Cara Mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan Persyaratannya

urus izin usaha industri

Untuk menjalankan kegiatan di bidang perindustrian, badan usaha tidak hanya perlu mengurus legalitas seperti NIB dan Sertifikat Standar, melainkan perlu adanya IUI (Izin Usaha Industri) yang sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.

Meskipun sempat ada perubahan dalam mekanisme pengurusan izin berusaha di Indonesia di tahun 2020, pemenuhan IUI masih tetap berlaku. Ada perubahan dalam sistem pengurusannya yaitu integrasi antara DPMPTSP dengan sistem OSS.

Apabila Anda ingin mendirikan usaha industri dalam waktu dekat, maka tidak ada salahnya untuk mulai memikirkan bagaimana pemenuhan syarat Izin Usaha Industri agar kegiatan berusaha bisa beroperasi dengan aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dasar Hukum IUI

Sebelum lanjut ke pembahasan syarat mengurus IUI, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu landasan hukum yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, sebagai pelaku usaha kita bisa tahu mengapa izin ini penting untuk menunjang keberlangsungan usaha:

  • Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • Peraturan Menteri Perindustrian RI No.15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan

Perlu Anda catat kembali bahwa setiap daerah mempunyai Perda yang berbeda untuk penyesuaian Izin Usaha Industri. Sebagai contoh, jika usaha perindustrian yang Anda berdiri di Jakarta maka perlu menyesuaikan dengan ketentuan dari daerah tersebut.

Syarat untuk Mengajukan Izin Usaha Industri di Indonesia

Setelah mengetahui dasar hukum untuk mengurus Izin Usaha Industri (IUI), selanjutnya adalah mencari tahu dokumen dan syarat teknis apa saja yang perlu terpenuhi agar bisa mengajukan permohonan IUI:

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi akta pendirian usaha, SK Kemenkumham, dan legalitas dasar
  5. Fotokopi IMB/PBG
  6. Dokumen lingkungan hidup
  7. Izin lokasi/PKKPR
  8. Rekomendasi dari dinas yang bersangkutan
  9. LKPM periode terakhir

Persyaratan lainnya bisa Anda cek pada halaman dashboard OSS pengurusan IUI. Jika Anda belum mempunyai salah satu perizinan di atas, misalnya belum ada NIB maka bisa mengurusnya dulu atau alternatifnya menggunakan jasa pengurusan NIB dari konsultan.

Ada beberapa syarat yang berubah seperti yang dulunya izin lokasi sekarang menjadi PKKPR, IMB menjadi PBG. Jika Anda belum melakukan penyesuaian maka segeralah melakukannya sebelum mengajukan IUI.

Cukup dianjurkan untuk menyiapkan satu stopmap khusus lalu menyusun dokumen syarat IUI dalam satu tempat yang rapi. Siapkan juga berkas versi digitalnya dalam scan berbentuk pdf. untuk berjaga-jaga.

Cara Ajukan Permohonan IUI dengan Benar

Barangkali Anda berminat untuk melakukan pengurusan Izin Usaha Industri secara mandiri, berikut ini kami bantu jelaskan gambaran umum mekanisme pengurusannya:

  1. Pertama, pemohon membuat akun atau login terlebih dahulu di sistem OSS RBA
  2. Pemohon akan memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS. Izin yang dimaksud adalah izin komersial/operasional namun belum berlaku efektif
  3. Selanjutnya, akan diadakan pengecekan oleh tim teknis dari DPMPTSP daerah setempat. Pengecekan teknis ini seperti survey  dan monitoring untuk memastikan badan usaha memang telah memenuhi persyaratan, mempunyai lokasi industri yang terdaftar, dan tidak melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan undang-undang
  4. Setelah itu, pemohon melengkapi persyaratan dan mengajukan permohonan untuk pemenuhan komitmen pengurusan IUI dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah setempat
  5. Lalu, dilakukan verifikasi, validasi hingga pemrosesan rekomendasi pemenuhan komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima rekomendasi dari dinas yang bersangkutan
  7. Kemudian,DPMPTSP kembali melakukan verifikasi dan evaluasi menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan
  8. Selanjutnya, DPMPTSP menerbitkan surat keputusan persetujuan pemenuhan komitmen
  9. Setelah itu, penyesuaian pemenuhan komitmen oleh DPMPTSP melalui sistem OSS terintegrasi
  10.  Terakhir, pemohon akan menerima notifikasi pemenuhan komitmen dari OSS dan dokumen surat keputusan persetujuan pemenuhan komitmen

Estimasi pengurusan: 7 hari kerja

IUI berlaku efektif 3 tahun sejak diterbitkan, selanjutnya wajib diperpanjang jika badan usaha yang bersangkutan masih bergerak di bidang perindustrian.

Baca juga: 3 Kesalahan dalam Penggunaan OSS RBA, Perhatikan Baik-baik

Manfaat Memiliki Izin Usaha Industri (IUI)

Kalau kita amati proses pengurusan Izin Usaha Industri ini memang agak sedikit kompleks, perlu mengajukan permohonan dulu ke DMPTSP dan Dinas Perindustrian daerah setempat.

Lantas apa sebenarnya manfaat memiliki IUI?

Secara umum IUI berguna sebagai pemenuhan komitmen, memastikan industri yang berdiri di suatu daerah telah sesuai dengan perundang-undangan dan juga ketentuan daerah setempat.

Bicara soal manfaat, dengan mengantongi izin ini maka usaha Anda menjadi legal, resmi, dipercaya oleh masyarakat dan mitra bisnis. Untuk perkembangan usaha jangka panjang, ini merupakan keputusan hal yang “Wajib” untuk dipenuhi.

Oke, sekian dulu penjelasan mengenai pengurusan izin usaha industri dan persyaratannya, semoga bisa bermanfaat. Apabila Anda mengalami kendala dalam mengurus izin usaha jangan ragu untuk menghubungi Izinusaha.net, konsultan kami siap membantu Anda selesaikan berbagai kendala seputar legalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Via Whatsapp
Ada yang bisa kami bantu?