. Oleh karena itu, tidak sedikit jasa konsultan pertambangan batuan yang menawarkan kemudahan kepada berbagai pihak.

Pertanyaannya apakah hal semacam ini diperbolehkan?

Jawabannya tergantung dari perusahaan biro jasa yang Anda gunakan, terlebih lagi ini adalah sektor pertambangan yang secara khusus perizinanya membutuhkan banyak dokumen tidak seperti jasa pendirian pt perorangan yang 1-3 bisa beres, mengurus izin tambang membutuhkan waktu lebih lama.

Oleh karena itu, apabila Anda berniat untuk menggunakan tenaga konsultan pastikan sudah mengetahui hal-hal berikut:

  • Cek kredibilitas perusahaan dan konsultan
  • Pastikan prosedur yang dilakukan tidak menyalahi aturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, atau regulasi yang berkaitan
  • Tanyakan lokasi kantor, untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan
  • Cek harga layanan yang mereka tawarkan, pastikan tetap kompetitif dan tidak murahan untuk menjamin kualitas pelayanan

Mengurus Izin Usaha Pertambangan Di Izinusaha.net

Sebagai alternatif, izinusaha.net menyediakan layanan pengurusan izin tambang seperti IUJP, Pengurusan IUP OPK, Eksplorasi, dan sebagainya. Proses resmi langsung melalui portal perizinan.esdm.go.id, sehingga aman.

Kami bersedia menyediakan pelayanan terbaik, pengalaman sudah teruji sejak 2012 tahun. Izinusaha telah membantu masyarakat mempermudah kebutuhan perizinan usaha mulai dari hal yang paling umum seperti pembuatan NIB OSS sampai persoalan teknis seperti SBUJK, SBUJPTL, dan sejenisnya.

Lakukan konsultasi hari ini bersama konsultan untuk mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin usaha pertambangan dan kebutuhan legalitas lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?