Mengenal Istilah Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan 4 Pilarnya!

Mengenal Istilah Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dan 4 Pilarnya!

Dalam pekerjaan elektrikal atau sistem kelistrikan ada satu istilah teknis bernama Keselamatan Ketenagalistrikan atau biasa disebut sebagai K2. Meskipun terbilang sangat penting seringkali banyak tenaga kerja yang lupa mengenai hal ini padahal bukan sekadar aturan formal semata yang diajarkan senior faktanya implementasi K2 memang bisa berpengaruh besar terhadap kondisi tenaga kerja, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Apa Itu Keselamatan Ketenagalistrikan?

Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) adalah segala usaha dan regulasi untuk menjaga keselamatan dan keamanan tenaga kerja, masyarakat, dan kondisi lingkungan sekitar dari segala bahaya yang ditimbulkan oleh kegagalan sistem kelistrikan atau malfungsi. Selain itu, secara teknis lingkungan instalasi suatu pembangkit listrik haruslah memperhatikan kondisi ramah lingkungan.

Baca juga: Ini Pentingnya SKA dan SKT Dalam Pengurusan SBU!

Penerapan Keselamatan Ketanagalistrikan

Supaya bisa diterapkan dengan baik, maka ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan saat melakukan penerapan keselamatan ketenagalistrikan (K2). Berikut ini beberapa rangkaian tahapan yang dilalui oleh badan usaha saat mengimplementasikan sistem K2.

Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik

Bagian ini terdiri dari proses studi dan membuat rancangan teknis.

Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik

Mengacu pada instalasi. Selain itu, dilengkapi dengan persyaratan dokumen pembangunan dan pemasangan. Memenuhi peralatan standar, melakukan commisioning test, dan membuat dokumem hasil pembangunan dan pemasangan.

Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik

Proses sertifikasi tenaga listrik dilakukan sesuai prosedur, aturannya berpedoman pada Permen ESDM terkait Tata Cara Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik.

Pengoperasian Instalasi Tenaga LIstrik

Penyesuaian prosedur standar operasional prosedur (SOP) ketenagalistrikan serta membuat pola pengoperasian.

Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Berpedoman pada sistem maintenance yang ditetapkan oleh pemilik instalasi. Pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha pemeliharaan tenaga teknik mandiri yang telah memenuhi sertifikat kompetensi.

Pengawasan Instalasi Tenaga Listrik

Pengawasan akan dikerjakan pada setiap prosedur. Menurut ketentuannya paling sedikit dilakukan pada saat melakukan proses relokasi, pabrikasi, rekondisi, hingga pembangunan dan pemasangan.

Perwujudan dan Ketentuan Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

Mengacu pada peraturan Kementerian ESDM setiap pemilik instalasi Tenaga Listrik yang berbentuk BU (Badan Usaha) diwajibkan untuk mempunyai SMK2. Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan adalah suatu regulasi dan ketetapan yang berkaitan dengan pengendalian risiko untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi semua pihak terkalit.

Adapun untuk pengaplikasiannya, SMK2 berlaku untuk:

1. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik ≥ M2W (lima Megawatt)

2. Instalasi Transmisi Tenaga Listrik

3. Instalasi Distribusi Tenaga Listrik

3. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik ≥ 200 kVA (dua ratus kilovolt-ampere)

4 Pilar Dalam Keselamatan Ketenagalistrikan

Dalam penerapannya sistem Keselamatan Ketenagalistrikan(K2) mengacu pada empat pilar yang terdiri dari.

  1. Keselamatan Kerja
  2. Keselamatan Umum
  3. Keselamatan Lingkungan
  4. Keselamatan Instalasi
sumber pdkb.id : empat pilar keselamatan ketenagalistrikan

Keselamatan Kerja

Adalah sebuah usaha utama yang dilakukan untuk mewujudkan kondisi aman bagi para tenaga kerja di bidang kelistrikan. Seperti yang Anda ketahui bahwa risiko bahaya yang ditanggung oleh pekerja sangatlah tinggi, oleh karena itu SOP yang ketat perlu diterapkan untuk mencegah berbagai hal buruk yang berdampak pada kondisi pekerja.

Keselamatan Umum

tenaga instalasi listrik mempunyai tanggungjawab penuh untuk mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum. Apabila terjadi sesuatu seperti kegagalan sistem elektrikal, dan lain seagainya maka pihak perusahaan perlu bertindak segera untuk menerapkan upaya pencegahan jatuhnya korban. Sistem pembangkit listrik mempunyai tegangan yang sangat tinggi, sehingga apabila tidak dimaintenance dengan baik maka bisa berbahaya bagi kondisi umum.

Keselamatan Lingkungan

Merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang upaya menjaga dan melindungi  kondisi lingkungan dari adanya pencemaran dan keruskaan yang disebabkan oleh aktivitas instalasi sistem kelistrikan.

Keselamatan Instalasi

Bagian pillar yang terakhir adalah keselamatan instalasi, sebuah upaya pencegahan dan pengamanan terhadap kemungkinan terjadinya gangguan, kerusakan, hingga kebakaran yang bisa menyebabkan sistem kelistrikan tidak bisa berfungsi dengan baik. Setiap terjadinya kegagalan sistem elektrikal harus segera ditangani oleh orang yang profesional di bidangnya.

Perbedaan K3 dan K2 yang Wajib Dipahami

Untuk memahami perbedaan antara K3 dan K2 silahkan perhatikan gambar berikut.

sumber pdkb.id perbedaan k2 dan k3

Bedanya K3 dan K2 terletak pada cakupan pembahasannya. Di dalam regulasi K3 yang difokuskan adalah bagaimana caranya untuk menjaga kondisi pekerja supaya tetap produktif melakukan tindakan preventif dari kecelakaan di tempat kerja, penyakit, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) Sedangkan untuk Keselamatan Ketenagalistrikan tidak hanya memperhatikan kesehatan tenaga kerja,melainkan juga memastikan keselamatan masyarakat tetap terjamin khususnya jika unit pembangkit listrik berlokasi cukup dekat dengan permukiman. Selain itu, isi dari K2 juga membahas mengenai pentingnya memastikan kondisi lingkungan hidup juga tetap aman terkendali.

Kesimpulan

Tidak diragukan lagi bahwa K2 (Keselamatan Ketanagalistrikan) merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh Badan Usaha. Pastikan Anda dan team sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian ESDM supaya layanan yang diberikan menjadi lebih terjamin.

Perhatikan juga keselamatan penduduk dan kondisi lingkungan sekitar instalasi saat Anda bekerja, mari wujudkan sistem instalasi kelistrikan yang aman bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

Apabila badan usaha Anda berlokasi di Bandung dan membutuhkan SBUJPTL sebagai persyaratan. Maka segeralah hubungi layanan pengurusan SBUJPTL Bandung yang tentunya sudah resmi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian, terimakasih sudah meluangkan untuk membaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?