Apakah Anda sudah tahu istilah LKPM? Menurut OSS, LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Laporan ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan hal lainnya menyangkut penanaman modal.
LKPM bersifat wajib bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, LKPM juga bisa kita artikan sebagai alat atau media komunikasi antara pemilik usaha dengan pemerintah terkait realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM?
Ketentuan mengenai LKPM terus diperbarui, menurut peraturan terbaru berikut ini beberapa kategori pemilik usaha yang perlu melaporkan LKPM.
- Pemilik usaha kecil wajib lapor LKPM setidaknya setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
- Pemilik usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan
Adapun untuk bentuk usaha yang wajib melaporkan LKPM adalah perseorangan dan usaha berbadan hukum seperti PT dan koperasi, badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV dan firma. Hal ini juga berlaku untuk usaha penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Jadi, secara sederhana apapun bentuk usahanya selagi termasuk ke dalam kategori yang sudah kami sebutkan di atas maka perlu melaporkan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tingkat Risiko OSS RBA Dibagi Menjadi 4, Apa Saja?
Penentuan Waktu Laporan LKPM
Laporan Kegiatan Penanaman Modal tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah sudah membuatkan jadwal pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini informasi mengenai kapan LKPM dilaporkan:
Laporan LKPM untuk pelaku usaha skala kecil:
- Laporan semester I paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan semester II paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan LKPM untuk pelaku usaha skala menengah dan besar:
- Laporan triwulan I paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan II paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan III paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan IV paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Memahami Kategori Skala Usaha dalam LKPM
Sepertinya ada satu bagian penting yang nyaris terlewat. Jika Anda perhatikan waktu laporan LKPM antara usaha skala kecil dan menengah besar itu berbeda. Lantas bagaimana caranya kita bisa tahu skala usaha sendiri?
Kita perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 peraturan terbaru mengenai penentuan skala usaha. Berikut ini penjelasan di dalamnya:
- Usaha mikro: Mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau mempunyai penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar rupiah
- Usaha kecil: Mempunyai modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai maksimal Rp 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan atau penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai maksimal 15 miliar rupiah.
- Usaha menengah: Mempunyai modal usaha lebih dari Rp 5 miliar rupiah sampai maksimal Rp 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar rupiah sampai dengan maksimal Rp 50 miliar rupiah
Bisa dipahami, berarti pemilik bisnis mikro tidak wajib melakukan pelaporan LKPM. Silahkan Anda cek kembali hasil penjualan tahunan atau data-data mengenai modal usaha, apakah termasuk dalam kategori di atas atau tidak.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan Persyaratannya
FAQ (Seputar LKPM)
Masih mempunyai pertanyaan seputar LKPM? Berikut ini kami rangkum beberapa pertanyaan yang sering disampaikan oleh pemilik usaha barangkali apa yang Anda cari sudah terjawab di sini.
Apa yang harus saya lakukan jika data proyek di OSS berbeda dengan di LKPM?
- Ada kemungkinan pelaku usaha belum melakukan migrasi atau pembaruan data di OSS RBA. Apabila hal tersebut sudah dilakukan tapi tidak ada perubahan mungkin ada perubahan data terkait perusahaan di OSS. Untuk menyelesaikan masalah tersebut silahkan hubungi helpdesk OSS.
Bagaimana cara mengakses form LKPM untuk pengisian data?
- Anda bisa membuka situs resmi oss.go.id, lalu arahkan ke bagian “Informasi”, lalu klik bagian “LKPM” untuk masuk ke dashboard silahkan login terlebih dahulu menggunakan akun OSS yang sudah terdaftar. Pastikan koneksi internet lancar, gunakan PC/laptop agar lebih mudah
Nilai Apakah yang Dilaporkan dalam LKPM?
- Nilai yang Anda laporkan adalah nilai realisasi penanaman modal tetap dan modal kerja yang perlu diisi sesuai dengan nilai yang sudah tercantum dalam nilai perolehan awal dan tidak mengenal adanya penyusutan modal tetap dan revaluasi aset
Demikian penjelasan mengenai LKPM OSS, semoga penjelasan ini bisa memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Apabila Anda punya kendala dalam pengurusan izin usaha di OSS jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan Izinusaha.net