Kita sudah memasuki tahun baru, lebih kurang sistem perizinan terintegrasi telah berjalan 3-4 tahun. Kami ingin cek, apakah usaha Anda sudah sepenuhnya legal? Agaknya cukup disayangkan jika bisnis yang Anda jalankan sudah mulai berkembang tapi belum mengurus legalitas berusaha.
Dengan mengabaikan perizinan berarti Anda tidak peduli dengan perkembangan usaha untuk jangka panjang. Pasalnya, pemerintah sudah berulang kali menyarankan kepada pemilik usaha untuk melengkapi legalitas mereka.
Namun, tampaknya hal ini tidak diindahkan oleh beberapa kalangan. Tulisan ini diharapkan mampu menyadarkan banyak orang mengenai pentingnya perizinan bisnis.
Bahkan jika hanya satu orang yang tergerak untuk mengurus izin setelah membaca tulisan ini, berarti kami berhasil membantu Anda untuk memahami urgensi legalitas saat menjalankan kegiatan berusaha di Indonesia.
Baca juga: 7 Manfaat Mengurus Legalitas Izin Usaha!
Apa Sanksi yang Jika Menjalankan Kegiatan Berusaha Tanpa Izin?
Pertama, Anda perlu memahami bahwa sanksi ini bentuknya macam-macam. Tidak hanya kurungan penjara saja terkadang bisa berupa administratif berupa denda dan menimbulkan kerugian secara tidak langsung terhadap bisnis kita. Untuk memahaminya mari kita pahami dulu mulai dari hal yang paling sederhana.
Tidak Punya Payung Hukum
Anda menjalankan bisnis di wilayah Republik Indonesia yang statusnya berdiri sebagai negara hukum (pasal 1 ayat 3). Dengan tidak mengikuti apa yang diamanatkan pada undang-undang, maka Anda tidak akan mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu terhadap bisnis. Untuk sekarang mungkin Anda belum memikirkannya, namun secara tidak sadar risiko yang Anda ambil sangatlah besar jika terus mengabaikan legalitas bisnis.
Mempersulit Permodalan
Bisnis itu butuh modal, kami yakin kalian semua sepakat dengan hal ini. Terkadang orang atau pihak yang ingin menanamkan modalnya di perusahaan Anda juga cek dulu soal kredibilitas.
Nah, ini ada kaitannya dengan izin berusaha. Karena dengan adanya izin perusahaan sudah terdaftar di pemerintah dan lebih terpercaya dibandingkan usaha tanpa legalitas.
Karena sulit mendapatkan modal, Anda juga lebih sulit untuk mengembangkan usaha.
Risiko Kerugian Lebih Besar
Kerugian ini cakupannya luas, mari kita gunakan logika sederhana saja tidak usah yang rumit.
Ada dua produk kopi dengan kualitas yang mungkin sama, meskipun demikian konsumen sekarang sudah cerdas mereka sudah bisa cek BPOM untuk memastikan keamanan produk untuk dikonsumsi.
Perlu Anda ketahui sebelum urus BPOM wajib ada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kita tahu untuk mengurus NIB kita perlu tentukan bentuk usaha antara PT Perorangan, CV, atau PT umum, dan sebagainya.
Perhatikan, perizinan ini ternyata saling berkaitan seperti rantai yang menyambung satu persatu. Jika kita ingin memiliki BPOM untuk membuktikan bahwa produk kita aman, berkualitas, dan teruji maka perizinan dasar menjadi persyaratan utamanya.
Baca juga: Mengurus BPOM Wajib Berlegalitas, Apa Maksudnya?
Dengan melihat contoh sederhana di atas, sudah bisa kita perkirakan lambat laun jika pemilik usaha tak berizin tidak kunjung mengurus legalitas maka bisnis mereka akan runtuh. Seakan Anda menggenggam bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
Sanksi Serius Menjalankan Usaha Tanpa Izin
Itu belum seberapa, sekarang kita beralih membahas penerapan legalitas pada sektor prioritas. Sebagai informasi sektor prioritas adalah bidang usaha yang menjadi ujung tombak perkembangan di suatu negara.
Menurut berbagai sumber, sektor prioritas ini adalah konstruksi, pertambangan, ketenagalistrikan, dan sebagainya.
Kami contohkan, Anda punya usaha dan menjalankan proyek tertentu misalnya di bidang pertambangan. Menurut ketentuannya semua usaha yang bergerak di sektor ini wajib mempunyai legalitas lengkap dengan izin tambahan.
Dalam pertambangan ada beberapa izin berbeda seperti IUJP, IUP OPK, dan sebagainya. Setiap izin “Tambahan” itu pasti syarat pengurusannya adalah legalitas, memastikan badan usaha terdaftar di pemerintah, KBLI NIB-nya sesuai dengan data, dan syarat lainnya.
Tanpa hal itu maka mustahil badan usaha bisa memperoleh izin tambahan. Singkatnya, jika tidak mempunyai izin di bidang tersebut maka kita perlu mengacu pada ketentuan undang-undang.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba menyebutkan:
Menjalankan usaha tanpa IUP, IPR, atau IUPK bisa mendapatkan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Jadi, singkat cerita meskipun Anda hanya membutuhkan IUP, IUP OPK, atau IUJP namun legalitas dasar berupa akta pendirian, SK menteri, NIB, dan sebagainya jatuhnya tetap wajib.
Demikian penjelasan mengenai sanksi menjalankan kegiatan berusaha tanpa izin. Semoga ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua untuk tetap mengutamakan legalitas untuk memperoleh payung hukum dan pengembangan usaha menjadi lebih mudah kedepannya.
Apakah Anda mempunyai kendala? Hubungi Izinusaha.net kami bisa membantu bisnis untuk melengkapi legalitas termasuk pengurusan izin usaha dasar dan perizinan OSS RBA. Biaya terjangkau dengan proses yang cepat.